Kamis, Mei 23, 2013

SMS dari Banjar masin




SMS dari Bapak Mansyur Banjar masin
Ass, Ustadz..saya mau tanya lagi,..ada hadist yg kalo skali kita makan barang 
haram /barang hasil kerjaan haram mk selama 40 hr segla amal ibadah kita 
ngga diterima,..apa benar ustadz ada hadist itu?,.terimakasih ustadz,wss ,.
saya mansyur banjarmasin

Saya jawab: Hadis itu lemah.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Anda cukup baca ayat ini:
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.( Thoha 81).
     Lihatlah Allah telah menyatakan makan makanan  haram akan mendapat kemurkaan dan akan membinasakan. Karena itu , hiduplah didunia dengan mendapat keridaan Allah dan terhindar dari kemurkaanNya.
  Boleh juga anda berdoa  sbb :
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
      Ya Allah!cukupilah aku dengan rezeki halalmu , terhindar dari rezeki haramMu . Cukupilah aku dengan kanugrahanMu  hingga aku tidak membutuhkan kepada lainMu .[1]

Ibnu Hazem berkata: “Orang tidak akan mati hingga telah mendapat seluruh rizqinya dan mengerjakan  apa yang di mudahkan kepadanya. Orang yang bahagia adalah orang yang mendapat kebahagiaan dalam naungan pengetahuan Allah ( Allah telah mengetahui sejak zaman azali ), begitu juga orang yang celaka”. [2]
   Doktor Ahmad As syirbashi berkata:”  Sesungguhnya Allah  Tuhan yang memberi rizqi yang kokoh . Dia menuntut hambaNya untuk  berusaha dalam mencari rizqi dengan jalan yang baik , mulia dan sarana yang di perbolehkan dalam agama , halal dan dengan jalan yang halal pula[3]     
Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah Saw. bersabda :
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Sesungguhnya  Allah  mgngharamkan  khomer dan uang hasil penjualannya, menghararnkan bangkai dan uang hasil penjualannya dan menghararnkan babi dan uang hasil penjualannya.                                   (HR.Abu Dawud)[4]

Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo. Jatim.

 




[1] [1]HR.Tirmizi / Daawat /3563. Ahmad / Musnad  asyrah Al mubassyarin bil jannah / 1321. Imam Tirmizi  berkata  : “ Ia hadis hasan yang nyeleneh” . Aku berkata  :” karena dalam sanadnya terdapat Abdur rahman bin Ishak yang lemah “.

[2] Al Muhalla  58/1
[3] Yas alunaka 382/6
[4] HR Abu Dawud / Buyu`/ 3485. Syekh nashiruddin  Al albani menyatakan hadis tersebut sahih .

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan