Senin, Februari 09, 2015

Keharusan shalat wajib di tanah bukan di karpet, sajadah atau tikar




Ada orang menyampaikan hadis sbb:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyantap hidangan yang dibuatnya. Beliau pun datang memenuhinya serta memakan hidangan yang disajikan. Seselesainya, beliau bersabda, “Bangkitlah, aku akan shalat mengimami kalian.” Anas berkata, “Aku pun bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai. Aku percikkan air untuk membersihkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berdiri. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sementara nenekku berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat mengimami kami, kemudian beliau pergi.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 1497)

Komentarku ( Mahrus ali ) :  Lihat dalam hadis tsb tiada keterangan salat wajib , bahkan mengarah kepada salat sunat karena bukan empat rakaat dhohor atau Asar  tapi  dua rakaat sunat . Boleh anda lihat komentar Imam Tirmidzi sbb :
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ أَنَّهُ إِنَّمَا صَلَّى تَطَوُّعًا أَرَادَ إِدْخَالَ الْبَرَكَةِ عَلَيْهِمْ
 Hadis itu menunjukkan saat itu , Rasulullah SAW menjalankan salat sunat dengan tujuan memasukkan berkah untuk mereka . Tirmidzi 234
Ibn Rajab menyatakan  dalam kitab fathul bari  sbb :
وَهَذِهِ الصَّلاَةُ كَانَتْ تَطَوُّعًا ؛ يَدُلُّ عَلَى ذَلكَ : مَا خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيْثِ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : دَخَلَ النَّبيّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَلَيْنَا ، وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّي وَأُمِّ حَرَامٍ خَالَتِي ، فَقَالَ : (( قُوْمُوا ، فَلأُصَلِّي بِكُمْ )) ، فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلاَةِ ، فَصَلَّى بِنَا .
وَخَرَّجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ ، وَعِنْدَهُ : فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعا .
Salat ini ( dalam hadis di atas ) adalah salat sunat . Bukti yang mendukung hal itu adalah hadis Muslim dari Tsabit  dari Anas  berkata : Nabi SAW masuk kepada kami , dan di rumah hanya ada saya, ibuku , Ummu Haram bibiku . Rasulullah SAW  bersabda : Berdirilah  , aku akan melakukan salat untukmu .  ( bukan waktu salat ) lalu beliau melakukan salat dengan kami .
Abu Dawud juga meriwayatkannya menyatakan  sbb : Beliau melakukan salat bersama kami dua rakaat sunat .
Fathul Bari 124/3
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Bila hadis Anas dipaksakan untuk memperbolehkan shalat  jamaah di masjid, maka sangat keliru dan menyalahi tuntunan. Sebab Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  menjalankan  shalat  jamaah di masjid  selalu langsung di tanah tanpa tikar dan kain.
Abu Said AlKhudri ra berkata :
جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
  Ada awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari pelepah kurma
. Qamat di bacakan ,aku melihat Rasulullah SAW  bersujud ditanah yang berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
 Bila  hadis  shalat  dengan tikar tadi digunakan untuk  landasan shalat  wajib boleh beralaskan tikar, maka jelas bertentangan dengan realita perbuatan shalat  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  ketika berjamaah di masjid yang  tidak pernah beralaskan tikar.
Kemudian hadis  shalat  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dengan tikar tadi hanya dua rakaat, masak ada shalat  wajib hanya dua rakaat bukan waktu berpergian.
Ada hadis lagi:
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu menyatakan:

“Ia pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata ia dapatkan beliau sedang shalat di atas tikar, beliau sujud di atas tikar tersebut.” (HR. Muslim no. 1503)
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tiada keterangan shalat  wajibkah atau shalat  sunat? Di masjid atau di rumah ? belum ada keterangan yang jelas. Karena itu , tidak boleh langsung dibuat pegangan untuk bolehnya shalat  wajib dengan tikar.
Bila dipaksakan untuk bolehnya shalat  wajib dengan tikar dengan landasan hadis itu, maka sangat keliru. Dan harus cari hadis  yang jelas lagi tentang shalat  wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dan jangan cari hadis  tentang  shalat  sunat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam .

Ada lagi hadis :
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Adalah Rasulullah shalat beralaskan khumrah [1].” (HR. Al-Bukhari no. 379 dan diriwayatkan pula oleh Muslim no. 1502 dari hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha)
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Ini juga tiada keterangan untuk shalat  wajib secara jelas.

Ada hadis lagi:  
Maimunah istri Nabi  SAW  berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ *
Nabi  SAW  melakukan shalat  dan bersujud diatas tikar yang cukup untuk wajah Bukhori 381
 Ada orang berkata  :”  Shalat  diatas khumrah ( tikar kecil untuk wajah saja ketika sujud ) tersebut umum , shalat  sunat atau wajib “.
 Kita katakan , hadis tsb terpotong ,kita lihat aslinya sbb : Maimunah berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ قَالَتْ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَة
Rasulullah SAW  menjalankan shalat  dan aku dimukanya  ,aku lagi mean.terkadang baju beliau menyentuh  aku bila bersujud .Beliau menjalankan shalat  dan bersujud diatas kain yang cukup untuk wajah ( atau tikar yang cukup untuk wajah ). Muttafaq alaih ,Bukhori 379

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Jadi untuk shalat  sunat, silahkan menggunakan sajadah sebagaimana  keterangan dalam hadis itu. Tapi untuk shalat  wajib, jangan. Sebab, dalilnya tidak ada.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan