Minggu, Desember 21, 2014

Jawabanku ke 31 tentang melakukan jamak taqdim atau ta`khir dosa besar



Kata pengantar:
Seorang yang menyampaikan kebenaran yang beda dengan ajaran lingkungan akan mendapat tantangan  dari golongan – golongan yang ada, apalagi golongan mayoritas. Siapapun yang menyampaikan,  saya, anda atau para Nabi. Saya ingat ayat:
كَذَّبَتْ قَبْلَهُمْ قَوْمُ نُوحٍ وَالْأَحْزَابُ مِن بَعْدِهِمْ ۖ وَهَمَّتْ كُلُّ أُمَّةٍ بِرَسُولِهِمْ لِيَأْخُذُوهُ ۖ وَجَادَلُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ فَأَخَذْتُهُمْ ۖ فَكَيْفَ كَانَ عِقَابِ
   Sebelum mereka, kaum Nuh dan golongan-golongan ( ormas ) yang bersekutu sesudah mereka telah mendustakan (rasul) dan tiap-tiap umat telah merencanakan makar terhadap rasul mereka untuk menawannya dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu; karena itu Aku azab mereka. Maka betapa (pedihnya) azab-Ku?  Ghafir 5

Bila kita diam, tidak berkata yang benar, kita simpan ilmu, lalu kita sampaikan hal kebodohan atau ajaran yang landasannya hanya kira – kira dan praduga, mereka akan senang kepada kita . Tapi kita dilaknat oleh Allah sebagaimana dalam ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِن بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
  Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati,  Al baqarah  159.

 Jawabanku ke 31
Ust. Ibnu Taimiyyah  alumni IMM JAPAN Universitas Osaka-shi, Japan  menulis Sebenarnya aa salut ada ust. Yg berfikir out of the box, karena dengan begitu bisa mendapatkan ilmu n hal2 baru.. Tapi menolak hukum jama' sholat, sama saja menolak ijma' ulama di semua mazhab.. Subhanalloh.. Belajar lagi ust...
Komentarku ( Mahrus  ali ):

Anda menerima jamak shalat karena anda tidak mengerti hadis bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  tidak pernah menjamak kecuali di Muzdalifah yang telah saya paparkan dalam jawaban – jawaban saya yang lalu. Bila  anda tahu, maka anda tidak akan berkata seperti itu, bahkan anda akan acc  dengan larangan saya untuk jamak  taqdim atau ta`khir.
Hal itu terjadi pada anda karena anda tergesa – gesa, tidak dipikir dulu, dilihat lagi di kitab – kitab klasik arab dalam bidang ini, tapi tanpa pikir panjang , cukup dengan pokir pendek dan tanpa melihat dalam kitab – kitab klasik lagi tapi cukup apa yang didengar dari guru. Akhirnya anda menyatakan bahwa ulama telah ijmak masalah jamak taqdim  atau ta`khir. Bila anda ajarkan hal itu, maka anda akan berdosa dan menyesatkan tidak mendapat pahala dan memberikan pencerahan tapi penggelapan tanpa disadari. Lihat keterangan saya dibawah ini yang menolak keterangan anda bahwa jamak takdim dan ta`khi  sudah  menjadi ijma ` ulama.
Syaikh Muqbil al wadi`I berkata:

القول الخامس: منع الجمع بعذر السفر مطلقًا وإنما يجوز للنسك بعرفة ومزدلفة، وهذا قول الحنفية، بل زاد أبوحنيفة على صاحبيه وقال: لا يجمع للنسك إلا إذا صلى في الجماعة، فإن صلى منفردًا صلى كل صلاة في وقتها. وقال أبويوسف ومحمد: المنفرد في ذلك كالمصلي جماعة.
وحكى ابن قدامة في "المغني" هذا عن رواية ابن القاسم عن مالك واختياره. وروى ابن أبي شيبة في "مصنفه" عن إبراهيم النخعي قال: كان الأسود وأصحابه ينْزلون عند وقت كل صلاة في السفر، فيصلون المغرب لوقتها، ثم يتعشون، ثم يمكثون ساعة، ثم يصلون العشاء.
وعن الحسن وابن سيرين أنّهما قالا: ما نعلم من السنة الجمع بين الصلاتين في حضر ولا سفر، إلا بين الظهر والعصر بعرفة، وبين المغرب والعشاء بجمع.
Pendapat yang kelima: Larangan jamak dengan alasan berpergian secara  mutlak. Ia hanya boleh karena nusuk ( ibadah haji ) di Arofah  dan Mina ) . Inilah pendapat Madzhab hanafi . Bahkan Imam Abu Hanifah berkata  melebihi dua temannya :  Tidak boleh dijamak  karena nusuk kecuali  dia menjalankan salat dengan berjamaah. Bila mejalankan salat sendirian, maka harus  di lakukan tepat waktu untuk setiap salatnya.  Abu Yusuf dan Muhammad  berkata: Orang yang menjalankan salat sendiri dalam hal ini sama dengan berjamaah.
Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni menceritakan ini  dari riwayat Ibn Qasim  dari Malik  dan pilihannya.
Ibnu Abi Syaibah  meriwayatkan dalam  kitab Mushannafnya dari Ibrahim al Nakha`I berkata:  Al aswad dan teman- temannya  ketika berpergian turun dari kendaraannya setiap  waktu salat. Mereka menjalankan  salat maghrib tepat waktunya lalu makan malam , lalu berhenti sejenak lalu menjalankan salat Isya`.
Al Hasan  dan Ibnu Sirin  berkata: Aku  tidak tahu hadis yang menjelaskan boleh menjamak salat di rumah atau berpergian kecuali  menjamak salat dhuhur dan Asar di Arofah atau Maghrib dan Isya` di Muzdalifah. Lihat karya Syaikh Muqbil  al jam`u bainas shalatain.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Itulah kutipan saya dari keterangan Syaikh Muqbil , walaupun syaikh Muqbil tidak sependapat dengan pendapat Madzhab Abu Hanifah. Itu masalah  pemahaman beliau. Saya mengutip keterangan itu  karena terpadu dengan pemahaman  saya tentang salat jamak. Dan saya cocok dengan Abu Dawud  yang  menyatakan tiada hadis  sahih yang menjelaskan bolehnya jamak taqdim.
Kalau saya, bahkan jamak ta`khirpun saya belum menjumpai hadis yang sahih dan ia bertentangan dengan ayat . Hal  ini cocok sekali dengan pendapat Imam Al Hasan , Ibnu Sirin, Abu Hanifah al aswad dan teman – temannya.
Anda menyatakan:
Subhanalloh.. Belajar lagi ust...
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Saya yang benar tidak mengatakan kepada anda sepeti itu, tapi anda yang keliru malah mengatakan seperti itu, apalagi bila anda dipihak yang benar dan saya dipihak yang salah.
Saya tetap mengajar juga tetap belajar dengan membaca karya – karya  para ulama` dan bisa memilah mana yang salah dan mana yang benar. Saya tidak suka dengan pembaca yang bodoh, tidak mampu memilih mana yang salah dan mana yang benar. Lalu di telan saja. Ini awal kesesatan bukan yang terahir. Akhinya bila tahu yang benar dia akan memuntahkan kesalahan yang telah ditelannya.






Anwar Al Jaidy   dari UI jurusan sastra arab tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta menulis :

izin menambahkan .. Firman Alloh itu tidak dapat sepenggal-sepenggal di pakai untuk hujjah karena setiap Berfirman Alloh Subhanahuwata'ala selalu memberikan SYARAT di awal ayat atau di akhir ayat atau pada ayat sebelumnya atau pada ayat sesudahnya...silahkan di teliti lagi bagi orang yang mau berfikir..! mudah2an pemahaman kyai Mahrus Ali Ali dapat berubah.....Ana hanya dapat mengatakan Barangsiapa melanggar batas kebenaran pasti kehilangan arah. Barokallohufiikum

Komentarku ( Mahrus  ali ):

Sekarang  saya sampaikan ayatnya sbb:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
( 103 )   Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Anda menyatakan :

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tetap saja artinya ayat itu medukung pernyataan saya tidak boleh jamak taqdim atau ta`khir , tapi shalat  itu  sudah ditentukan waktunya, tidak boleh di dahulukan atau di akhirkan dari waktunya. shalat

Ini ayat sebelumnya saya cantumkan  sbb:  


Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Ternyata juga tidak ada perintah jamak taqdim  atau ta`khir. Dan tetap  arti  ayat 103 itu  adalah  shalat  harus di lakukan tepat waktu.

Joe Minanurrohman – alumni sekolah sekuler  1984 menulis : bingung karo pak makrus, pak yai sehat to?
 
Jhon Melaks Makin aneh saja pak kiayi satu ini

Muslim Bojonegoro soyo suwe soyo ...
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Komentar tsb kosong, tidak ada ilmu yang di ambil, layak sekali komentar orang bodoh bukan orang alim. Memang orang yang menyampaikan kebenaran yang berbeda jauh dengan ajaran lingkungan yang salah dan di anggap benar oleh mayoritas golongan – selalu di katakan gila. Sejak dulu hingga sekarang, manusia  itu  ya begitu, tiada bedanya  orang dulu dengan era sekarang. Siapapun yang menyampaikan kebenaran pasti mengalami spt itu, kapan dan dimanapun. Lihat saja ayat ini:
أَمْ يَقُولُونَ بِهِ جِنَّةٌ بَلْ جَاءَهُمْ بِالْحَقِّ وَأَكْثَرُهُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ
Atau (apakah patut) mereka berkata: "Padanya (Muhammad) ada penyakit gila." Sebenarnya dia telah membawa kebenaran kepada mereka, dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran. Almukminun 70
Beda sekali dengan orang yang menyampaikan ajaran yang di amini oleh golongan maka  akan mendapat sanjungan, bukan cacian, mendapatkan dukungan bukan serangan. Pada hal, apa yang  di sampaikan kadang bertentangan dengan hadis dan al Quran. Ingatlah ayat ini:
وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِّن قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِينَ سَخِرُوا مِنْهُم مَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
Dan sungguh telah diperolok-olokkan beberapa orang rasul sebelum kamu maka turunlah kepada orang yang mencemoohkan rasul-rasul itu azab yang selalu mereka perolok-olokkan. Anbiya` . 41.



Abu Nafisah alumni  King Abdulaziz University - Tinggal di Jeddah
Dari Ponogoro, Jawa Timur, Indonesia menulis :

menulis :  Nyuwun sewu... Mungkin ini bisa jadi penambah wawasan kita. Secara garis besar,ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan menjamak dua sholat ketika safar. 1. Musafir boleh menjamak sholat,baik itu jamak taqdim maupun jamak ta'khir. 2. Musafir boleh menjamak sholat jika dalam safarnya dia dikejar waktu. 3. Musafir hanya boleh melaksanakan jamak ta'khir. 4. Musafir sama sekali tidak boleh menjamak sholat. Dan hanya boleh menjamak sholat di arofah dan muzdalifah. Dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat para ahli fiqh di atas,Imam Nawawi Rohimahulloh menulis: "Tidak ada perbedaan pendapat bahwa meninggalkan jamak lebih utama,masing masing sholat di dirikan pada waktunya,demi keluar dari perbedaan pendapat. Sesungguhnya,Abu hanifah dan sekelompok thobi'in tidak membolehkannya . Di antara ulama yg menegaskan bahwa meninggalkannya lebih utama adalah Imam Ghozali Rohimahulloh." Nyuwun sewu ,yai makhrus... Nyuwun penjelasan panjenengan dg keteranganipun imam nawawi puniko. Jazaakallohu khoiru jaza
 
Abu Nafisah menulis lagi :Nyuwun sewu... Yang saya pahami dg keterangan imam nawawi rohimahulloh adalah jika tidak menjamak sholat ketika safar itu lebih utama. Sedangkan bila menjamakpun,hal itupun boleh boleh saja. Jazaakallohu khoir
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Saya  cocok  dengan perkataan Imam Nawawi yang ini:
Sesungguhnya,Abu hanifah dan sekelompok thobi'in tidak membolehkannya.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tapi bila Imam Nawawi memperbolehkan menjamak , saya tidak tahu dalilnya dan bertentangan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dan para sahabatnya . Ingat hadis sbb:
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ قَارَوَنْدَا قَالَ
سَأَلْنَا سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الصَّلَاة فِي السِّفْر فَقُلْنَا أَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَجْمَعُ بَيْنَ شَيْءٍ مِنْ الصَّلَوَاتِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ لَا إِلَّا بِجَمْعٍ
Telah mengabarkan kepada kami 'Abdah bin Abdurrahim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Syumail dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Katsir bin Qarawanda, dia berkata; "Aku bertanya kepada Salim bin Abdullah, "Apakah ayahmu (Abdullah) menjama' antara dua shalat dalam perjalanan? ' la menjawab, 'Tidak kecuali di Muzdalifah'.   HADIST NO – 593/ KITAB NASA'I

صحيح البخاري - (ج 6 / ص 141) حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَارَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلَاةً بِغَيْرِ مِيقَاتِهَا إِلَّا صَلَاتَيْنِ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَّى الْفَجْرَ قَبْلَ مِيقَاتِهَا
……….., dari Abdullah  ra  berkata:  Aku  tidak melihat Nabi SAW menjalankan  salat di luar waktunya kecuali dua salat yang di jamak antara Maghrib dan Isya` . Dan beliau menjalankan salat fajar sebelum waktunya.  HR  Bukhari 141/6
Komentarku ( Mahrus  ali ): Hadis  tsb muttafaq alaih, Jadi menurut Abdullah bin Mas`ud Rasul tidak pernah melakukan jamak di perjalanan dan dirumah  kecuali di Muzdalifah itu. Ini jelas bertentangan dengan hadis Ibnu Umar tadi .  Saya pilih ini saja yang tidak bertentangan dengan al Quran dari pada memilih jamak salat lalu saya buang ayat. Dan saya termasuk inkarul ayat.

Orang yang melakukan jamak taqdim dan ta`khir tidak mendapatkan pahala , tapi dosa besar karena menyalahi ayat :
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. 103 Annisa`
Dia dengan sengaja membuang ayat itu untuk mengambil hadis yang masih diperselisihkan kebenarannya dan bertentangan antara  satu hadis dengan yang lain. Dia mendustakan Allah dan percaya pada perawi, sama dengan meninggalkan ayat untuk sujud  pada perawi.


Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan