Portal
al-gornal (28/12/2014) mempublikasikan sebuah dokumen sangat penting
yang dibocorkan dari Kantor Pusat Dewan Fatwa Saudi Arabia nomor 251450
yang menfatwakan bahwa As-Sisi sudah keluar dari Islam alias murtad
total “murtad kubro”. Dokumen tersebut tertanggal 20 Ramadhan 1435 H,
tepat saat zionis Israel menyerang Gaza dan blokade total yang dilakukan As-Sisi terhadap kaum muslimin Gaza pada saat penyerangan itu dalam rangka membantu Israel.
Dokumen menyebutkan:
“Merujuk fatwa syaikh Bin Baz rahimahullah (1/274) yang menyatakan bahwa orang yang membantu kaum kafir untuk menyerang kaum muslimin adalah murtad dari agamanya, dan sudah melakukan tindakan terlarang dan sebuah kemungkaran.
Syaikh Bin Baz mengatakan: ‘Semua ulama Islam sepakat bahwa siapa saja yang membantu orang-orang kafir untuk -menyerang- kaum muslimin maka orang tersebut menjadi bagian dari orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya (orang kepercayaan, orang yang diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan) bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim. (QS. Al Maidah: 51).’
Setelah merujuk fatwa dan pendapat para ulama-ulama terdahulu dan modern, dan setelah membicarakan lebih lanjut dan meneliti tindakan dan sikap Abdul Fattah Said Husein Khalil As-Sisi kelahiran 19 November 1954 yang sudah melakukan blokade terhadap dua juta penduduk Gaza dalam rangka membantu Yahudi dengan cara menahan makanan dan obat-obatan untuk masuk Gaza dan juga menghalangi para orang-otang tua, wanita dan anak-anak keluar Gaza, dan kami sudah mendapatkan bukti-bukti yang tidak diragukan lagi bahwa Abdul Fattah Said Husein Khalil As-Sisi telah murtad dari Islam dengan level ‘Murtad Kubro’ yang membuatnya sudah keluar dari Islam secara totalitas sehingga semua hukum terkait orang yang murtad dapat diterapkan kepadanya.”(FIMADANI)
http://muslimina.blogspot.com/ 2015/01/ dewan-ulama-senior-saudi-as-sis i-murtad.html
Dokumen menyebutkan:
“Merujuk fatwa syaikh Bin Baz rahimahullah (1/274) yang menyatakan bahwa orang yang membantu kaum kafir untuk menyerang kaum muslimin adalah murtad dari agamanya, dan sudah melakukan tindakan terlarang dan sebuah kemungkaran.
Syaikh Bin Baz mengatakan: ‘Semua ulama Islam sepakat bahwa siapa saja yang membantu orang-orang kafir untuk -menyerang- kaum muslimin maka orang tersebut menjadi bagian dari orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya (orang kepercayaan, orang yang diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan) bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim. (QS. Al Maidah: 51).’
Setelah merujuk fatwa dan pendapat para ulama-ulama terdahulu dan modern, dan setelah membicarakan lebih lanjut dan meneliti tindakan dan sikap Abdul Fattah Said Husein Khalil As-Sisi kelahiran 19 November 1954 yang sudah melakukan blokade terhadap dua juta penduduk Gaza dalam rangka membantu Yahudi dengan cara menahan makanan dan obat-obatan untuk masuk Gaza dan juga menghalangi para orang-otang tua, wanita dan anak-anak keluar Gaza, dan kami sudah mendapatkan bukti-bukti yang tidak diragukan lagi bahwa Abdul Fattah Said Husein Khalil As-Sisi telah murtad dari Islam dengan level ‘Murtad Kubro’ yang membuatnya sudah keluar dari Islam secara totalitas sehingga semua hukum terkait orang yang murtad dapat diterapkan kepadanya.”(FIMADANI)
http://muslimina.blogspot.com/
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan