Kamis, Oktober 31, 2013

Ayam halal atau haram - kajianku ke 7



Ahmad bin Ali Arrazi al Jasshos berkata: Kaum musrik Mekkah dahulu mengharamkan beberapa  hal seperti bahiirah, sa`ibah, ham dan washillah   lantas Allah menurunkan ayat tsb – al an`am 45 untuk  menjawab perkataan mereka.Allah berfirman :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا ...........
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
……………. Kecuali  bangkai ………..
Jadi dengan jalan ini, maka  ayat tsb tidak menunjukkan bahwa selain empat di perkenankan.  Boleh jadi hadis pengharaman binatang bertaring dan bercakar untuk mengecualikan pengertian ayat yang umum .Hal ini didukung oleh fatwa nomer 6291 dari komisi fatwa kerajaan Saudi arabia.
Abul mudhoffar – Mansur bin Muhammad bin Abd Jabbar  As sam`aani berkata:
Penduduk Irak juga mengharamkan binatang yang bercakar atau bertaring 
Ibrahim bin Ali bin Yusuf Al fairuzabadi Assyairozi berkata:Ayat 45 an`am itu di mansukh dengan hadis pengharaman binatang bertaring atau bercakar 
Saya katakan : Pendapat tsb memang cocok dengan apa yang menjadi keputusan saya, tapi untuk memansukh ayat dengan hadis masih perlu pengkajian lagi. Dan saya masih belum menjumpai hadis yang jelas dalam hal ini.

Ahmad bin Ali Arrazi al jasshos berkata: Aisyah dan Ibnu Abbas menolak pengharaman binatang bertaring atau bercakar dengan ayat an`am 45 tadi 
Saya katakan : Untuk kisah Aisyah yang menolak pengharaman binatang bertaring atau bercakar telah kita bahas sanad hadisnya dan ternyata sangat lemah. Dan Ibnu Abbas sendiri juga yang meriwayatkan hadis tentang pengharaman binatang bertaring dan bercakar ini.

Muhammad bin Ismail  Asshon`aani berkata: Maksud mikhlab adalah kuku binatang buas atau burung atau burung yang di buat berburu.
Saya katakan: Dia mengikuti ulama sebelumnya tanpa dalil. Dan sudah cukup arti mikhlab menurut bahasa arab adalah cakar dalam pengertian yang umum yaitu baik cakar atau cengkeram.

Imam Syafii, Abu Hanifah, Ahmad, Dawud dan kebanyakan ulama menyatakan haram memakan binatang yang bercakar, kata Imam Nawawi [1]

Dalam kitab Nihayatul mujtahid ada pendapat kebalikan yaitu mayoritas ulama memperkenankan makan daging burung yang bercengkeram atau bercakar, tapi ada juga yang mengharamkan [2]  Namun pengarang subulus salam yang mengutipnya menyatakan bahwa pernyataan Imam Nawawi lebih tepat.

Saya katakan : Pernyataan kebanyakan ulama  tentang halalnya burung yang bercakar atau bercengkeram tiada gunanya karena bertentangan dengan hadis sahih yang melarang makan daging burung yang bercakar . Dan pendapat tsb ternyata tidak tepat kata Imam Nawawi sendiri .

Dalam kitab Dalilut tholib madzhab Hambali, Al Minhaj madzhab Syafii dan Hanafi ada keterangan haram hewan yang bercengkeram seperti burung Rajawali, Elang, Nasar dll . [3]
Saya katakan: Itu benar, bahkan di tambah dengan haramnya binatang yang bercakar karena arti mikhlab adalah umum yaitu cengkeram atau cakar.
وَأَمَّا النَّسْرُ فَقَالوُا ليَْسَ بِذِي   مِخْلَبٍ  لَكِنَّهُ مُحَرَّمٌ لِاسْتِخْبَاثِهِ
Burung Nasar, kebanyakan ulama mengharamkan bukan karena bercengkeram tapi karena menjijikkan.   [4]
Saya katakan : Begitu juga Ayam, bébék, angsa, burung dara dll . Seluruhnya itu jijik dan menjijikkan karena selalu makan kotoran atau makanan  yang kotor di sampah – sampah.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.

[1] Subulus salam 73/4
[2] Subulus salam 73/4
[3] Subulus salam 73/4

[4] Subulus salam 73/4
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan