Minggu, Desember 30, 2012

MUSLIM SIPIL JAGA GEREJA ‘TABARRUKAN’ NATAL




Luthfi Bashori


Saat ini semakin banyak saja para aktifis dari kalangan sipil berpaham liberal yang dengan suka rela ‘bertabarruk’ (mencari barakah) dari kaum kafir, contohnya adanya kalangan sipil yang turut menjaga pelaksanaan natal di gereja-gereja besar. Tabarrukan (mencari ‘barakah’) yang dimaksud di sini tentunya bukan mencari ‘barakah’ yang diperbolehkan syariat Islam, seperti tabarrukan dari para ulama dan orang-orang shaleh.

Tapi ‘tabarrukan’ dari kaum kafir ini adalah perilaku kaum liberal yang justru mencari  ‘penghasilan dana’ dengan menjual diri dan aqidahnya dengan cara ikut aktif menjaga ritual natalan di gereja.

Padahal Allah sudah melarang, walaa tasytaruu bi aayataillahi tsamanan qaliilan (janganlah kalian menjual agama (kalian) dengan harga (dunia) yang murah). Namun karena umumnya kaum liberal itu anti pati terhadap aturan Alquran dan Hadits (syariat), maka mereka sangat enjoy dan menikmati kegiatan jual beli agama semacam itu dengan pihak gereja. Maka hampir setiap tahun kaum liberal  pun mendapat job-job-an secara rutin dan tidak gratisan alias dapat honor sejumlah uang   dalam upaya mengamankan dan menyamankan kegiatan ritual kekafiran natalan dalam Gereja itu.

Suatu saat ada aktif penjaga gereja yang sempat mengaku kepada penulis, bahwa dirinya saat ikut menjaga natal gereja itu karena mendapat tawaran Rp 2 juta. Kemudian dirembuk dengan beberapa kawannya, dan anggota yang lain merasa keberatan jika hanya segitu nominalnya, kemudian penaggungjawabnya melobi pihak gereja agar menaikkan tawarannya dengan alasan para aktifis liberal ini sangat beresiko mendapatkan sorotan negatif dari umat Islam Aswaja non liberal.  

Lantas pihak gereja bersedia menaikkan tawarannya dan disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah menerima uang muka, maka dilaksanakan penjagaan natal gereja itu sesuai pesanan. Demikianlah bentuk praktek jual beli agama yang dilakukan oleh kaum liberal, yang mana mereka tidak segan-segan menjadikan almamater agama untuk transaksi jual beli jasa demi melestarikan ritual kekafiran.

Kaedah fiqhiyah mengatakan: Ridha terhadap ‘sesuatu’ itu hukumnya ridha dengan segala hal yang berkaitan dengan ‘sesuatu’ itu. Ridha terhadapkan kemaksiatan hukumnya maksiat dan ridha terhadap kekafiran hukumnya kafir.

Sebut saja ‘sesuatu’ yang dimaksud itu adalah maksiat khamer (miras), maka barang siapa yang ridha terhadap maksiat miras itu artinya ridha terhadap pabrik miras, ridha terhadap  keamanan proses produksi miras, ridha terhadap distribusi miras, ridha terhadap penjual miras, ridha terhadap pembeli miras, ridha terhadap peminum miras, ridha terhadap perlindungan para peminum miras, demikian dan seterusnya yang tekait dengan dunia miras.

Nah, semua keridhaan terhadap tetek bengek miras sebagaimana tersebut di atas hukumnya sama dengan haramnya maksiat minum miras itu sendiri.

Demikian juga ridha terhadap kegiatan natal gereja, maka hukumnya sama sepeti menjadikan dirinya sebagai kaum Nasrani yang ikut menjalankan ritual natalan itu sendiri, apalagi ikut mengamankan dan memberi kenyamanan serta mendorong kelancaran terhadap pelaksanaan natal di gereja sebagai ritual penyembahan terhadap Yesus Kristus, sebagaimana yang marak dilakukan oleh kaum liberal akhir-akhir ini. 
Sumber: http://pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=579
  

Komentarku ( Mahrus ali): 
Dan kliklah 4 shared mp3 jangan di panahnya.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan