Selasa, Juli 29, 2014

Progress 98 Menyerukan Aksi Nginap di KPK Untuk Usut Korupsi Jokowi


 Progress 98 Menyerukan Aksi Nginap di KPK Untuk Usut Korupsi Jokowi


JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Progress 98, Faizal Assegaf menyerukan kepada puluhan relawan untuk melakukan aksi nginap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian rilis Progress 98 kepada tim Redaksi Voa-Islam.com (29/7) di Jakarta.

Menurut Faizal, aksi nginap di KPK ini bertujuan untuk menggugat KPK menuntaskan beberapa korupsi Joko Widodo. "Kita (Progress 98) menyerukan aksi nginap di KPK dan mengundang seluruh relawan untuk menggugat kasus korupsi Jokowi," katanya dalam keterangan pers nya di Jakarta, Selasa (29/7).

Faizal juga mengatakan bahwa ada beberapa korupsi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Ada empat kasus korupsi yang sudah terdaftar di KPK untuk dituntaskan tapi pimpinan KPK menutup mata akan hal itu," imbuhnya.

Menurut Faizal, empat kasus yang harus dituntaskan itu adalah, "Pertama, rekening gendut kampanye Jokowi-JK sebesar USD 8 juta di luar negeri. Kedua, rekening gratifikasi Jokowi kasus release and discharge Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketiga, dugaan kasus korupsi Trans Jakarta. Keempat, kasus korupsi Jokowi di Solo," ujarnya.

Oleh karena itu, Faizal mengajak semua masyarakat yang ingin perubahan untuk bergabung dalam aksi ini untuk menuntaskan kasus korupsi Jokowi. "Kini saatnya kita bersama masyarakat bersatu melawan kejahatan korupsi Jokowi dengan cara aksi menginap di KPK. Inilah merupakan momentum yang tepat," bebernya.

Seruan aksi menginap di KPK ini dimaksudkan untuk mendesak KPK menuntaskan masalah yang digugat oleh Progress 98. Progress 98 akan mengirimkan puluhan relawan untuk mengusut kasus korupsi Jokowi serta mulai menduduki gedung kPK pada hari Rabu 30 Juli 2014, pukul 14.00 wib. Aksi pendudukan ini akan berlangsung hingga 21 Agustus 2014. [rioC/voa-islam.com]
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan