Eramuslim.com
| Media Islam Rujukan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah
mengeluarkan keputusan fatwa tentang kesesatan ajaran Syiah. Keputusan tersebut
ditetapkan di Surabaya, 21 Januari 2012 lalu dan ditandatangani oleh Ketua Umum
MUI Jatim, KH. Abdussomad Buchori.
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’aruf Amin memastikan hingga saat ini fatwa yang ditetapkan oleh MUI Jawa Timur itu masih berlaku sampai sekarang.
“Fatwa yang mengeluarkan ajaran Syiah sesat dari MUI Jawa Timur,” kata KH Ma’aruf Amin ketika dihubungi Okezone, Senin (27/8) malam.
Terkait penyerangan terhadap kelompok Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kabupaten Sampang, Madura pada Ahad lalu, 26 Agustus 2012, MUI masih menunggu laporan lebih lanjut dari MUI Jawa Timur.
“Kita belum mengambil keputusan dan masih menunggu laporan dari MUI Jawa Timur terlebih dahulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Bukhori meminta masyarakat mewaspadai aliran Syiah agar tidak berkembang di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Menurut Bukhori, kelompok ini boleh diakui eksistensinya namun jangan diberikan fasilitas untuk berkembang. Alasannya, mayoritas umat Islam Indonesia menganut ajaran Sunni. Jika Syiah berkembang dikhawatirkan akan memperbesar peluang ketegangan antara Sunni dan Syiah seperti yang terjadi di Irak dan Iran.
Dia menilai Syiah telah menyimpang dari ajaran ahli sunah waljamaah. Hal itu terlihat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok antara lain. Syiah memiliki tiga syahadat, dalam menjalankan shalat mereka hanya melaksanakan tiga waktu dalam sehari, mengharamkan shalat Jumat dan mereka juga menuding bahwa Alquran yang beredar sekarang bukan asli lagi.(fq/okezone)
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’aruf Amin memastikan hingga saat ini fatwa yang ditetapkan oleh MUI Jawa Timur itu masih berlaku sampai sekarang.
“Fatwa yang mengeluarkan ajaran Syiah sesat dari MUI Jawa Timur,” kata KH Ma’aruf Amin ketika dihubungi Okezone, Senin (27/8) malam.
Terkait penyerangan terhadap kelompok Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kabupaten Sampang, Madura pada Ahad lalu, 26 Agustus 2012, MUI masih menunggu laporan lebih lanjut dari MUI Jawa Timur.
“Kita belum mengambil keputusan dan masih menunggu laporan dari MUI Jawa Timur terlebih dahulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Bukhori meminta masyarakat mewaspadai aliran Syiah agar tidak berkembang di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Menurut Bukhori, kelompok ini boleh diakui eksistensinya namun jangan diberikan fasilitas untuk berkembang. Alasannya, mayoritas umat Islam Indonesia menganut ajaran Sunni. Jika Syiah berkembang dikhawatirkan akan memperbesar peluang ketegangan antara Sunni dan Syiah seperti yang terjadi di Irak dan Iran.
Dia menilai Syiah telah menyimpang dari ajaran ahli sunah waljamaah. Hal itu terlihat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok antara lain. Syiah memiliki tiga syahadat, dalam menjalankan shalat mereka hanya melaksanakan tiga waktu dalam sehari, mengharamkan shalat Jumat dan mereka juga menuding bahwa Alquran yang beredar sekarang bukan asli lagi.(fq/okezone)
Komentarku
( Mahrus ali )
Saya
sangat setuju bukan menentang terhadap keputusan MUI Jatim yang menyatakan
sekte Syi`ah adalah sesat bukan benar, jalan serong bukan jalan lurus. Setahu
saya, kisah – kisah dalam sekte Syi`ah banyak kedustaan bukan kejujuran. Bahkan
dusta salah satu masalah biasa bukan di haramkan, apalagi berdusta kepada
muslim sunni, malah harus. Mereka sangat benci kepada muslim sunni, lihat saja
relaita sekarang di Suriah, dimana
muslim sunni di bantai dengan begitu kejam. dan ini bukti yang nyata bukan
fitnah
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan