Minggu, Juli 03, 2011

Baca ayat kursi setelah salat


Di tulis oleh H Mahrus ali


وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ. الله ُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي اْلأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
Biasanya di tambah dengan  ayat sbb:

 .شَهِدَ الله ُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللهِ اْلإِسْلاَمُ قُلِ الّلَهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ .تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ .
Ibnu Taimiyah berkata  : “Membaca ayat kursi setelah salat wajib adalah berdasarkan hadis lemah yang tidak bisa dibuat pegangan  hukum syarak.. Oleh karena itu tiada satu pun penyusun kitab terpercaya yang meriwayatkannya .Rasul , para kholifah , dan para sahabat  tidak pernah membaca ayat kursi  atau ayat yang lain setelah salat wajib dengan  suara keras . Imam dan makmum membacanya setelahsalat adalah bid`ah makruhah tanpa ragu lagi . Hal itu membikin syi ar  seperti Imam membaca  surat Fatihah , ayat ayat terahir surat baqarah ,permulaan surat hadid ,akhir surat Hasyer .
         Bila Imam membaca sendiri dengan suara pelan  atau salah satu makmum membaca nya  , hukumnya boleh  sebab bacaan seperti itu termasuk amal saleh  dan tidak terdapat unsur merobah syiar Islam  sebagaimana orang mempunyai wirid Quran atau doa tertentu .[1]





[1] Lihat Fatawal kubro / 186/1.



Artikel Terkait

5 komentar:

  1. apa iyo mas brow..

    BalasHapus
  2. Habis bagaimana lagi , kita ini ikut dalil saja, tidak usah sewot, bila ada dalil yang cocok dengan ajaran leluhur di terima . Bila tidak cocok di buang . Itu tidak tepat

    BalasHapus
  3. Super mas Bro... Markotop, ikut quran+sunnah shohih sudah cukup. Makasih atas pencerahannya soal ayat kursi ini.
    ==
    Nb:
    Kalo bisa ditambahkan Bahasannya tentang Riba, Karena Sedikit orang yang memerangi Riba, sedang Riba Memerangi Muslim setiap detiknya.
    Jangan sampai surga sepi karena riba.

    BalasHapus
  4. assalamu 'alaikum
    Saya benar" bingung dengan tulisan di atas karenanya saya mohon uztad bersedia meluangkan waktu untuk memberi pemahaman.....
    apakah yang di maksud dengan Rasul , para kholifah , dan para sahabat tidak pernah membaca ayat kursi atau ayat yang lain setelah salat wajib dengan suara keras....
    Berarti jika tidak keras dan di kerjakan sendiri boleh ya uztad ??
    Kalau tidak boleh bagaimana dengan ilmu ini uztad...
    Kemudian membaca Ayat Kursi serta surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِي دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ إِلاَّ أَنْ يَمُوْتَ

    “Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat fardhu (wajib), maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian.” (Sahih; H.R. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no. 7532, Al-Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu, no. 11410)

    Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berkata,

    أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348)
    Wassalamualaikum

    BalasHapus
  5. UNtuk Unknown
    Benar apa yang anda katakan. Untuk hadis :
    Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat fardhu (wajib), maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian.” (Sahih; H.R. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no. 7532, Al-Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu, no. 11410)
    Ia lemah.
    Imam Suyuthi memberi tanda sahih dari Abu Umamah 178/2 Jamius shoghir. Namun I bnul jauzi menyatakan bahwa hadis tersebut palsu . Ibnu Hajar tidak setuju . Namun Ibnul qayyim berkata : “ Hadis tersebut memiliki jalur banyak seluruhnya lemah . Lihat Asnal matholib 217.
    Imam Suyuthi berkata : “ Hadis tersebut dari Jabir dengan sanad lemah , lihat Jamius shoghir 135/1
    Untuk hadis :
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348)
    Wassalamualaikum

    Ia sahih

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan