Senin, Oktober 17, 2016

Difitnah Pungutan Sertifikasi Halal Rp 480 T, Ini Jawaban Telak MUI untuk Ahoker


post-feature-image
POS-METRO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah dengan tegas fitnah yang dilontarkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau Ahoker bahwa lembaga ini memiliki dana pungutan sertifikasi halal Rp 480 triliun.

“Seluruh media abal-abal, pro syiah dan akun pro Ahok melansir berita dengan judul yang berbeda-beda tapi bila dibaca, isi beritanya sama hingga ke titik dan komanya. Bagaimana tidak, karena mereka mengutip bulat-bulat berita yang dikeluarkan oleh beritasatu.com pada tanggal 13 November 2013, saat itu DPR tengah menggodok rancangan undang-undang Jaminan Produk Halal,” kata Wakil Direktur LPPOM MUI, Hj. Osmena Gunawan kepada suaranasional, Ahad (17/10).

Kata Osmena, Saat itu masih terjadi tarik ulur siapa yang bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk. RUU ini sendiri baru disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 17 Oktober 2014.

“Bodohnya media abal-abal, pro syiah dan akun pro Ahok ini tidak mengedit bagian kata rancangan untuk berita yang mereka baru lansir baru-baru ini, sementara RUU nya sendiri sudah disahkan menjadi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.

Kata Osmena, media abal-abal, pro syiah dan akun pro Aho menyebut angka pungutan sebesar 480 triliun yang dilakukan oleh MUI. Padahal angka itu keluar dari perhitungan potensi pemasukan dari urusan label halal, bukan hitungan riil.


“Hitungan potensi ini pun masih ngawur dengan menghitung angka pengusaha sebanyak 40 juta, padahal menurut HIPMI per Mei 2016 jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,75 juta,” ungkapnya.

Kata Osmena, tuduhan potensi pungutan sebesar Rp 480 triliun itu pun masih salah dengan membuat perkalian 40 juta pengusaha dikalikan biaya pengurusan sebesar 12 juta.

“Faktanya dari 1,75 juta engusaha tersebut, selama ini MUI baru mengeluarkan 13,000 sertifikat halal hingga tahun 2014. Jadi silahkan dikalikan saja 13,000 dikalikan 2 juta (ini tarif paling mahal loh), dikalikan 2 (hitungan masa berlaku 2 tahun) berarti hanya 52 miliar. Luar biasa kan fitnahnya,” tegas Osmena.

Kata Osmena, sejak MUI memberikan keputusan Ahok melakukan penistaan agama, secara serempak sejumlah media online abal-abal berupaya menurunkan kredibilitas MUI.


“Jadi sudah jelas kan siapa-siapa saja yang berniat menurunkan kredibilitas ulama dalam hal ini MUI di mata umatnya,” kata Osmena. [snc]
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan