Senin, Oktober 03, 2016

Aguan Bebas ke LN, Mahfud MD: Lalu Dimana Grand Corruption-nya Kasus Reklamasi?




MEDIA NKRI INFO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sejak awal sudah mempertanyakan keberlanjutan kasus suap pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta.

Karena itu dia tidak bisa lagi mengomentari keputusan KPK yang tidak memperpanjang masa cegah Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, bepergian ke luar negeri yang akan berakhir besok.

"Ya apalagi, itu bagian dari pertanyaan itu semua. Saya tidak bisa komentari," jelas Mahfud dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.

Saat kasus tersebut pertama kali mencuat, pimpinan KPK menyebut perkara reklamasi bukti nyata dari grand corruption. Bagaimana korporasi mempengaruhi pembuatan UU. Bahkan KPK menyebut cukong-cukongnya.

Pada 21 September lalu, Mahfud memang mempertanyakan pernyataan KPK tersebut.  Karena keberlanjutannya tidak jelas.

"Saat Sanusi ditangkap, Suny dipanggil KPK katanya ada grand corruption. Ini msh jd pertanyaan skrng: mana grand-nya?" jelas Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd.

Melanjutkan keterangannya, Mahfud mengungkapkan pada saat Pimpinan KPK menyebut bahwa kasus suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta grand corruption, dia masih menyambut baik.

Karena saat itu, KPK langsung memanggil sejumlah pihak seperti Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta dan juga Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Bahkan keduanya langsung dicegah bepergian ke luar negeri.

"Tapi sekarang Sunny hilang, Aguan tidak jelas. Grand corruption-nya dimana," ungkapnya.

Mahfud mengingatkan KPK mestinya sudah yakin bahwa kasus itu grand corruption sebelum bicara ke publik. "Tidak boleh bicara itu grand corruption sebelum dia yakin," tandasnya.

Berarti Anda pesimis terhadap penanganan kasus ini?

"Ya bagaimana lagi. Kita bukan pengambil keputusan ," jawabnya.

Namun dia mengingatkan perlu ada komitmen bersama dalam memberantas korupsi. Karena kalau tidak, penegak hukum nanti bisa saling adu kekuatan.


"Biarkan saja nanti akan terbentur dengan masalahnya sendiri, bukan hanya KPK.  Tidak apa-apa untuk sementara. Tapi kalau muncul kekuatan lain, bisa berbalik.  Nanti pada akhirnya, penegak hukum adu kekuatan. Siapa yang kuat dia menang. Hukum tidak ada lagi keberaturan, itu bahaya bagi negara," kata Mahfud MD mengingatkan.. [rmol]
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan