Minggu, Desember 27, 2015

Jawabanku untuk Ustadz MUhammad Ma`ru KHozin

Ustadz MUhammad Ma`ru KHozin menulis :
Boleh membangun kuburan oran shaleh

Bagaimana pendapat ulama Madzhab yang lebih Salaf dari
Mantan Kyai? Para ulama dari Madhab Syafi'iyah berkata:

وَقَدْ يُؤَيِّدُهُ مَا ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ فِي الْوَصَايَا أَنَّهُ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا فِيهِ مِنْ إحْيَاءِ الزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ ، فَإِنْ قَضِيَّتَهُ جَوَازُ عِمَارَةِ قُبُورِ الصَّالِحِينَ
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج - (ج 1 / ص363)


Ibnu Syuhbah berkata: Hal ini dikuatkan oleh dua Syaikh (Nawawi
dan Raji'i) dalam Bab Wasiat bahwa boleh berwasiat untuk
membangun makam-makam para Nabi dan orang shaleh, sebab
dapat menghidupkan ziarah dan tabarruk, konsekwensinya
adalah bolehnya membangun makam-makam orang shaleh.
(Mughnial-Muhtaj, 1/363).


Komentarku ( Mahrus ali ):
Pendapat yang memperbolehkan membangun kuburan nabi dan orang – orang saleh tanpa dalil, bahkan menentang dalil yang sahih dimana Rasul mengutus Ali bin Abi Thalib untuk meratakan bangunan kuburan dengan tanah.

Tapi ada kelanjutan perkataan syaikhain itu yang sengaja di abaikan yaitu sbb:
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج - (ج 4 / ص 365)
مَعَ جَزْمِهِمَا هُنَا بِأَنَّهُ إذَا بَلَى الْمَيِّتُ لَمْ تَجُزْ عِمَارَةُ قَبْرِهِ وَتَسْوِيَةُ التُّرَابِ عَلَيْهِ فِي الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ
Imam Nawawi dan Rafii masih tetap berpendapat bahwa bila mayat telah hancur, maka tidak boleh membangun di atas kuburannya dan harus meratakannya dengan tanah dalam pemakaman umum. 365/4 Mughni al Muhtaj.
Jadi bila wali itu sudah membangkai dan hangus, maka haram membangun kuburannya menurut Imam Nawawi dan Rafii. Tapi kalimat terahir ini sengaja tidak di cantumkan karena bertentangan dengan realita masarakat ahli bid`ah dimana kuburan di bangun tanpa memandang mayat di dalamnya telah musnah atau tidak.
Walaupun demikian membangun kuburan dengan tembok , kubah, atap , kemah dll adalah perbuatan haram bukan halal dan harus di hindari bukan boleh di jalankan.
Pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil ini membahayakan kepada nya dan umat. Pendapat sedemikian ini harus di tinggalkan
Imam Asy Syafi’i berkata:
أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ

“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28 )
Para ulama bukan manusia yang selalu benar dan tidak pernah terjatuh dalam kesalahan. Terkadang masing-masing dari mereka berpendapat dengan pendapat yang salah karena bertentangan dengan dalil. Mereka kadang tergelincir dalam kesalahan. Imam Malik berkata:

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيْبُ، فَانْظُرُوا فِي رَأْيِي؛ فَكُلُّ مَا وَاَفقَ اْلكِتَابَ وَالسُّنَّةَ؛ فَخُذُوْهُ، وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ اْلكِتَابَ وَالسُّنَّةَ؛ فَاتْركُوُه
“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27)
Orang yang hatinya berpenyakit akan mencari-cari pendapat salah dan aneh dari para ulama demi mengikuti nafsunya menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Sulaiman At Taimi berkata,
لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ
“Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172)

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan