Jumat, Juni 10, 2016

Pengamat: TNI terus dihina & dilecehkan Rezim Jokowi, kesabaran para Jenderal senior akan habis


post-feature-image


POSMETRO INFO - Terus dilecehkan dan dihina kebijakan Rezim Joko Widodo, pensiunan jenderal dan jenderal aktif di lingkungan TNI, baik AD, AL, dan AU, akan habis kesabarannya.

Peringatan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (07/03). “Saya lihat kesabaran para jenderal akan habis melihat kebijakan rezim Jokowi. Lihat saja Markas Pertahanan TNI AU sudah jatuh ditangan swasta Lion Air Group,” tegas Muslim Arbi.

Muslim mensinyalir, kemungkinan besar pihak TNI masih menunggu yang sangat tepat bersama dengan rakyat untuk menggulingkan kekuasaan Jokowi. “Jika Rezim Jokowi tidak mengubah sikap terhadap TNI, maka TNI akan berada di belakang rakyat untuk menggulingkan rezim Jokowi,” ungkap Muslim.

Menurut Muslim, pelecehan dan degradasi TNI yang dilakukan Rezim Jokowi sudah sangat keterlaluan. “Di era saat ini, TNI dalam posisi yang sangat buruk, TNI dijadikan alat penguasa,” jelas Muslim.

Tak hanya itu, kata Muslim, markas pertahanan udara yang menyimpan dokumen negara bisa jatuh ke Lion Air Group. “Ini sudah penghinaan terhadap TNI AU,” pungkas Muslim.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di akun Twitternya mengatakan, ada Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU) telah dibeli asing. Belakangan terungkap, pangkalan udara yang dimaksud tidak lain adalah Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.


“(Pangkalan Udara) Halim Perdanakusuma, sejak mereka kerja sama dengan koperasi itu,” kata Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon di Gedung DPR (07/03).

Terkait pengelolaan Lanud Halim PK, anggota Komisi V Nizar Zahro mengatakan, harus ada kesepakatan antara Angkasa Pura (AP) II dengan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) dalam pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

“Menurut saya walaupun ada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Bandara Halim yang dimenangkan PT ATS Lion Group itu, tidak dapat di eksekusi. Karena dengan putusan MA itu PT ATS tidak serta merta bisa menjadi pengelola Bandara Halim,” ungkap Nizar.


Lebih lanjut Nizar mengungkapkan, dalam Undang-undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 pengelola bandara harus memiliki sertifikat Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). [intelijen]
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan