Senin, Januari 21, 2013

Fase ke 2 Jama' Shalat Karena Kesibukan






Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim, kapanpun dan dimanapun. Artinya kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh ruang dan waktu. Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali keadaan berbicara lain.
Bisa saja kondisi tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena orang tersebut di dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa berjam-jam.
Oleh karena itulah dalam fiqih mengajarkan jama’ shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jama’ shalat.
Sebagain ulama fiqih hanya membolehkan jama’ shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir).
Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama’ shalat walaupun ada di rumah (hadir) dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jama’ ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi pengantin baru yang sedang  menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi
 وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر
Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjama’ shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin , Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilij oleh Ibnu Mundzir.

Redaktur: Ulil Hadrawy
Komentar(1 komentar)
Kamis, 10/01/2013 13:36
Nama: slamet bisri
Agama itu mudah dan memudahkan
salah satu prinsip dalam beragama adalah 'adamulharaj, (menghilangkn kesulitan) karena itulah agama (islam) diturunkan menjadi rahmat bagi semuanya, syukran

Komentarku ( Mahrus ali):
Di katakan dalam artikel tsb sbb: 
Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama’ shalat walaupun ada di rumah (hadir) dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jama’ ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi pengantin baru yang sedang  menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi
Komentarku ( Mahrus ali): 
Itu adalah penyesatan, bukan bimbingan ke jalan lurus, tapi ke jalan bengkong. Itu pendapat tanpa dalil, tapi akal – akalan, mau memberi nasehat baik, malah menyampaikan nasehat jelek karena kurang ilmu sekalipun bisa baca kitab. Sebab kitab yang dibaca adalah kitab ahli bid`ah bukan kitab ahlis sunnah. Menjamak salat itu bertentangan dengan ayat:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. Nisa` 103

Ayat tsb menjelaskan bahwa salat wajib ada waktunya tertentu, tidak boleh dipindahkan salat Maghrib ke waktu Isya`. Ingin jelas klik lagi disini:


Dan kliklah 4 shared mp3 atau di panahnya.
Artikel Terkait

2 komentar:

  1. llu bgmn dg adanya hadits yg mnjlaskan ttg bolehnya mnjama' sholat itu?? klo emang haditsny Lemah, mhon d jlaskan ttg derajat hadits itu scr lngkap trperinci agr yg mmbca bs paham, ini lbh fair, bgt kyai Mahrus, syukron

    BalasHapus
  2. UNtuk choliq abdul
    Klik saja di
    http://mantankyainu.blogspot.com/2011/12/salat-jama-digugat.html
    kamu akan menjumpai keterangan yang belum kamu baca, dan pengertian jama` itu bukan mengerjakan dhohor di waktu Asar. tapi menjalankan salat dhohor di ahir waktu dan mengerjakan salat Asar di awal waktu, kata Imam Bukhari.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan