Sabtu, Februari 04, 2012

Hukum mati hukum Allah, hukum penjara hukum Thaghut bagi pengedar Heroin

SOLO | SURYA Online - Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Solo, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan penyelundupan heroin seberat 1.193 gram atau senilai Rp 2,386 miliar.
Barang itu diselundupkan melalui Bandar Udara Adi Soemarmo, Minggu (3/4/2011). Pelakunya perempuan warga Filipina berinisial CA (26). Kurir itu membuat saku tambahan dalam tas perjalanan untuk menyembunyikan heroin tersebut.
Menurut Kepala KPPBC Solo, Gatot Hartono, penggagalan itu berdasarkan informasi intelijen lembaganya di Jakarta. Disebutkan, kurir itu menumpang pesawat Air Asia (AK-540) jurusan Kuala Lumpur-Solo, Minggu siang.
“Informasi itu langsung ditindak lanjuti Tim Custom Narcotic Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Solo di Bandara Adi Soemarmo dengan bersiaga di bandara,” kata Gatot Hartono, Minggu malam di kantornya.
Dari pemeriksaan manifes penumpang, diketahui kurir tersebut sudah on board di pesawat menuju Solo. “Kami langsung memantau di Bandara Adi Soemarmo saat penumpang itu turun.”
Gatot menuturkan, saat melalui pemeriksaan sinar X, petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan baik pada badan maupun tas bawaannya. Namun karena masih menaruh curiga, petugas memeriksa lebih mendetail.
Tasnya digeledah satu per satu, lantas dilakukan pemeriksaan sinar X ulang. Benar saja, terlihat image mencurigakan yang diduga kuat narkoba golongan I.
Petugas kemudian membongkar false concealment yang dibuat di dalam tas. Dari situlah petugas menemukan paket mencurigakan yang ternyata berisi narkotika golongan I jenis heroin. “Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Kepolisian Resort Boyolali untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Gatot menambahkan, kurir itu disuruh seorang warga Filipina berinisial R dengan imbalan Rp 8 juta. “Tersangka mengaku mengenal R, tapi tidak tahu nama orang yang akan menerima barang tersebut setiba di Solo,” katanya.
“Modus yang digunakan CA baru pertama kali di Adi Soemarmo. Penyelundupan sebelumnya menyembunyikan narkoba di dalam bedak,” kata Gatot.
Wakil Kepala Resor Boyolali, Komisaris Amingga Meilana Primastito menyatakan, penyidikan akan difokuskan pada tujuan pengiriman barang tersebut. “Untuk penyidikan ke jaringan narkoba yang lebih luas, kami akan berokoordinasi dengan Polda Jateng dan Mabes Polri,” katanya.

JUdul asli : Penyelundupan Heroin Rp 2,3 Miliar Digagalkan di Solo


Komentarku ( Mahrus ali ):
     Pengedar Sabu, Narkoba dan Heroin  mendapatkan keuntungan  yang banyak  bukan sedikit untuk kepentingan peribadi, namun merugikan orang banyak, merusak mereka bukan memperbaikinya. Karena itu, hokum bagi mereka menurut hokum Allah adalah di bunuh bukan di penjara. Kalau   di penjara, maka menyalahi hokum Allah dan cocok dengan hokum Thaghut. Kita ngaku beriman kepada al quran lalu kita gunakan hokum Thaghut sama dengan kufur kepadanya. Lihat ayat sbb:
قَالَ الْلَّهُ تَعَالَىْ (إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ الْلَّهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَسْعَوْنَ فِيْ الْأَرْضِ فَسَادا أَنْ يُقَتَّلُوٓا أَوْ يُصَلَّبُوٓا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيَهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الَأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِيْ الْدُّنْيَا وَلَهُمْ فِيْ الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ).

Allah berfirman :
5.33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, Maidah 33
Baca lagi disini:
16 Jan 2012


20 Jan 2012


23 Sep 2011

21 Jan 2012
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan