Senin, Juni 13, 2016

Empat Ton Daging Babi Ilegal Diamankan di Jambi


Empat Ton Daging Babi Ilegal Diamankan di Jambi
Aparat menggagalkan daging babi yang akan edarkan di Jakarta

Hidayatullah.com–Pemkot Jambi dan pihak kepolisian setempat mengamankan sebanyak empat ton daging babi ilegal dari dalam rumah yang dijadikan gudang penyimpanan skala besar, di kawasan Mayang Kota Baru, Jambi.

“Yang kami amankan sekitar empat ton daging babi yang siap diedarkan. Dan juga tempat ini Ilegal, upaya selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Wali Kota Jambi Sy Fasha seperti dikutip Antaranews, Sabtu, (11/06/2016) yang turun ke lokasi penggerebekan.

Wali Kota Jambi mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ia langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian.

“Saya dapat laporan dari masyarakat melalui pesan singkat bahwa tempat ini sering dijadikan tempat transaksi daging babi, setelah kita datangi ternyata itu benar,” kata Fasha.

Fasha mengatakan, berdasarkan keterangan dari pemilik rumah yang berada di Kelurahan Simpang III Sipin kawasan Mayang itu, rumah tersebut dijadikan gudang dan sudah beroperasi memasarkan daging babi selama dua tahun.

“Aktivitas mereka menampung babi satuan yang kemudian dikelola, dibekukan dan dikemas. Dan kata pemiliknya mau dikirim keluar Provinsi Jambi. Tapi ini akan didalami oleh pihak kepolisian,” kata Fasha menjelaskan.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Nirwan mengatakan, barang bukti daging babi beserta pemilik dan pekerjanya langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk diperiksa secara intensif.

“Kami akan lakukan pemeriksaan dulu. Sejauh ini yang kita amankan barang bukti sebanyak empat ton daging babi dan pemilik rumah beserta karyawannya yang berjumlah delapan orang,” kata Nirwan.

Terkait dengan Perda yang dilanggar, Kasat Pol-PP Kota Jambi Irwansyah mengatakan, pada tahap awal kasus tersebut ada empat Perda yang dilanggar yakni Perda bangunan, perizinan, lingkungan hidup dan administrasi kependudukan.

“Untuk selajutnya pelanggaran pidananya akan ditangani Polresta Jambi, dan kemudian pelanggaran Perda akan kita lanjutkan setelah Pidana,” kata Irwansyah.

Sementara itu, pemilik gudang Toap Nababan mengatakan, daging-daging babi tersebut rencananya akan ia kirim ke Provinsi Sumatera Utara.

Daging babi tersebut kata Toap, dijual dengan harga Rp18.000 per kilogram. Selain dikirim ke luar Provinsi Jambi, daging babi tersebut juga dijual di Kota Jambi.

“Kami mendapatkan babi itu dari orang Perbakin, yang kelompok perburuan tembak itu,” kata Toap menambahkan.*



Rep: Panji Islam

Editor: Cholis Akbar
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan