Sabtu, Agustus 02, 2014

Mahfud MD Pertanyakan Motif KPU


Oleh: Marlen Sitompul
nasional - Sabtu, 2 Agustus 2014 | 13:36 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli 2014 kembali menuai kontroversi. Hal itu setelah adanya surat edaran KPU untuk memerintahkan pembongkaran kotak suara di beberapa daerah.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai surat edaran KPU kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten membuktikan masalah Pilpres 2014 saat ini bukan di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, motif KPU untuk memerintahkan pembongkaran kotak suara harus diungkap. "Sekarang problem-nya bukan di MK. Tetapi kalau problem yang ada sekarang ini motif KPU apa," kata Mahfud kepada INILAHCOM, Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Mahfud menegaskan sepanjang proses persidangan di MK belum dimulai, maka lembaga pengadilan tertinggi di tanah air itu belum memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembongkaran kotak suara.

"MK kan belum masuk sidang. MK juga belum berhak menyatakan perintah (pembongkaran kotak suara)," tegas Mahfud. [rok]
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan