Rabu, April 01, 2015

Jawabanku untuk komentator di fbku






Bekerja di GeJe-FC
Dia menulis:
 Tunjukkan Dalil shohih kalau Nabi Muhammad mewajibkan sujud harus di atas tanah yai, bukan yang lain. Jika tdk ada, maka tidak seharusnya di hukumi wajib. karena tdk semua sunnah nabi di hukumi wajib mengikuti.


Komentarku ( Mahrus ali ):

Bila pertanyaan itu dibalik: Tunjukkan hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  membolehkan shalat wajib di atas sajadah, maka tidak akan bisa menjawab, alias bungkam seribu bahasa. Paling  hadis yang diketengahkan adalah hadis  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat di sajadah  untuk shalat sunat bukan untuk shalat wajib.

Apakah tidak ingat dengan ayat yang mulia, tapi dihinakan oleh orang – orang yang mempertuhankan hawa nafsunya , ayat nya sbb:

أَمْ لَكُمْ كِتَابٌ فِيهِ تَدْرُسُونَ(37)إِنَّ لَكُمْ فِيهِ لَمَا تَخَيَّرُونَ

Atau adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu pelajari ?, bahwa di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu. Nun 37 – 38

قل هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".

Ayat itu menunjukkan harus  tunjukkan dalil , tidak boleh melakukan amaliyah atau qauliyah dalam Islam tanpa dalil.



Bila  telah jelas tiada hadis yang membolehkan shalat wajib di sajadah, mengapa kita tidak menjalankan shalat wajib langsung ke tanah sebagaimana  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya. Karena kita ikut meng apresiasi hadis sbb:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»



Artinya,“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari (2652), Muslim (2533))



Bila  tidak ada hadis yang membolehkan shalat wajib di atas sajadah, maka  harus menjalankan shalat wajib di tanah tanpa keramik, sajadat atau tikar.

Terus siapakah tuntunan kita dalam shalat, apakah ulama  atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jelas bila di jawab para ulama, maka akan meremehkan kepada tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ini  sama dengan ayat:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
 “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh  menyembah Ilah Yang Maha Esa, tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (at-Taubah:31)
Ketika ‘Adi bin Hatim mendengar ayat ini, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak beribadah kepada mereka.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada beliau, “Bukankah mereka telah menghalalkan apa yang telah Allah Subhanahu wata’ala haramkan kemudian kalian mengikuti mereka? Mereka juga mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wata’ala kemudian kalian pun ikut mengharamkannya?” Adi berkata, “Benar demikian.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Itulah bentuk peribadahan kalian kepada mereka.” (HR. at-Tirmidzi dan dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)
Asy-Syaikh Abdurranman bin Hasan berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa taat kepada ahbar dan ruhban dalam berbuat maksiat kepada Allah Subhanahu wata’ala adalah bentuk peribadahan kepada mereka kepada selain Allah Subhanahu wata’ala dan ini merupakan syirik besar yang tidak akan Allah Subhanahu wata’ala ampuni

Untuk hadis yang mewajibkan shalat wajib di tanah tanpa tikar, sajadah dan karpet adalah sbb:

حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *

 Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu. Bukhori 3172

Menurut riwayat Muslim  sbb:

صحيح مسلم - (ج 3 / ص 106)

ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ

Lantas bumilah sebagai tempat sujudmu ( bukan karpet ) , dimana saja kamu menjumpai  waktu salat, salatlah.



Kalimat fa sholli adalah fi`il amar – perintah, harus di taati , jangan sampai menyelisihinya dengan melakukan shalat  di sajadah atau tikar.





اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ

Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]

Bila kita diperintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya  dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah  dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan  sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya  orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu  salat wajib  di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka  dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .

Ada hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Dan lakukanlah salat sebagaimana  kamu melihat aku melakukannya

Shalat wajib  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau karpet, jelas menyalahi hadis itu. Aneh sebagian orang berdalil  dengan hadis itu untuk shalat  di karpet. Ini penyesatan  terselubung untuk menentang kebenaran yang terang benderang – yaitu shalat  di tanah yang diketahui seluruh sahabat.

Kalimat :

Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu

Hadis  itu menunjukkan shalat  wajib, karena ada kalimat dimana saja kamu menjumpai waktu shalat , maka  salatlah.

Lalu tidak putus sampai disitu  tapi beliau melanjutkan:

"dan bumi atau tanah adalah tempat sujudmu"

Jadi dalam  hadis  itu  ada tiga  perintah yaitu menjalankan shalat  dan tanah sebagai tempat sujudnya. Tidak boleh shalat  saja lalu tempat sujudnya di karpet atau tikar. Atau  sujud  saja di tanah tanpa mengerjakan  shalat . Dan harus waktu shalat sudah tiba. Tidak boleh menjalankan shalat  sebelum waktunya sekalipun di tanah tanpa tikar.



Kesimpulan:

1.    Shalat  jamaah dengan karpet  ikut siapa?

2.    Masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  hidup itu amat lama, puluhan tahun, dan tiap hari beliau berjamaah lima kali baik waktu shalat  jumat atau lainnya tetap tanpa tikar tapi langsung sujud ke tanah

3.    Ibadah adalah ajaran yang berdalil ( tauqifi )

4.    Perintah shalat wajib di tanah adalah hadis : "Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi / tanah adalah tempat sujudmu

5.    Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya

6.    Perintah shalat  di tanah kedua : Dan lakukanlah salat sebagaimana  kamu melihat aku melakukannya.

7.    Shalat wajib  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah mengenakan sajadah.



Disini jawaban saya kpd komentator di fb saya, lainnya menyusul.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50
Artikel Terkait

1 komentar:

  1. Mf kyai saya mau nanya tentamgisis, apakah daulah mereka syah menurut islam?

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan