Minggu, Juli 08, 2012

Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara


Eramuslim.com | Media Islam Rujukan, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Agus Fatah, mengatakan memori banding Panji Gumilang telah diserahkan untuk diproses di pengadilan Tinggi Bandung. "Berkas banding sempat tertunda untuk dikirimkan karena kami masih meneliti lebih seksama," katanya, Minggu (8/7/2012).

Agus menambahkan, selain melimpahkan berkas banding milik Panji Gumilang, PN Indramayu juga melimpahkan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum. "Selain terdakwa, JPU juga mengajukan banding karena putusannya kurang dari 2/3 dari tuntutan," ungkapnya.

Memori banding yang diajukan oleh Panji Gumilang, awalnya akan dilimpahkan pada akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah berkas dianggap belum lengkap, maka pelimpahan terpaksa ditunda. "Meski dinilai lambat, namun yang terpenting secara substansinya cukup memenuhi syarat dan lengkap,"katanya.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 31 Mei 2012. Panji Gumilang dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen yayasan pesantren Indonesia (YPI).

Dalam sidang pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Muhammad Nadjib, mengatakan, Panji Gumilang dianggap ikut serta dalam pemalsuan dokumen milik YPI. "Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI," ungkapnya saat itu.

Vonis terhadap Panji Gumilang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dengan ancaman dua tahun enam bulan. Panji dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 ke 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu anggota JPU, Domo Pranoto, mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas proses banding yang diajukan kedua belah pihak. "Kita menghormati apapun keputusan PT bandung. Jadi kita masih menunggu perkembangan yang ada,"katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun(fq/okezone)

Komentarku ( Mahrus ali ):
Seorang muslim bukan orang kafir harus jujur karena ikut firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar[1]

Kedustaan itu bukan karakter muslim. Ia karakter kafir sebagaimana ayat:
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللهِ  وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta. ( Annakhel 105 ).
Seharusnya masalah tsb di damaikan secara Islami, bukan di bawa ke meja hukum Thaghut yang kufur bukan Islami. Kita ikut ayat:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.[2]


[1] Al Ahzab   70 .
[2] Al Hujurat 10
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan