Rabu, Februari 08, 2012

Dewan Negara Belanda dukung cadar bagi wanita

Dewan Negara Belanda mengatakan merupakan hak perempuan sendiri untuk memutuskan apakah akan memakai pakaian yang menutupi wajahnya atau tidak. Badan penasehat tertinggi pemerintah berpendapat bahwa kementerian tidak boleh menggunakan larangan umum untuk menyingkirkan pilihan beberapa wanita yang memakai burqa.
Senin lalu, pemerintah mengirim rancangan undang-undang untuk pelarangan burqa ke parlemen. Proposal tersebut akan melarang pemakaian cadar atau burqa di depan umum maupun helm dan sejenisnya.
Salah satu alasan yang dikemukakan oleh kementerian dalam negeri untuk membenarkan larangan adalah bahwa burqa dan pakaian serupa dengan itu bertentangan dengan kesetaraan gender. Dewan, bagaimanapun, berpikir persoalan ini adalah sesuatu yang harus dinilai oleh wanita individu itu sendiri.
Pembenaran lain yang diberikan oleh pemerintah untuk larangan burqa adalah bahwa banyak di antara penduduk merasa terancam oleh orang-orang yang menyembunyikan wajah mereka. Namun dewan ini berpendapat bahwa meskipun ada perasaan subjektif ketidakamanan, tetapi tidak ada dasar untuk larangan umum pakaian yang menutup wajah.
Dewan menyimpulkan bahwa larangan itu akan membatasi kebebasan beragama tanpa alasan. Menteri dalam negeri, di sisi lain, menegaskan bahwa tindakan itu diperlukan untuk mempertahankan ketertiban dan keamanan umum.(fq/rnw)

Komentarku   ( Mahrus ali )  
28 Des 2011
13 Okt 2011
13 Apr 2011
13 Apr 2011

19 Apr 2011
19 Sep 2011


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan