Minggu, Mei 15, 2011

Daging sapi subhat




   Mendekati lebaran kini beredar daging oplosan di pasar Jogjakarta dan gelonggongan . Maksud daging  sapi oplosan adalah  daging  campuran daging  sapi dengan daging babi. Akibatnya tak hanya konsumen yang merasa di rugikan, tapi pihak persatuan pedagang  daging dan penjagalnya (Perjasa )di rugikan .Mereka  rugi metrial  dan ulama`pun jengkel karena pelanggaran  norma agama . Kaum muslimin merasa di tipu . Daging babi yang jelas di haramkan  malah di pasarkan. Bagi kaum non muslim hal itu dianggap  biasa. Maksud daging gelonggongan adalah daging sapi yang saat di sembelih sapi tersebut terlebih dahulu di minumi air yang banyak hingga bertambah besar  dan bobotnya juga banyak . Biasanya  di pasar daing tersebut tidak di gantung karena hawatir airnya banyak  menetes.Tapi di taruh di atas meja dan selalu mengeluarkan air.
    Ngaliman  salah satu  Perjasa yng peduli kepada konsumen muslim melakukan inspeksi ke pasar – pasar di Dij bersama  pengurus MUI Dij , hasilnya  daging tersebut meresahkan banyak kalangan. Diduga daging tersebut beredar dari luar Jogja seperti Jawa  tengah . Ia  beredar di Sleman , gunung kidul,kulom . Progo dll . Biasanya  lokasi yang jauh dari  Sub Dinas peternakan  dan dinas pertanian . Kalau dulu rumah pemotongan hewan ( RPH ) di DIJ mampu memotong  50 ekor sapi . kini jumlah itu menurun drastis , sekitar 20 ekor perharinya, lalu  dari mana  masyarakat  makan daging sapi kalau  tidak dari daging oplosan itu . Bahkan pegawai RPH di DIJ juga berkurang  yang  asalnya 26 orang menjadi 15 orang .
      Biasanya daging murni memiliki harga lebih tinggi  yaitu 35 ribu  sampai 40 ribu . Sedang daging oplosan sekitar  27.500 ribu. Untuk daging gelonggongan  hanya  berharga  30 ribu .
  Majalah Al I`tishom telah menyampaikan  masalah penting, yaitu masalah daging import dari luar negri dan berkaleng  terkadang di tulisi “ halal “ atau “ Di sembelih menurut syariat Islam “.Pada hal , ia bukan daging halal  atau di sembelih tanpa membaca  bismillah . Bahkan terdapat daging babi , atau  daging hewan yang di haramkan Islam . Ini merupakan langkah mulia dan berani dalam mengetengahkan realita  yang menyentuh kepada masalah inti dalam agama .
     Doktor  Sayyid Al Jumaili menyampaikan masalah di atas kepada  Syekh  Mutawalli Sya`rawi, lalu beliau memberikan komentar : “ Aku sendiri juga ragu terhadap  daging kalengan yang tertulis “ Di sembelih menurut syariat Islam “. lalu beliau menyampaikan kasus yaitu mereka pernah membuka daging kaleng itu , lalu dibukanya ternyata bukan daging tapi sarden  ya`ni daging ikan .[1]
   Pernah di muat dalam salah satu surat kabar bahwa seorang pedagang daging di Bali yang mencampur aduk antara  daging  sapi dan babi.Juga di luar Jawa . Para pengusaha memilih daging  babi untuk di jual belikan atas nama daging sapi karena harga babi  lebih murah dan masyarakat tidak mengertinya .
             Pernah terjadi juga kasus Ajino Motto  yang mengandung  unsur babi , lantas di haramkan oleh Majlis Ulama lalu di bolehkan oleh presiden Gus Dur .
Menurut  saya sendiri , fatwa Majlis Ulama benar dan  mereka tidak akan berbuat kebohongan dan  nuansa  politiknya kecil. Mereka masih bisa di buat pegangan .
Sikap muslim .
    Seorang muslim yang hidup di negara yang berpenduduk plural ini harus berhati – hati dan hanya makan  makanan  halal yang jelas halalnya . Karena  itu belilah daging yang harganya  wajar , Kalau perlu bertanya  kepada pengurus persatuan pedagang  daging , hingga bisa jelas hukumnya. Jangan sampai tertarik dengan harga murah lalu menelan barang haram . Ingatlah firman Allah :
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.( Thoha 81).
     Lihatlah Allah telah menyatakan makan makanan  haram akan mendapat kemurkaan dan akan membinasakan. Karena itu , hiduplah didunia dengan mendapat keridaan Allah dan terhindar dari kemurkaanNya.
  Boleh juga anda berdoa  sbb :
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
      Ya Allah!cukupilah aku dengan rezeki halalmu , terhindar dari rezeki haramMu . Cukupilah aku dengan kanugrahanMu  hingga aku tidak membutuhkan kepada lainMu .[2]

Ibnu Hazem berkata: “Orang tidak akan mati hingga telah mendapat seluruh rizqinya dan mengerjakan  apa yang di mudahkan kepadanya. Orang yang bahagia adalah orang yang mendapat kebahagiaan dalam naungan pengetahuan Allah ( Allah telah mengetahui sejak zaman azali ), begitu juga orang yang celaka”. [3]
   Doktor Ahmad As syirbashi berkata:”  Sesungguhnya Allah  Tuhan yang memberi rizqi yang kokoh . Dia menuntut hambaNya untuk  berusaha dalam mencari rizqi dengan jalan yang baik , mulia dan sarana yang di perbolehkan dalam agama , halal dan dengan jalan yang halal pula[4]     
Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah Saw. bersabda :
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Sesungguhnya  Allah  mgngharamkan  khomer dan uang hasil penjualannya, menghararnkan bangkai dan uang hasil penjualannya dan menghararnkan babi dan uang hasil penjualannya.                                   (HR.Abu Dawud)[5]

     Daging oplosan jelas tidak boleh beredar di kalangan kaum muslimin yang berprinsip tidak akan makan daging babi selamanya. Makanan selain babi yang halal masih banyak , apalagi daging babi mengandung cacing pita yang amat berbahaya untuk kesehatan .
Hindari syubhat
   Daging yang harganya tidak wajar adalah syubhat yang harus di hindari  untuk menyelamatkan diri dari perkara  haram .Penyusun buku “ Al Fiqhu alal madzahibil arbaah  berkata :
 أَنَّ مَنْ جَهِلَ حُرْمَةَ شَيْءٍ وَحِلََّهُ، فَاْلَورَعُ أَنْ يُمْسِكَ عَنْهُ،
 Sesungguhnya orang yang tidak mengerti  sesuatu di haramkan atau tidak , maka wara`nya  tidak menjalankan. [6]
    Rasul bersabda :
وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
 Dan diantara  halal dan haram itu terdapat perkara subhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya . Barang siapa berhati – hati dari perkara subhat , sungguh telah membersihkan diri untuk agama dan  kehurmatannya. Barang siapa yang  jatuh ke dalam subhat , akan jatuh juga kedalam keharaman laksana pengembala yang mengembala di sekitar tanah larangan akan mengembala di dalamnya . Ingat ! Setiap raja mempunyai tanah larangan . Ingat ! Sesungguhnya tanah larangan Allah adalah keharamanNya .[7]
        Lebih selamat bila anda makan ikan laut, kita bisa sehat dan  selamat dari penyakit cacing pita.


                                                             ______________




[1] Al Fatawa 43/1

[2] [2]HR.Tirmizi / Daawat /3563. Ahmad / Musnad  asyrah Al mubassyarin bil jannah / 1321. Imam Tirmizi  berkata  : “ Ia hadis hasan yang nyeleneh” . Aku berkata  :” karena dalam sanadnya terdapat Abdur rahman bin Ishak yang lemah “.

[3] Al Muhalla  58/1
[4] Yas alunaka 382/6
[5] HR Abu Dawud / Buyu`/ 3485. Syekh nashiruddin  Al albani menyatakan hadis tersebut sahih .

[6] Al Fiqahu alal madzahibil arbaah , bab  Mabhas fis syubuhat
[7] Hr Bukhori / Iman / 52. Muslim / Musaqat / 1599. Tirmizi / Buyu`/ 1205. Nasai/ Asyribah /4453. –5710. Abu dawud / Buyukl/ 3329. Ibnu Majah / Fitan / 3984. Ahmad / Musnad kufiyyin / 17883

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan