Sabtu, Juli 02, 2011

Awas rujak cingur


Rujak cingur


Dalam websute mamieksyamil.multiply.com terdapat resep sbb:

Description:
Kalau punya cingur (bagian mulut sapi, rebus hingga empuk) bisa ditambahkan, maka jadilah rujak cingur. Aduhh...saya paling suka cingurnya...enaaakk...!

Ingredients:
Bahan rujak :
Kangkung, potong-pootng, rebus
Kecambah, rebus sebentar
Ketimun, iris-iris
Bengkuang (jicama),kupas, iris-iris
Nanas, potong kecil
Mangga muda, iris tipis
Tahu goreng,potong-potong
Tempe goreng, potong-potong
Cingur (bagian mulut sapi yang sudah direbus, jadilah rujak cingur)

Bumbu Rujak Petis:
4 sdm petis udang
3 sdm kacang goreng
cabe rawit
Sepotong gula merah
Sedikit terasi (jika suka)
3 sdm air asam
2 siung bw putih, goreng/bakar/microwave sebentar (optional)
1 sdt garam

Directions:
1. Haluskan dan campur semua bahan sambal petis.
2. Campur sambal petis dengan semua bahan rujak.
3. Hidangkan dengan kerupuk aci.[1]

Komentarku ( Mahrus ali )  :
Saya sudah lima tahun tidak pernah makan  rujak , kalau rujak cingur seingat saya seumur hidup saya belum pernah merasakan dan sekarang usia  saya  lima puluh tahunan dan saya  tidak akan makan rujak sampai ajal saya datang . Mengapa  begitu . ………..
Dalam rujak  menurut resep tsb ada petis  dan terasinya  . Kedua bahan ini telah sering saya jelaskan dalam beberapa buku karya  saya tidak boleh di makan  karena cara pembuatannya   dari ikan kecil atau kepala udang limbah pabrik . Pada hal orang barat saja tidak mau kepala udang karena  disitulah tempat tahinya , maka tidak boleh di makan . terkadang dari ikan – ikan kecil lalu di lembutkan  dengan tahinya sekalian  dan tidak mungkin sekali tahinya dihilangkan dengan usus- ususnya . Jadi petis dan terasi adalah makanan yang bercampur dengan tahi udang dan ikan – ikan kecil. Dan tahi  sudah termasuk khobits ( Jember ).
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ اْلأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang jijik ( Jember ) [2].

Untuk tahu dan tempe saya  sudah meninggalkannya sejak tiga tahunan yang lalu karena  dalam pengolahan  pembuatannya di campuri dengan cuka dan cuka dari khamar dan khamar adalah haram . Apalagi gorengan dengan minyak keltik yang masih syubhat dan saya harus menghindarinya.
  Untuk menghindari cuka saya ikut hadis ini :
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ
 خَلاًّ فَقَالَ لاَ *
Dari Anas , sesungguhnya Nabi S.A.W.  di tanya tentang khamar yang di gunakan untuk bikin cuka “. Beliau bersabda :  “ Tidak boleh “. [3]
قَالَ أَبو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ *
Abu isa ( Imam Tirmizi ) berkata  Itu hadis hasan sahih . [4]
Hadis sahih tersebut di dukung dengan hadis sbb :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ أَهْرِقْهَا قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلًّا قَالَ لاَ *
Dari Anas bin Malik  , sesungguhnya Abu Tholhah ( ayah tiri Anas ra  ) bertanya kepada Nabi S.A.W.  tentang  yatim – yatim yang punya warisan khamar “.
Rasulullah S.A.W. menjawab : “Tumpahkan “.
Abu Tholhah  bertanya :” Apakah tidak kita bikin cuka ? “.
Rasulullah S.A.W. bersabda :” Tidak boleh “. [5] ( sahih )

 Ada surat kabar menjelaskan : Hanya karena makan tempe bongkrek, dalam tempo dua hari 40 jiwa meninggal, karenanya sejak saat itu Pemerintah Daerah Banyumas memberlakukan larangan memproduksi “tempe maut”dari bungkil kelapa[6]

Krupuk aci

 Rujak cingur
Petis udang







[1] mamieksyamil.multiply.com
[2] Al a`raf 157
[3] HR Muslim 1983  ,Tirmizi 1294
[4] Sunan Tirmizi 1294
[5] HR Abu Dawud  3675
[6] racik.wordpress.com
Artikel Terkait

4 komentar:

  1. berarti ikan kecil itu haram?
    bukankah semua makhluk hidup di laut itu halal?
    mohon penjelasanberarti ikan kecil itu haram?
    bukankah semua makhluk hidup di laut itu halal?
    mohon penjelasan

    BalasHapus
  2. MAKAN IKAN KECIL ITU TIDAK ADA TUNTUNANNYA , TAPI INSYA aLLAH TERMASUK SHOIDUL BAHRI , NAMUN JANGAN SAMPAI DI SERTAKAN TAHI DAN USUS- USUS TEMPAT TAHI ITU .BACALAH DI ARTIKEL SBB :
    MANTAN KYAI NU: Petis Sekardangan, Siapa Suka? ‎
    03 Agt 2011
    MANTAN KYAI NU: Awas petis keong
    03 Agt 2011
    03 Agt 2011
    Daging keong (Lymnea Javanica) ternyata dapat digunakan sebagai ‎bahan pembuatan petis. Yakni, makanan dibuat dari udang segar yang ‎ditumbuk halus, direbus dengan abu merang dan dibumbui, berwarna ‎hitam, ...
    Petis dan terasi haram atau halal ?
    26 Apr 2011
    Orang yang makan petis atau terasi hanya di jawa. Karena itu orang – orang di Saudi , Yaman atau negara Timur tengah tidak menyukainya . Bahkan bila ada terasi atau petis , mereka langsung menutup hidungnya karena tidak tahan terhadap ...
    BILA SEMUA HEWAN LAUT HALAL BAGAIMANA KAH DENGAN ANJING LAUT,GAJAH LAUT,ULAR, BUAYA DLL

    BalasHapus
  3. Kamu baca di sini gan.
    MANTAN KYAI NU: Petis Sekardangan, Siapa Suka? ‎
    03 Agt 2011
    /
    MANTAN KYAI NU: Awas petis keong

    MANTAN KYAI NU: Petis dan terasi haram atau halal ?
    26 Apr 2011

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan