Rabu, November 20, 2013

Ayam haram - kajianku ke 15




Al Mubarkafuri berkata: Bila kebanyakan makanannya najis, maka termasuk jallalah  . Begitu juga pernyataan Imam Nawawi dalam kitab tashihut tanbih. Imam Syafii dan Ahmad menyatakan makruh makan jallalah .

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَلَبَنِ الْجَلَّالَةِ وَعَنْ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ
Ibnu Abbas ra berkata: Sesungguhnya Nabi SAW melarang makan hewan yang mati karena bidikan batu, susu jallalah,atau minum dari mulut geriba ( atau timba ) HR Tirmidzi, lemah [1] Tapi Imam Tirmidzi sendiri menyatakan hadis tsb hasan sahih . Sunan Tirmidzi 1825.[2]

Al Mubarkafuri berkata:
Ibnu Umar menahan Ayam selama tiga hari lalu di sembelih.
Saya katakan : Saya tidak mengerti apakah betul Ibnu Umar berbuat seperti itu atau tidak, karena Al Mubarkafuri menyatakan seperti itu tanpa sanad, sehingga sulit untuk di lacak atau di tentukan kebenarannya. Dan Al Mubarkafuuri tidak berjumpa dengan sahabat Ibnu Umar.
Ishak bin Rohaweh berkata: Boleh makan daging hewan yang makan makanan kotor setelah dagingnya di cuci dengan baik.
Saya katakan: Perlu dalil dan beliau menyatakan seperti itu tanpa dalil. Juga bertentangan dengan hadis larangan makan Ayam.

Ibnu Ruslan dalam kitab Syarah Sunan memberikan pernyataan yang  nyelenéh yaitu : Penahanan  jallalah tidak terdapat masa tertentu. Sebagian ulama menyatakan penahanan empat puluh hari untuk unta dan lembu. Untuk kambing tujuh hari. Untuk Ayam tiga hari. Imam Nawawi memilih pendapat tsb dalam kitab Al Muhadz dzah dan Tahrir. [3]
Saya katakan: Ketentuan masa penahanan itu hanya pernyataan Ibnu Ruslan tanpa dalil. 

Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.





[1] Lemah kerana terdapat perawi bernama Mu`adz bin Hisyam yang selalu berkata benar terkadang keliru , dan ayahnya yang tertuduh qadariyah.
[2] Sanadnya : Imam Tirmidzi berkata: bercerita kepada kami Muhammad bin Bassyar, bercerita kepada kami Muadz bin Hisyam , bercerita kepada kami ayahku dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ra
[3] Tuhfatul ahwadzi 1824.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan