Senin, Mei 16, 2011

Simpang siur opini tentang salat jamaah wanita .

Di tulis oleh H Mahrus ali

Pertanyaan :  Ada orang yang  melontarkan pendapat bahwa  wanigta lebih baik salat di rumah dengan dasar  hadis sbb :
: Abdullah ra berkata :
صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا *
Seorang perempuan menjalankan salat diruang tengah lebih baik dari pada  di ruang muka  , dan  dia menjalankan salat ditempat persembunyiannya lebih baik  dari pada ruang tengah. [1]   
Jawab    :Diantara penyusun kutubut tis`ah hanya   Abu dawud yang meriwayatkannya , Ia bertentangan  dengan  hadis  Muttafaq alaih  sbb :
Ibnu Umar ra berkata :
كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّىالله عليه وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ *
Istri Umar menghadiri  salat Subuh dan Isya` untuk berjamaah  di masjid . Dikatakan  kepadanya  : “Mengapa kamu keluar,kamu mengethui bahwa Umar  tidak suka  , bahkan cemburu ?”.  Dia  menjawab  :    “  Dia tidak bisa melarang aku karena sabda  Rasulullah  S.A.W.    :”Jangan melarang kaum wanita  pergi ke masjid –masjid “. [2]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ ابْنٌ لَهُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ فَغَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ *
 Dari Ibnu Umar ra , sesungguhnya Rasulullah S.A.W. bersabda :” Jangan melarang kaum perempuan   melakukan salat di masjid  .
Anaknya berkata  : “ Aku akan melarang mereka “.
Dia marah sekali , lalu berkata : “ Aku menyampaikan hadisdari Rasulullah S.A.W. ,lalu kamu berkata : “ Sesungguhnya  kami melarang mereka  “. [3]
ِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Dari Ibnu Umar ra dari Nabi S.A.W.  bersabda :   Bila perempuan –perempuanmu minta izin waktu malam , berilah izin untuk mereka  [4]
Ada lagi riwayat Abu dawud sbb :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ *
Dari Ibnu Umar ra  , Rasulullah S.A.W.  bersabda : Jangan melarang  perempuan – perempuanmu  ke masjid – masjid , dan rumah – rumah mereka lebih baik [5]
Tambahan  “dan rumah – rumah mereka lebih baik “ hanya dari riwayat Abu dawud , lainnya  tidak ada .
Tambahan perawi terpercaya  tidak di terima menurut kebanyakan ahli hadis , juga tidak rasional , karena Rasulullah SAW memerintah agar jangan melarang wanita untuk salat ke masjid , kok pakai di tambahi dengan dan rumah – rumah mereka lebih baik.  Bila sudah melarang kaum lelaki melarang  layak sekali tambahan itu tidak ada. Dan inilah yang cocok dengan ayat yang memerintah siti Maryam untuk berjamaah.

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْنَعْهَا * ُ
Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya dari Nabi S.A.W.  berkata : “ Bila  istri seseorang di antaramu minta izin ,jangan di larang [6]
Kami  masih memilih perempuan  melakukan  salat di masjid lebih baik  dari segi hadisnya lebih sahih  dan  hadis yang menyatakan  rumah  lebih bagi perempuan untuk salat hanya di riwayatkan oleh Abu dawud  dari kalangan  penyusun kutubut tis`ah .
Allah  memerintahkan Maryam ibu Nabi Isa untuk melakukan salat berjamaah  sebagaimana ayat :
يَامَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ
Hai Maryam, ta`atlah untuk Tuhanmu, sujud dan ruku`lah bersama orang-orang yang ruku`.[7]
        Hadis yang memerintahkan wanita agar melakukan salat di rumah bertentangan dengan ayat tsb . Allah memerintah wanita untuk berjamaah di masjid dan hadis itu melarang . karena itu , peganglah ayat saja karena mesti benarnya.




[1] HR Abu Dawud  . 570 , tafsir Qurthubi 279/12 . Tafsir Ibnu Katsir  295/3 .Ibnu Khuzaimah  95/3 Mustadrak alas sahihain  328/1 Mawaridud dhom`an  188/1 Sunan  Bahaqi 131/3 Tamhid libni Abdil bar  398/23 Al firdaus bima`suril khithob 171/5 Aunulma`bud 195/2  Attarghib wattarhib 141/1  , Ahkaamul  qur`an lil jasshos  303/1  Kutub warosa`il  Ibnu taimiyah  151/22.  Al Mughnii  18/2  AlMajmu`  171/4  Hasiyatut thohawi  205/1
[2] Muttafaq alaih , Bukhori 900
[3] HR Ibnu majah 16

[4] Bukhori  865
[5] HR Abu Dawud  567
[6] HR Bukhori 873
[7] Maryam 43
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan