Selasa, Agustus 06, 2013

Ramadhan 1434 H digenapkan 30 hari



JAKARTA (Arrahmah.com) - Alhmdulillah, hari ini 29 Ramadhan 1434, Tim Rukyat Hilal Majelis Mujahidin bersama Tim Rukyat Hilal Al Husinniyah Cakung dan beberapa elemen Ormas Islam melakukan Rukyat hilal dimulai pada jam 17.55 WIB. 
Dari pantauan arrahmah.com di lokasi, rukyat hilal tidak terlihat dikarenakan hilal masih dibawah ufuk dan menurut perhitungan astronomi tidak dimungkinkan untuk dilihat. 
Maka Ramadhan 1434 H tahun ini digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Syawal 1434 H jatuh pada hari kamis, 8 Agustus 2013.
Dalam perbincangan dengan arrahmah.com, sejak awal Ketua umum Yayasan Al Husinniyah, KH. Syafi’i memang mengatakan bahwa nampaknya Ramadhan tahun ini akan istikmal, lantaran secara hisab sebagai pegangan awal menunjukkan belum terjadi konjungsi.
Hal ini juga diaminkan oleh Ketua Tim Rukyah Al Husinniyah KH, Nuryazid. Dirinya pesimis hilal akan tampak. “Bukannya tidak mungkin, karena tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah. Namun belum pernah terjadi dalam hitungan seperti sekarang hilal tampak,” terang KH. Nuryazid.
(azmuttaqin/arrahmah.com)
Komentarku ( Mahrus ali):
Penentuan Idul fitri dengan melihat hilal bukan hisab.bila hilal tidak tampak  maka harus disempurnakan menjadi tiga puluh hari untuk bulan Ramadhannya.
656‏- حَدِيْثُ  ‏ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  ‏، قَالَ: قَالَ النَّبَيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  ، أَوْ قَالَ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   صُوموا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

656.Abu Hurairah ra menuturkan: “Nabi saw bersabda: “Berpuasalah kalian setelah melihat hilal awal bulan Ramadhan dan berhari rayalah kalian setelah melihat hilal awal bulan Syawal. Jika kalian terhalangi oleh mendung, maka genapkan bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” [1]


Dasar untuk menentukan idul fitri atau permulaan bulan adalah rukyah bukan hisab  sebagaimana  hadis :
ٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهممَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ فَقَالَ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ  عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ
            Ibnu Umar ra  berkata : Sesungguhnya Rasulullah menyebut bulan Ramadhan , lalu  mencontohkan dengan  kedua tangannya  begini , begini dan begini . Kemudian ketiga kalinya beliau melengkungkan ibu jarinya ( 29 hari ) . Beliau bersabda :Berpuasalah  karena melihat bulan  tanggal satu ( Ramadhan ) dan berbukalah karena melihat  bulan tanggal satu ( Syawal ) . Bila ada  awan di atasmu , tentukan tiga puluh hari . [2]
Al Qurthubi berkata :
وَفُرِضَ عَلَيْنَا عِنْدَ غُمَّةِ اْلهِلاَلِ إِكْمَالُ عِدَّةِ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا وَإِكْمَالُ عِدَّةِ رَمَضَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا حَتَّى نَدْخُلَ فِي اْلعِبَادَةِ بِيَقِيْنٍ وَنَخْرُجَ عَنْهَا بِيَقِيْنٍ
  Kita di wajibkan ketika awan menghalangi bulan sabit  untuk menyempurnakan  tiga puluh hari  bulan  sya`ban  dan menyempurnakan  tiga puluh hari bulan Ramadhan  sehingga kita  menjalankan ibadah dengan yakin  dan kita keluar dari Ramadhan juga dengan yakin . [3]Pendapat ini didukung Imam Malik  , Abu Hanifah , Imam  Syafii , mayoritas ulama` salaf dan kholaf kata Imam Nawawi  [4]    
                          Muthrof bin Abdillah bin Assyakhir – tokoh tabi`in  dan Ibnu Qutaibah dari pakar bahasa berkata :” Boleh berpedoman kepada  hisab  waktu langit berawan . Imam  Qurthubi menolaknya  dengan pernyataan nya  : “ Ijma` sahabat bisa menghancurkan pendapat kedua pakar itu . Ibnu Nafi` meriwayatkan  dari Imam Malik tentang  seorang pemimpin  yang memulai Ramadhan  dan mengakhirinya dengan hisab  - tidak perlu  di ikuti . [5]
وَإِلَيْهِ أَشَارَ الْبُخَارِي حَيْثُ بَوَّبَ ِلأَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ رُؤْيَتُهُمْ وَقَالَ آخَرُوْنَ إِذَا ثَبَتَ عِنْدَ النَّاسِ أَنَّ أَهْلَ بَلَدٍ قَدْ رَأَوْهُ فَعَلَيْهِمْ قَضَاءُ مَا أَفْطَرُوا
Imam  Bukhori membikin bab :  Setiap penduduk negara memiliki ru`yah sendiri. (bukan hisap ) Ulama lain berkata : Bila penduduk desa  melihat bulan tanggal satu , maka bagi yang lain  harus mengqadha` .  Pendapat ini didukung oleh Imam Syafii  dan Allaits. [6]
وَابْنُ عُمَرَ رَاوِي الْخَبَرِ وَقَدْ ذَكَرَ عَنْهُ فِي الْحَدِيْثِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَأْخُذُ بِهَذَا الْحِسَابِ
Ibnu Umar sebagai perawi hadis tidak berpegangan dengan hisap .
فَالْقَائِلُ بِاعْتِبَارِ مَنَازِلِ اْلقَمَرِ وَحِسَابِ الْمُنَجِّمِيْنَ خَارِجٌ عَنْ حُكْمِ الشَّرِيْعَةِ وَلَيْسَ هَذَا الْقَوْلُ مِمَّا يَسُوْغُ اْلاِجْتِهَادُ فِيْهِ لِدِلاَلَةِ الْكِتَابِ وَنَصِّ السُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ اْلفُقَهَاءِ بِخِلاَفِهِ
Orang yang berkata dengan memperhitungkan manazil bulan  dan hisab ahli perbintangan jelas keluar dari hukum syariat. Hal ini tidak di perkenankan ijtihad  karena sudah ada nas quran dan hadis  serta ijma` para ahli fiqih yang menolaknya. [7]
   Rasul juga melarang kita untuk berhisap dalam menentukan  awal bulan  Ramadhan atau fitri  sbb :
 إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ
Sesungguhnya kita  umat yang tidak bisa menulis dan berhisap . Bulan  itu begini dan begini  , ya`ni terkadang  29 , terkadang  30 hari . [8]




[1] (Bukhari, 30, Kitabush Shaum, 11, bab sabda Nabi saw: “Jika kalian melihat hilal awal bulan Ramadhan, maka berpuasalah dan jika melihat hilal awal bulan Syawal, maka berhari rayalah.”).
Allu`lu` wal marjan 317/ 1 Al albani berkata : Muttafaq alaih
Lihat di kitab karyanya : Mukhtashor irwa`ul ghilil fii takhriji ahaditsi manaris sabil 174/1 nomer hadis 902.
[2]  HR  Bukhori / Shoum / 1900. Nasai / Shoum / 2120. Abu Dawud / Shoum / 2220 . Ibnu Majah / Shiyam / 1654. Muslim / Shiyam / 1080 . Ahmad / Musnad muktsirin minas shohabah / 4474. ( muttafaq alaih ) . Tafsir qurthubi 293/2. Ahkamul quran lil jasshos /234/1. Tafsir Ibnu Katsir / 226/1. Al Mubdi`/ 5/3. Fathul qadir / 184/1. Manarus sabil / 208/1. Al Kafi fi fiqhi Ahmad bin Hambal  347/1. Kassyaful qina` /301/1 Majmu`  fatawa / 207/25. I`anatut tholibin 215/2. Al mughni /6/4. Ikhtilaful hadis / 250/1. Al muhaddzab / 215/1. Iqna` /234/1.  Al wasith / 513.
[3] Tafsir Al qurthubi  293/2
[4] Al majmu`  271/6
[5]  Ibid 293/2.
[6]  Ibid 295/2.
[7]  Ahkamul quran  lil jasshos  250/1.
[8]  HR  Bukhori / shoum /1913. Muslim / Shoum / 1080. Nasai / Shiyam /2121. Abu Dawud /Shiyam /2319. Ahmad / Musnad muktsirin minas shohabah / 4474. Ahkamul quran /335/5. Al um /75/7. Majmuk /271/6. Fathul bari 108/3. Aunul ma`bud/310/6. Sunan kubra  447/3. Al  Burhan fii ushulil fiqhi  893/2. Al Muwafaqat 52/1. Siyar a`lamin nubala` 541/18.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan