Jumat, Mei 20, 2016

Catat! Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen per Bulan


Reporter : Arie Dwi Budiawati | Kamis, 19 Mei 2016 11:20
Catat! Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen per BulanTerlambat Baya Pajak Bisa Didenda 2 Persen Per Bulan (Sumber: Merdeka.com)
Aturan ini mulai berlaku pertengahan bulan ini.
Dream - Pemerintah telah merilis aturan baru tentang tata cara penerbitan surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, masyarakat yang telat membayar pajak PBB, akan didenda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 19 Mei 2016, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam PMK itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB dalam hal terdapat PBB terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
"STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang kurang dibayar, ditambah dengan administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar," begitu bunyi pasal 3 ayat (1) PMK itu.
Denda administrasi ini dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dari bagian dari bulan yang dihitung penuh. Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat setahun sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak, yaitu tanggal tanda terima STP PBB yang disampaikan langsung atau tanggal bukti pengiriman dalam hal STP PBB yang dikirim lewat pos atau jasa pengiriman lainnya.
"STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak," bunyi pasal 6 PMK No. 78 Tahun 2016.
PMK No. 78 Tahun 2016 ini pun juga menyebut penagihan pajak yang terutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya, bisa ditagih dengan surat paksa.
Sekadar informasi, aturan ini telah diundangkan pada 13 Mei 2016. "Peraturan menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 10 beleid ini.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan