Minggu, Oktober 04, 2015

Jawabanku untuk Muslimah



Muslimah menulis :   
Jadi hadist shahih Bukhori di atas perintah yang bersifat umum yaitu bumi.

Sedangkan tembok juga isi dari bumi yang bisa dipakai untuk sholat dan bersuci
Komentarku ( Mahrus ali ):
Maksud  hadis  sahih BUkhari  di atas  adalah  Rasulullah shallahu alaihi wasallam bertayammum dengan tembok.

Dalilnya benar, pemahamannya  salah, tidak benar, menyimpang , tidak lurus.
Saya  belum tahu ulama  yang berkomentar  seperti anda mulai  dulu  sampai sekarang  yaitu dengan dalil  Rasulullah shallahu alaihi wasallam  pernah bertayammum  di tembok , maka  boleh melakukan shalat  di atas  tembok.
Ini pengambilan hukum yang  salah tidak benar, nyeleneh sekali.
Relaitanya kapan Rasulullah shallahu alaihi wasallam  melakukan shalat wajib di atas  tembok? Jangan ngarang dalam masalah agama  tapi ittiba`lah apalagi dalam masalah shalat.
Ingat firmanNya:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
             
Dan, janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki dalilnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al Isra: 36).
Anda memperbolehkan  shalat di tembok tanpa dalil yang  menunjukkan Rasulullah shallahu alaihi wasallam pernah menjalankan shalat wajib di tembok.  Nauudzu bilah.


Muslimah Apakah akhi membatasi bersuci pada tanah saja juga seperti tempat sholat hanya boleh di tanah saja

Komentarku ( Mahrus ali ):
Ini jawaban  saya yang  lalu :
فَقَالَ أَبُو الْجُهَيْمِ الْأَنْصَارِيُّ أَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ *
Abul Juhaim ra  berkata :” Nabi SAW datang dari sumur Jamal,lalu bertemu dengan seorang lelaki yang membaca salam kepadanya .  Nabi Muhammad SAW  tidak menjawab , tapi menghadap ke tembok,lalu menyapu wajah dan kedua tangannya,lalu  menjawab  salam [1]
        Tapi secara kenyataan, Rasulullah SAW tidak pernah bertayammum dengan tembok untuk menjalankan salat, karena itu,kita jalankan apa yang di lakukan oleh Rasulullah SAW tanpa revisi,dan tidak boleh mengarang sendiri.  Allah berfirman:
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيل  لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ  ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ  فَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِينَ
Seandainya dia (Muhammad) berkata bohong atas (nama) Kami, Niscaya Kami pegang dia dengan tangan kanan. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Tidak  seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu.[2]
 Kita bertayammum dengan debu . Alla berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
             Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.( Annisa` 43 )

Saya  tidak mengetahui dalil bertayammum  dengan tembok  untuk menjalankan salat wajib. Kapan  para  sahabat atau  Rasulullah SAW yang menjalankan salat  dengan tayammum di tembok. Bila ketemu lakukan. Bila  tidak, jangan mengarang  - ngarang dalam bab agama.



Muslimah Apa apa yang dilakukan Rosulullah shallallahu alaihi wasallam yang tidak ditanah bukan berarti menunjukkan pengharaman ditempat lainnya selain tanah.

Sebab mengharamkan sesuatu Harus dituntut dalil-dalil yang menunjukkannya.


Coba cari dalil larangan ttg sholat selain ditanah akhi. ?

Komentarku ( Mahrus ali ):

Muslimah Apa apa yang dilakukan Rosulullah shallallahu alaihi wasallam yang tidak ditanah bukan berarti menunjukkan pengharaman ditempat lainnya selain tanah.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Juga  tidak menunjukkan bolehnya salat wajib di sajadah. Coba tunjukkan kpn Rasulullah shallahu alaihi wasallam menjalankan  shalat  wajib di sajadah ? Jangan  di abaikan pertanyaan ini.

Anda menyatakan:

Sebab mengharamkan sesuatu Harus dituntut dalil-dalil yang menunjukkannya.

Coba cari dalil larangan ttg sholat selain ditanah akhi. ?

Komentarku ( Mahrus ali ):
Bgt juga membolehkan sesuatu  juga di tuntut dalil yang membolehkan salat  wajib di sajadah. Coba tunjukkan dalilnya  , jangan di abaikan tp perhatikan dan jawablah pertanyaan ini.

Ini larangan salat wajib  di sajadah sbb:
Ini juga tulisan saya yang  lalu :
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ

Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
Hadis tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
Kalimat :
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [3]
adalah jelas menggunakan kalimat perintah yang ber arti bila kita tidak menjalankan salat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya. Allah telah menyatakan bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allah dan rasulNya sbb :
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا(
36)

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[4]
Al allamah Badruddin al aini berkata :

اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ

Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ada hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
 
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]

Hadis : Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu” melarang shalat di atas tikar dll. Mengapa anda katakan tidak ada yg melarang shalat di atas tikar.
Bila kita menjalankan shalat wajib di atas tikar, maka kita tdk punya dalil yg kita buat pegangan.





·  
Muslimah Pendapat ttg bid’ah tempat sajadah tersebut bertentangan dalil yang bersifat umum riwayat Bukhori di atas jadi tidak boleh dijadikan hujjah

Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila anda menyatakan salat wajib di atas sajadah tidak bid`ah , maka apakah ia  sunnah  Rasulullah shallahu alaihi wasallam ? Shalat wajib di sajadah sunnah Rasulullah shallahu alaihi wasallam? Mana dalilnya ? tunjukkan jangan di simpan .

Anda menyatakan:
Pendapat ttg bid’ah tempat sajadah tersebut bertentangan dalil yang bersifat umum riwayat Bukhori di atas jadi tidak boleh dijadikan hujjah

Komentarku ( Mahrus ali ):
Pandapat anda  itu salah sekali bukan agak benar. Anda mentafsiri hadis  menurut akalmu , bukan menurut Rasulullah shallahu alaihi wasallam  yang  di kaitkan dengan realita perbuatan Rasulullah shallahu alaihi wasallam yang   tak pernah  menjalankan  shalat di sajadah. Akhirnya menyesatkan orang awam dan dirimu  sendiri dan tidak meluruskan.
Khobbab bin Al arat  berkata :
شَكَوْنَا إلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شِدَّةَ حَرِّ الرَّمْضَاءِ فِي جِبَاهِنَا . وَأَكُفَّنَا فَلَمْ يَشْكُنَا
Kami mengadu kepada Rasulullah  S.A.W.    panas yang sangat di dahi dan tapak tangan  kami ,lalu beliau diam saja [3]
Saya sudah mulai malas menanggapi bantahan anda ini karena kekurangan ilmu dalam memberikan  tanggapan. Saya malah asik sharing dengan orang yang  tanggapannya  ada banyak ilmu




[1] HR  Bukhori  337
[2] Al Haqqah 44-48
[3] Muslim 619
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan