Selasa, Oktober 28, 2014

Jawabanku untuk para komentator di fb saya


Ust Naufal menulis kemarin di fb saya sbb:
tentang makna mikhlab pada hadits itu, ustadz berargument dengan terjemahan dari kamus arab-indonesia dan wikipedia, dan ustadz menolak penjelasan dari para ulama fiqih!
pertanyaan saya adalah; apa yg menjadi justifikasi bagi ustadz Mahrus bahwa penafsiran ustadz sendiri dan yang ada di kamus2 yg ustadz pakai itu lebih tepat penafsirannya daripada penafsiran para ulama fiqih / mujtahid mengenai makna mikhlab?
Saya jawab:
Untuk Ustadz Naufal dalam hal bahasa untuk pengertian mikhlab ini saya pilih kamus, karena itu adalah arti yang asli bukan di takwil. Untuk sebagian ulama mentafsiri mikhlab dengan cakar yang memangsa ini sudah berobah dari arti yang asli, bukan masih utuh arti aslinya. Saya hawatir ini merupakan tahrif yang dilarang oleh Allah dalam ayat ini:
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.. Maidah 13
Bapak Ali Gomez Anabil menulis :
Bismillah.
Semoga kisah dsalaf di bawah ini bisa jadi RUJUKAN bagi orang-orang yang mengHARAMkan apa-apa yang di HALAL kan (Ayam),
Hanya ada dua kemungkinan;
Cerita dibawah ini adalah kedustaan, karena mereka tidak mungkin memelihara/ beternak binatang yang haram, atau
Yang mengharamkan sedang terjerumus kepada pemahaman yang MENYIMPANG......
1. Haiwah bin Syarih rahimahullah
Suatu hari Haiwah bin Syarih –beliau salah seorang imam kaum muslimin- duduk dalam majelis beliau untuk mengajarkan ilmu kepada manusia. Lalu ibunya berteriak memanggil beliau, “Berdirilah wahai Haiwah, beri makan ayam-ayam itu!”
Lalu beliaupun berdiri dan meninggalkan majelisnya untuk memberi makan ayam.
Kembali kita bercermin kepada Haiwah bin Syarih, panggilan ibunya untuk memberi makan ayam tidaklah membuat beliau malu dan merasa turun derajatnya di hadapan murid-murid beliau. Justru saat itulah beliau memberikan keteladanan yang besar kepada murid-muridnya akan kewajiban berbakti kepada orangtua dan lebih mendahulukan orangtua dibandingkan dengan orang lain. Bagaimana seandainya hal itu terjadi pada dirimu wahai saudariku? Akankah engkau bergegas untuk menyambut perintah orangtuamu?
2. Yunus bin ‘Abdulloh mengatakan, “Apa yang terjadi padaku? Ketika aku kehilangan ayamku, aku merasa khawatir, tapi ketika aku melewatkan sholat berjama’ah, itu tidak menjadikanku bersedih hati”
[Hilyat al Awliya, 3/19].
Allahu Yahdik,
Baarakallahu Fiikum
Saya jawab:
Anda menyatakan:
Semoga kisah dsalaf di bawah ini bisa jadi RUJUKAN bagi orang-orang yang mengHARAMkan apa-apa yang di HALAL kan (Ayam
Saya katakan:
Siapa yang mengharamkan apa yang di halalkan oleh Allah? Mana dalilnya bahwa ayam itu halal . Rasul dan para sahabatnya tidak memakannya, bukan seperti kita yang tiap hari makan ayam. Dan ia jelas punya mikhlab yang di larang dalam hadis yang sahih. Karena itu , mereka yang berani menghalalkan ber arti menghalalkan apa yang di haramkan oleh Nabi dalam hadis nya :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim 1934

Anda menyatakan lagi:
Cerita dibawah ini adalah kedustaan, karena mereka tidak mungkin memelihara/ beternak binatang yang haram, atau
Yang mengharamkan sedang terjerumus kepada pemahaman yang MENYIMPANG......
Saya jawab:
Seorang muslim boleh memelihara anjing, kucing dll . Apakah anda lupa terhadap ayat sbb:
وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًا وَهُمْ رُقُودٌ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَذَاتَ الشِّمَالِ وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ لَوِ اطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا(18)
Dan kamu mengira mereka itu bangun padahal mereka tidur; dan Kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan (diri) dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi dengan ketakutan terhadap mereka. Surat kahfi

Dan banyak hadis yang menjelaskan boleh berburu dengan anjing, apakah anjing boleh di makan dagingnya. Allahu yahdik .
Anda menyatakan lagi:
Yang mengharamkan sedang terjerumus kepada pemahaman yang MENYIMPANG......

Saya jawab:
Yang menghalalkan tanpa dalil itu jelas dan tidak samar lagi terjerumus dalam pemahaman yang keliru.

Ustadz Naufal menulis:
Posting al-akh Jaser Leonheart II ini menunjukkan bahwa hukum ayam adalah halal dan kehalalannya itu adalah ijma'.
Apakah ustadz Mahrus Ali Ali dapat menunjukkan perkataan ulama yang mengharamkan ayam? saya menanyakan ini karena ingin tahu apakah ustadz tafarrud atau tidak dalam berpendapat begitu (ayam haram)? sebab sesuai pehaman ustadz sendiri bahwa jika tafarrud maka berarti gharib dan setiap yg gharib maka tertolak.

Saya jawab:
Ijma` setelah adanya nas atau hadis adalah tertolak. Kita dahulukan hadis dan kita akhirkan Ijma` yang batil itu. Jangan sampai Ijma` yang bathil itu di ambil lalu hadis sahih larangan hewan bercakar dibuang .

Saya ingat seorang ulama berkata dalam masalah ijma` tapi bukan masalah ayam ini sbb:
أقول وكم من إجماعٍ نقلوه وهو أبطل من الباطل. ولنا أن نذكر مقولة الإمام أحمد: «من ادعى الإجماع فهو كاذب
Saya katakan : Banyak ijma` yang mereka kutip ternyata paling keliru. Kita ingat perkataan Imam Ahmad : Barang siapa yang menyatakan Ijma` adalah pendusta.

Dalam kitab Aunul ma`bud di jelaskan sbb:
أَمَّا التَّكْبِيْرَاتُ فِي الْجَنَازَةِ فَتَقَدَّمَ عَنِ الْحَافِظِ ابْنِ عَبْدِ الْبَرِّ أَنَّهُ قَالَ اِنْعَقَدَ اْلِإجْمَاعُ عَلىَ اْلأَرْبَعِ لَكِنْ فِي دَعْوَى اْلإِجْمَاعِ فِي نَفْسِي شَيْءٌ لِأَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ كَانَ يُكَبِّرُ خَمْسًا وَيَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِي كَمَا رَوَى مُسْلِمٌ فِي صَحِيْحِهِ وَعَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّهُ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَكَبََّرَ خَمْسًا وَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِي كَمَا فِي مُسْنَدِ أَحْمَدَ
Untuk takbir – takbir waktu menunaikan salat jenazah maka ada keterangan dari Al hafizh Ibnu Abdil bar berkata : Menurut ijma` takbir – takbir tsb hanya empat kali . Namun pengakuan ijma` masih meragukan di hatiku sebab Zaid bin Arqom bertakbir lima kali , dan hadisnya marfu` sebagaimana di sahih Muslim .
Dari Hudzaifah, sesungguhnya beliau melakukan salat jenazah dan bertakbir lima kali , hadisnya juga marfu` sebagaimana di Musnad Imam Ahmad . Aunul ma`bud 349/8

Bila saya ikut orang banyak dalam mengartikan mikhlab, maka saya akan membolehkan mereka makan ayam setiap hari. Pada hal para sahabat tidak memakannya. Dan dalam masalah ini bukan pendapat saya tapi ikut larangan Rasulullah SAW.


Bapak kiyai Ahmad Rifai Alif jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic University of Jakarta menulis : Komentar njenengan *lihat di kamus Indonesia seluruhnya akan di dapati arti mikhlab adalah cakar mutlak* ...ini saya kirimi foto dari kamus Al Munawwir yai...semoga menjadikan telaah ulang

Saya jawab:
Dalam kamus al Munawwir hal 358 ada keterangan : مخلب الطائر artinya cakar burung.

Ustadzah Farah Al-Hafz menulis : saya mengartikan mikhlabin dengan arti aslinya ▷▷ itu adalah tafsir anda pribadi yai.., tafsir yg menyelisihi jumhur ulama. justru anda yg menafsirkan sesuka anda coz cuma anda yg berpendapat demikian. saya tanya, ilmu tafsir anda berasal dr siapa? apa guru anda punya tafsir yg demikian? jadi, permasalahannya bukan perilaku anda yg asing pak yai, to memang tafsir anda itu asing : asing dr tafsirnya para mufassir kibar.
Saya jawab:
Itu bukan tafsiran , tapi mikhlab menurut kamus bu. Bukan saya peribadi, tapi hampir seluruh pengarang kamus Indonesia atau arab mengartikan mikhlabin cakar baik yang memangsa atau bukan.

Hampir dua jam saya menulis jawaban di atas. Maaf kadang saya menulis jawaban itu sampai tiga jam, sebab saya harus mencari atsar yang di buat bantahan itu sahih atau tidak, bagaimana sanadnya, tafarrud ataukah tidak , bagaimana redaksinya kacau atau bagus dll. Karena itu saya di undang diskusi di fb sebelah saya enggan mengabulkan karena saya pikir bakal makan waktu banyak dan saya tidak memilikinya


Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan