Jumat, Maret 15, 2013

Perselingkuhan dipenjara adil atau serong




SURYA Online, KEDIRI - Yulianto (27) asal Dusun Sidokumpul Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro ditangkap Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek Ngancar, menyusul adanya laporan pencabulan yang dilakukan tersangka.

Kronologisnya, Bunga (14), bukan nama sebenarnya, pertama kali disetubuhi tersangka pada hari Kamis (7/3/2013) pukul 22.00 WIB di lokasi proyek bangunan KUD lantai II Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Perbuatan itu diulangi lagi oleh pelaku, pada Jumat (8/3/2013) dan Sabtu (9/3/2013). Sehingga dalam tiga hari berturut-turut, pelaku telah menyetubuhi korban di lokasi dan jam yang sama.

Korban mengaku baru mengenal tersangka akhir Februari 2013. Saat itu, korban dibelikan ponsel baru merek Maxton seharga Rp 300.000 oleh pelaku. Setelah itu, korban dirayu sehingga disetubuhi tiga kali berturut-turut.

Kasus ini terungkap, setelah Bunga terlihat murung dan menangis. Korban lalu mengaku kepada ibunya, telah disetubuhi pelaku di lokasi proyek bangunan KUD lantai II sebanyak 3 kali.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtuanya kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Ngancar. "Tersangka sudah berhasil ditangkap, sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit PPA," jelas AKP Budi Nurtjahyo SH, Kasubag Humas Polres Kediri, Jumat (15/3/2013).

Tersangka bakal dikenakan pasal 81 dan 82 UURI No 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/15/dibelikan-ponsel-bocah-sd-dicabuli#sthash.UKqw4MiZ.dpuf
Komentarku ( Mahrus ali): 
Hukum penjara itu kurang berguna. Kasihan orang yang dipenjara tidak bisa berkerja atau berbuat sesuatu yang bermanfaat untuk diri dan umat  dalam waktu yang cukup lama, bahkan seolah menjadi pengangguran yang diberi makan  bukan pekerja yang memberi makan pada orang lain. Kasihan juga keluarga yang ditinggalkan. Mereka akan mencari nafkah sendiri bila terpidana  sudah berkeluarga. Ia  tidak menyenangkan, bahkan memperihatinkan dan tidak bikin jera kepada pelaku dan lainnya. Bahkan semakin banyak kasus seperti itu. Anehnya mengapa hanya lelaki yang ditindak secara hukum, lalu perempuannya  dibiarkan seolah tidak bersalah. Ini tidak adil dan harus dibuat  seadil – adilnya.Karena tindakan perselingkuhan itu atas kehendak keduanya  dan tidak akan terjadi atas kehendak salah satunya. Agar masalah tersebut ada solusinya dan tidak membikin masalah terus menerus,  dan  bisa meminimalkan kasus tsb cukup dengan memraktekkan ayat ini:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ(2)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. Nur.
Blog ke tiga
Peringatan: Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan