Rabu, April 25, 2012

Usai Perkosa, Sanggup Menikahi

 
KEDIRI | SURYA Online - WH (25) satpam perusahaan pabrik gula di Kabupaten Kediri, ditangkap Polres Kediri Kota, Jawa Timur karena mencabuli gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (17) warga Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, Bunga ditemukan patroli Polsek Pesantren Minggu (8/4/2012) dini hari di sebuah rumah kosong, di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Saat itu, kondisi ABG awut-awutan bahkan sempat pingsan karena pengaruh miras. Kepada petugas, Bunga mengaku telah diperkosa WH, setelah sebelumnya diajak pesta miras di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG).

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, langsung menangkap  WH tanpa perlawanan di rumahnya, di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kepada penyidik, WH mengaku bertanggungjawab dan sanggup menikahi Bunga. Saat ini, keluarga kedua pihak masih berunding menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Surono menjelaskan, meski keluarga korban dan pelaku tengah berunding untuk berdamai, tapi kasusnya tetap dilanjutkan. Petugas juga telah menyita barang bukti berupa celana dalam warna kuning milik korban, serta bukti visum dokter. "Pelakunya sudah ditahan, dia dituntut sesuai Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Surono.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

Komentarku ( Mahrus ali ):

      Menurut hukum Allah bukan hukum setan  tidak usah dipenjara lima belas tahun, nanti negara rugi banyak bukan rugi sedikit dan tiada labanya sedikit atau banyak  untuk memberi makan dan minum  kepadanya. Negara juga memberikan fasilitas  air, tempat tidur,main, mushalla dan  tanah. Polisi yang siap menjaga  24 jam yang perlu di bayar banyak bukan sedikit dan bukan satu orang polisi tapi banyak.
  Dalam hukum Islam lelaki dan wanita yang mesum itu  tidak usah dipenjara yang mengeluarkan biaya yang sangat banyak bukan sedikit sekali. Tapi keduanya cukup di dera 100 kali lalu dilepaskan sebagaimana ayat:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.[1]

 Pelaku dan korban termasuk orang jelek, mau kawin atau tidak, itu urusan pribadi. Yang jelas keduanya termasuk ayat ini:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min.[2]
Juga ayat ini:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).[3]


[1] An nur 2
[2] Annur 3
[3] Annur 26
Artikel Terkait

6 komentar:

  1. SAYA INGIN MENANYAKAN DALAM HUKUM ISLAM SESUAI DENGAN AL'QURAN DAN HADITS...
    TERJADI NYA PEMERKOSAAN BUKAN KEMAUAN SI WANITA, TETAPI MENGAPA SI WANITA JUGA IKUT DI DERA HUKUMAN CAMBUK 100 KALI?
    DALA PEMERKOSAAN, SI WANITA KAN SUDAH MENGALAMI SHOK YG AMAT BERAT MEMPERNGARUHI JIWANYA.
    JADI, BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUMAN TSB, MENURUT AJARAN KITA UMAT ISLAM?

    BalasHapus
  2. Pengakuan bunga itu masih perlu di buktikan, dan sudah biasa seorang perempuan mengaku seperti itu, pada hal dia melakukan mesum suka sama suka.

    BalasHapus
  3. Klo kita bersandar qs annur ayt 3 n 26, apkah ini berarti pria/wanita yg pernah berzina d msa lalu, tidaak dperkenankn/haram menikah dgn pria/wanita yg tdk pernah berzina??seandainya telah bertobat?

    BalasHapus
  4. UNtuk rahmat syaifuddin
    Dalam ayatnya tidak ada lanjutan kecuali mereka yang tobat. Pada hal dalam masalah menuduh jelek kepada wanira mukmin ada terusannya kecuali bagi mereka yang tobat.
    Di desa saya, ada orang kawin dengan wanita yang berzina, lalu punya anak banyak. Dan sebagian anak - anak perempuannya senang digoda lelaki dan mau berzina juga

    BalasHapus
  5. Naudzubillah...
    Ana setuju dgn ustad,tu menmbah keyakinan ana, cz sebelumnya ana ud pernh nanya k bbrp kyai/ustad mereka memperbolehkannya klo mereka bertobat sbelumnya.....ana punya bnyk kenalan yg sprti tu,, status pernikhnx gmn y ustad??batal pernikhannya?sma dgn zina tdk?

    BalasHapus
  6. Untuk rahmat syaifuddin
    Biasanya mereka kawin dalam keadaan hamil, pada hal kalau hamil mesti ada iddahnya, menanti kandungannya lahir dulu. Kawin dalam keadaan hamil ini tidak boleh. Karena itu , masalah yang anda tanyakan ini saya masih bisa berkata no komen. Sebab saya belum tahu dalilnya yang pas untuk memperbolehkan.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan