Selasa, Agustus 14, 2012

Ayo peres rakyat kecil, jangan diberi kemakumran.



Kami sedang kerepotan mengurus surat tambah jiwa anak saya untuk dimasukan ke dalam Kartu Keluarga/KK di Kecamatan Kenjeran Surabaya, berhubung umur anak saya sudah lebih dari 10 tahun. Itu pun kami harus menunggu waktu sampai 3 bulan lamanya. Setelah itu kami tanya ke petugas kecamatan yang menjawab anak saya tidak bisa langsung dimasukan ke dalam susunan KK.

Petugas menyarankan agar kami mengurus akte kelahiran anak terlebih dulu ke Dispendukcapil Surabaya. Nah, itu yang membuat kami bingung dan pusing karena tidak tahu bagaimana. Kalau dulu, mau nambah jiwa ke KK kan tinggal dimasukkan begitu saja. Kini, harus mengurus akte kelahiran dulu.

Benarkah mengurus akte kelahiran biayanya mahal? Lha kalau kami berpenghasilan pas-pasan, apakah Bu Risma berkenan bermurah hati dan pengertian kepada warganya yang kurang mampu untuk mengurus akte kelahiran anaknya? Saya yakin Bu Risma memiliki pengertian kepada wong cilik di pinggiran Surabaya. Terima kasih.

  Warga Kenjeren Surabaya
  (628785283xxxx)



Jujur saja, butuh waktu berapa tahun untuk mengurus satu akte kelahiran di Sidoarjo? Waktu yang dijanjikan katanya dua bulan selesai, tapi sampai sekarang Dispendukcapil Sidoarjo belum memberikan kepastian kapan akte kami selesai dikerjakan?
  (628785390xxxx)


Apa benar mengurus akte kelahiran yang terlambat (10 tahun) dikenakan denda selangit? Katanya mncapai Rp 1,5 juta. Tolong penjelasan dan sosialisasinya dari dinas terkait. Terima kasih.
  (628575513xxxx)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Waktu rezim Suharto, ngurus akte  enak, tidak susah seperti sekarang, murah, tidak mahal, gampang  sekali, tidak sulit di masa sekarang. Kasihan rakyat kecil selalu di peras, lalu di suruh taat kepada pemerintah dan membela negara sampai mati.
Artikel Terkait

1 komentar:

  1. Assalammuallaikum..

    saya coba Menjwab : Dear Warga Kenjeran
    Bismillah,
    Sepengetahuan saya Pglmn Pribadi, :

    1. Anak tsb harus ada Surat Keterangan dari pihak Rumah Sakit bahwa Anak ibu benar2 lahir dari Rs yang bersangkutan.

    ,Jika Anak ibu dilahirkan tidk di rumah sakit / lahir di dukun kandungan secara alami, maka untuk mengurus akte anak tsb , harus sepengetahuan ke RT,RW ,beserta membawa saksi yang dipercaya bahwa itu benar anak kandung dari ibu yang melahirkan.
    (klu gak salh sih info yg sya terima sperti itu).

    2. Surat Pengantar RT / RW untuk keperluan Mengurus Akte. (jangan lupa membawa KK Asli)

    3. Berkas dari RT ,RW di tujukan ke Kelurahan sesuai domisili masing2.untuk persetujuan cap / stempel dari kelurahan ybs.

    4. dari kelurahan bpk / ibu di informasikan untuk ke Dispenduk , mintalah keterangan informasi dari Dispenduk kelanjutan dari pihak ybs, (kk asli dibawa + ktp suami istri)

    5. bpk / ibu memang harus sabar pada tahap ini :) , berkas yg sudah disiapkan tadi diserahkan ke pihak Dispenduk , ikuti informasi dari pihak ybs tsb mau dibawa kemana :).
    klu saya sendiri setelah itu saya di informasikan
    merujuk ke Kecamatan , langsung di Dispenduk lgi untuk proses penyelesainya ,InsyAllah nti diberitahu sekitar -+ 1 buln.

    Mohon Maaf jika ada kekeliruan / aturan main nya , silahkan di tambahkan , terima kasih.
    Wasalam.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan