Kamis, Januari 01, 2015

Bangkai ikan haram , kajianku ke 2


Ada  hadis lagi yang dibuat pegangan untuk menghalalkan bangkai ikan tapi redaksinya kacau dan lemah karenanya

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الَّذِي حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ
بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِائَةِ رَاكِبٍ أَمِيرُنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ نَرْصُدُ عِيرَ قُرَيْشٍ فَأَقَمْنَا بِالسَّاحِلِ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَصَابَنَا جُوعٌ شَدِيدٌ حَتَّى أَكَلْنَا الْخَبَطَ فَسُمِّيَ ذَلِكَ الْجَيْشُ جَيْشَ الْخَبَطِ فَأَلْقَى لَنَا الْبَحْرُ دَابَّةً يُقَالُ لَهَا الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ وَادَّهَنَّا مِنْ وَدَكِهِ حَتَّى ثَابَتْ إِلَيْنَا أَجْسَامُنَا فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ ضِلَعًا مِنْ أَضْلَاعِهِ فَنَصَبَهُ فَعَمَدَ إِلَى أَطْوَلِ رَجُلٍ مَعَهُ قَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً ضِلَعًا مِنْ أَضْلَاعِهِ فَنَصَبَهُ وَأَخَذَ رَجُلًا وَبَعِيرًا فَمَرَّ تَحْتَهُ قَالَ جَابِرٌ وَكَانَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ نَحَرَ ثَلَاثَ جَزَائِرَ ثُمَّ نَحَرَ ثَلَاثَ جَزَائِرَ ثُمَّ نَحَرَ ثَلَاثَ جَزَائِرَ ثُمَّ إِنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ نَهَاهُ وَكَانَ عَمْرٌو يَقُولُ أَخْبَرَنَا أَبُو صَالِحٍ أَنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ قَالَ لِأَبِيهِ كُنْتُ فِي الْجَيْشِ فَجَاعُوا قَالَ انْحَرْ قَالَ نَحَرْتُ قَالَ ثُمَّ جَاعُوا قَالَ انْحَرْ قَالَ نَحَرْتُ قَالَ ثُمَّ جَاعُوا قَالَ انْحَرْ قَالَ نَحَرْتُ ثُمَّ جَاعُوا قَالَ انْحَرْ قَالَ نُهِيتُ
(BUKHARI - 4013) : Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata; yang kami hafal dari 'Amru bin Dinar dia berkata; Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami sebanyak tiga ratus penunggang kuda dan pemimpin kami ketika itu adalah Abu Ubaidah bin Jarrah untuk mengintai  kafilah perdagangan Quraisy.

 Kemudian kami bermukim di pantai selama setengah bulan. Hingga kami tertimpa kelaparan yang sangat . akhirnya kami memakan daun-daunan pohon samur . Karena itu pasukan kami tersebut dinamai pasukan Khabat (Khabat artinya daun pohon samur). Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang disebut Al Anbar. Kami pun makan dari ikan tersebut selama setengah bulan. Dari tubuhnya yang penuh lemak, kami oleskan ke sejujur tubuh kami hingga tubuh kami pulih kembali ( tidak lapar seperti  dulu )  


Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu  tulang rusuk ikan itu, lalu ia pancangkan lalu pergi ke lelaki yang paling tinggi .Sufyan berkata; ia memancangkan tulang rusuk itu, lalu memerintahkan seseorang dan untanya melewati dibawahnya. Jabir berkata; di antara pasukan ada  lelaki yang menyembelih tiga unta, kemudian menyembelih tiga lagi, kemudian menyembelih lagi tiga, lalu hal itu dilarang oleh Abu Ubaidah.

وَكَانَ عَمْرٌو يَقُولُ أَخْبَرَنَا أَبُو صَالِحٍ أَنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ قَالَ لِأَبِيهِ كُنْتُ فِي الْجَيْشِ فَجَاعُوا قَالَ انْحَرْ قَالَ نَحَرْتُ قَالَ ثُمَّ جَاعُوا قَالَ انْحَرْ قَالَ نَحَرْتُ قَالَ ثُمَّ جَاعُوا قَالَ انْحَرْ قَالَ نَحَرْتُ ثُمَّ جَاعُوا قَالَ انْحَرْ قَالَ نُهِيتُ


Sedangkan 'Amru berkata; Telah mengabarkan kepada kami Abu Shalih bahwa Qais bin Sa'ad berkata kepada Bapaknya; Aku bersama pasukan, lalu mereka kelaparan, kemudian kami disuruh menyembelih binatang, kami pun menyembelih lagi. Namun setelah itu kami kelaparan lagi, hingga kami disuruh menyembelih sampai empat kali. Setelah itu kami dilarang menyembelih lagi.  NO – 4013// KITAB BUKHARI

Komentarku ( Mahrus  ali ):
فَأَلْقَى لَنَا الْبَحْرُ دَابَّةً يُقَالُ لَهَا الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ
laut melemparkan ikan yang disebut Al Anbar. Kami pun makan dari ikan tersebut selama setengah bulan.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Kalimat tsb menunjukkan bahwa ikan tsb masih dalam keadaan hidup bukan sudah membangkai. Karena  ia  baru keluar dari laut, dan masih dikatakan segar.


Menurut riwayat Bukhari HADIST NO – 4014  ada keterangan sbb:
فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ

Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus mati  yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan.


قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ
Abu 'Ubaidah berkata; 'Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah. Hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: 'Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami! Maka sebagian mereka membawakan untuk beliau  dan beliau pun memakannya.'
Komentarku ( Mahrus  ali ):

Pada nomer 4014 ini riwayat Bukhari menyatakan bahwa ikan itu sudah mati, beda sekali dengan riwayat beliau nomer 4013 tadi yang dinyatakan dalam keadaan hidup.
Ada keterangan lagi yang beda dengan  4013 adalah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam  juga ikut makan sebagiannya.
Dalam kitab Faidhul  bari 656/5  terdapat keterangan:
فيض الباري على صحيح البخاري (5/ 656)
قوله: (فألقى البحر حوتًا ميتًا)، وليس كذلك، بل ألقاه البحر خارِجَه، فماتت في البر، لعدم الماء، فليست تلك الطافي.
Maksud (فألقى البحر حوتًا ميتًا) bukan begitu, tapi laut melemparkan ikan  diluar lalu mati didarat karena tiada air , bukan ikan yang mengambang.
Dalam riwayat Bukhari  HADIST NO – 5069 juga ada keterangan:
أَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ يُرَ مِثْلُهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ
lalu laut mendamparkan ikan paus besar yang disebut dengan nama al Anbar, dan belum pernah dilihat  ikan sebesar itu.

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tapi tidak ada komentar bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ikut memakannya.
Hadis Bukhari  no 4014 didukung dengan hadis HADIST NO – 5070 yaitu ikan yang terlempar masih hidup  sbb:
وَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ
Kemudian ada seekor ikan paus yang disebut dengan nama al Anbar terdampar dari laut,
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tiada keterangan ikan sudah mati.
Jadi dalam bukhari sendiri terdapat keterangan bahwa ikan tsb dalam keada an  sudah mati dan ada yang menyatakan dalam keadaan hidup. Redaksi hadis  dalam bukhari sendiri  tidak saling mendukung tapi saling menyalahkan. Ada  yang menyatakan  ikan masih hidup dan ada yang mati. Disini dikatakan kontradiksi  dalam matan hadis.
شرح الزرقاني على الموطأ (4/ 486)
أَكَلْنَا الْخَبَطَ» " - بِفَتْحِ الْمُعْجَمَةِ وَالْمُوَحَّدَةِ، وَطَاءٍ مُهْمَلَةٍ - أَيْ وَرَقَ السَّلَمِ - بِفَتْحَتَيْنِ - شَجَرٌ عَظِيمٌ لَهُ شَوْكٌ كَالْعَوْسَجِ وَالطَّلْحِ
 Daun pohon salam . Bila  kho` dan ba` di fathah , artinya adalah  pohon besar berduri  seperti Ausaj dan Thalh





Pohon ausaj




Pohon Tholh

Menurut riwayat Muslim sbb:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ ح و حَدَّثَنَاه يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَّرَ عَلَيْنَا أَبَا عُبَيْدَةَ نَتَلَقَّى عِيرًا لِقُرَيْشٍ وَزَوَّدَنَا جِرَابًا مِنْ تَمْرٍ لَمْ يَجِدْ لَنَا غَيْرَهُ فَكَانَ أَبُو عُبَيْدَةَ يُعْطِينَا تَمْرَةً تَمْرَةً قَالَ فَقُلْتُ كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ بِهَا قَالَ نَمَصُّهَا كَمَا يَمَصُّ الصَّبِيُّ ثُمَّ نَشْرَبُ عَلَيْهَا مِنْ الْمَاءِ فَتَكْفِينَا يَوْمَنَا إِلَى اللَّيْلِ وَكُنَّا نَضْرِبُ بِعِصِيِّنَا الْخَبَطَ ثُمَّ نَبُلُّهُ بِالْمَاءِ فَنَأْكُلُهُ قَالَ وَانْطَلَقْنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ فَرُفِعَ لَنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ كَهَيْئَةِ الْكَثِيبِ الضَّخْمِ فَأَتَيْنَاهُ فَإِذَا هِيَ دَابَّةٌ تُدْعَى الْعَنْبَرَ قَالَ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ مَيْتَةٌ ثُمَّ قَالَ لَا بَلْ نَحْنُ رُسُلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ اضْطُرِرْتُمْ فَكُلُوا قَالَ فَأَقَمْنَا عَلَيْهِ شَهْرًا وَنَحْنُ ثَلَاثُ مِائَةٍ حَتَّى سَمِنَّا قَالَ وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا نَغْتَرِفُ مِنْ وَقْبِ عَيْنِهِ بِالْقِلَالِ الدُّهْنَ وَنَقْتَطِعُ مِنْهُ الْفِدَرَ كَالثَّوْرِ أَوْ كَقَدْرِ الثَّوْرِ فَلَقَدْ أَخَذَ مِنَّا أَبُو عُبَيْدَةَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ رَجُلًا فَأَقْعَدَهُمْ فِي وَقْبِ عَيْنِهِ وَأَخَذَ ضِلَعًا مِنْ أَضْلَاعِهِ فَأَقَامَهَا ثُمَّ رَحَلَ أَعْظَمَ بَعِيرٍ مَعَنَا فَمَرَّ مِنْ تَحْتِهَا وَتَزَوَّدْنَا مِنْ لَحْمِهِ وَشَائِقَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُوَ رِزْقٌ أَخْرَجَهُ اللَّهُ لَكُمْ فَهَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شَيْءٌ فَتُطْعِمُونَا قَالَ فَأَرْسَلْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ فَأَكَلَهُ


(MUSLIM - 3576) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim kami dengan Abu Ubaidah sebagai komandannya, untuk menghadang kafilah dagang Quraisy. Kami hanya dibekali dengan sekarung kurma, dan tidak ada lagi selain itu. Karena itu, Abu Ubaidah membagi-bagikannya kepada kami sebuah demi sebuah." Abu Az Zubair berkata,

"Lantas saya berkata, "Apa yang dapat kalian perbuat dengan sebuah kurma itu?" Jabir menjawab, "Kami menghisap-hisapnya seperti bayi. Kemudian kami meminum air. Hal itu sudah cukup bagi kami untuk sehari sampai malam. Pernah juga kami gugurkan dedaunan (pohon ) dengan tongkat, kemudian kami siram dengan air lalu kami memakannya. Kami berangkat ke  pantai laut, kami dihadapkan dengan suatu pemandangan yang tampaknya seperti bukit pasir yang besar. Kami hampiri ternyata itu adalah hewan laut yang disebut 'anbar (sejenis ikan paus )."

Jabir berkata, "Lalu Abu Ubaidah berkata, "Itu adalah bangkai." kemudian dia melanjutkan, "Namun tidak mengapa, kita adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang mengemban tugas fi sabilillah dan kalian dalam keadaan terpaksa, karena itu kalian boleh memakannya." Jabir berkata, "Kami menetap di tempat itu selama sebulan, dan jumlah kami semuanya ada tiga ratus orang, dan kami menjadi gemuk semuanya (karena makan daging itu)."
Jabir melanjutkan, "Sungguh kami telah mengetahui, saat itu kami mengambil minyaknya dari rongga matanya dan menampungnya dengan beberapa  tempayan besar. Kemudian kami potong-potong dagingnya seperti memotong seekor lembu atau  sebesar lembu. Kemudian Abu Ubaidah memanggil tiga belas prajurit lalu didudukkan di rongga mata ikan, lalu mereka mengambil tulang rusuk dari beberapa  tulang rusuknya dan menegakkannya,

kemudian unta kami yang paling besar disuruh berjalan di bawah kerangka ikan tersebut. Kami lalu ambil daging ikan itu lau dijadikan  dendeng sebagai perbekalan kami. Setelah kami tiba di Madinah, kami menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda:
هُوَ رِزْقٌ أَخْرَجَهُ اللَّهُ لَكُمْ فَهَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شَيْءٌ فَتُطْعِمُونَا قَالَ فَأَرْسَلْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ فَأَكَلَهُ 


 "Itu adalah rizki yang diberikan Allah kepada kalian, apakah kalian membawa sedikit dagingnya untuk kami makan?" Jabir berkata, "Lantas kami kirimkan daging tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau memakannya."

HADIST NO – 3576 / KITAB MUSLIM

Komentarku ( Mahrus  ali ):
 Riwayat Muslim kali ini lebih panjang dari riwayat Bukhari
Ada tambahan keterangan diriwayat Muslim kali ini dan mungkin di riwayat Bukhari kisahnya di kurangi atau bagaimana. :
وَزَوَّدَنَا جِرَابًا مِنْ تَمْرٍ لَمْ يَجِدْ لَنَا غَيْرَهُ فَكَانَ أَبُو عُبَيْدَةَ يُعْطِينَا تَمْرَةً تَمْرَةً قَالَ فَقُلْتُ كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ بِهَا قَالَ نَمَصُّهَا كَمَا يَمَصُّ الصَّبِيُّ 
Kami hanya dibekali dengan sekarung kurma, dan tidak ada lagi selain itu. Karena itu, Abu Ubaidah membagi-bagikannya kepada kami sebuah demi sebuah."
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Kalimat tsb di Bukhari tidak ada, lalu di riwayat Muslim ada. entah siapa yang menambahinya di riwayat Muslim dan menguranginya diriwayat Bukhari. Pada hal riwayatnya sama dari Jabir bin Abdillah.
Ada kalimat yang beda  lagi dengan riwayat Bukhari .
فَرُفِعَ لَنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ كَهَيْئَةِ الْكَثِيبِ الضَّخْمِ فَأَتَيْنَاهُ فَإِذَا هِيَ دَابَّةٌ تُدْعَى الْعَنْبَرَ قَالَ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ مَيْتَةٌ 
kami dihadapkan dengan suatu pemandangan yang tampaknya seperti bukit pasir yang besar. Kami hampiri ternyata itu adalah hewan laut yang disebut 'anbar (sejenis ikan paus )."

Jabir berkata, "Lalu Abu Ubaidah berkata, "Itu adalah bangkai."
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Di seluruh riwayat Bukhari, kalimat itu tidak ada. Tapi diadakan di riwayat Muslim. Ia menunjukkan mereka menemukan bangkai ikan besar. Bukan ikan yang masih hidup yang baru keluar  dari laut  sebagaimana di sebagian riwayat Bukhari. Ini titik kontradiksi dalam dua riwayat Imam Muslim dan Bukhari. Dan kontingen tentara saat itu  tidak paham tentang hadis  Abu Hurairah yang menyatakan " Bangkai ikan halal " Begitu banyak jumlah kontingen tentara ini tidak paham sama sekali dengan hadis " bangkai ikan halal " hingga  Abu Ubaidah berkata: Itu bangkai , tapi  kami dalam keadaan darurat,  makanlah bangkai ini.
Ada tambahan redaksi hadis yang di hadis Bukhari tidak ada,Ia diadakan diriwayat Muslim disini. Apa mungkin  hadis yang di Bukhari dikurangi, dan disini di tambah.Kalimatnya sbb:
قَالَ وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا نَغْتَرِفُ مِنْ وَقْبِ عَيْنِهِ بِالْقِلَالِ الدُّهْنَ وَنَقْتَطِعُ مِنْهُ الْفِدَرَ كَالثَّوْرِ أَوْ كَقَدْرِ الثَّوْرِ فَلَقَدْ أَخَذَ مِنَّا أَبُو عُبَيْدَةَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ رَجُلًا فَأَقْعَدَهُمْ فِي وَقْبِ عَيْنِهِ وَأَخَذَ ضِلَعًا مِنْ أَضْلَاعِهِ فَأَقَامَهَا ثُمَّ رَحَلَ أَعْظَمَ بَعِيرٍ مَعَنَا فَمَرَّ مِنْ تَحْتِهَا وَتَزَوَّدْنَا مِنْ لَحْمِهِ وَشَائِقَ 
Jabir melanjutkan, "Sungguh kami telah mengetahui, saat itu kami mengambil minyaknya dari rongga matanya dan menampungnya dengan beberapa  tempayan besar. Kemudian kami potong-potong dagingnya seperti memotong seekor lembu atau  sebesar lembu. Kemudian Abu Ubaidah memanggil tiga belas prajurit lalu didudukkan di rongga mata ikan, lalu mereka mengambil tulang rusuk dari beberapa  tulang rusuknya dan menegakkannya,

kemudian unta kami yang paling besar disuruh berjalan di bawah kerangka ikan tersebut. Kami lalu ambil daging ikan itu lau dijadikan  dendeng sebagai perbekalan kami.


حَدَّثَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعَ عَمْرٌو جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ ثَلَاثُ مِائَةِ رَاكِبٍ وَأَمِيرُنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ نَرْصُدُ عِيرًا لِقُرَيْشٍ فَأَقَمْنَا بِالسَّاحِلِ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَصَابَنَا جُوعٌ شَدِيدٌ حَتَّى أَكَلْنَا الْخَبَطَ فَسُمِّيَ جَيْشَ الْخَبَطِ فَأَلْقَى لَنَا الْبَحْرُ دَابَّةً يُقَالُ لَهَا الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا نِصْفَ شَهْرٍ وَادَّهَنَّا مِنْ وَدَكِهَا حَتَّى ثَابَتْ أَجْسَامُنَا قَالَ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ ضِلَعًا مِنْ أَضْلَاعِهِ فَنَصَبَهُ ثُمَّ نَظَرَ إِلَى أَطْوَلِ رَجُلٍ فِي الْجَيْشِ وَأَطْوَلِ جَمَلٍ فَحَمَلَهُ عَلَيْهِ فَمَرَّ تَحْتَهُ قَالَ وَجَلَسَ فِي حَجَاجِ عَيْنِهِ نَفَرٌ قَالَ وَأَخْرَجْنَا مِنْ وَقْبِ عَيْنِهِ كَذَا وَكَذَا قُلَّةَ وَدَكٍ قَالَ وَكَانَ مَعَنَا جِرَابٌ مِنْ تَمْرٍ فَكَانَ أَبُو عُبَيْدَةَ يُعْطِي كُلَّ رَجُلٍ مِنَّا قَبْضَةً قَبْضَةً ثُمَّ أَعْطَانَا تَمْرَةً تَمْرَةً فَلَمَّا فَنِيَ وَجَدْنَا فَقْدَهُ
(MUSLIM - 3577) : Telah menceritakan kepada kami Abdul Jabbar bin Al 'Ala telah mengabarkan kepada kami Sufyan dia berkata; 'Amru pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim kami beserta tiga ratus prajurit penunggang kuda yang dipimpin oleh Abu 'Ubaidah bin Jarrah untuk mengintai kafilah dagang orang-orang Quraisy, maka kami bermukim di pantai selama setengah bulan hingga kami kelaparan.
Kami kemudian memakan al Khabath (dedaunan pohon ), sehingga kami pun disebut dengan pasukan al Khabath. Kemudian laut mendamparkan seekor ikan besar yang disebut Al 'Anbar kepada kami, kami lalu memakannya selama setengah bulan dan mengambil minyaknya hingga stamina kami pulih dan kuat kembali." Jabir menurutkan,
 "Kemudian Abu Ubaidah mengambil satu tulang rusuknya dan mendirikannya, setelah itu dia menyuruh orang yang paling tinggi di antara kami dan yang paling tinggi untanya untuk berjalan lewat bawah rongga tersebut (tulang ikan tersebut)." Jabir melanjutkan,
"Beberapa orang  duduk di  rongga matanya." Jabir berkata, "kemudian kami mengambil  dari rongga matanya tersebut begini dan begini, yaitu sedikit dari lemaknya." Jabir berkata,

"Ketika itu kami juga membawa sekantong kurma, dan Abu 'Ubaidah memberi kurma segenggam-segenggam kepada setiap prajurit, hingga pernah hanya memberi kami satu biji kurma-satu biji kurma, ketika kurma tersebut habis kamipun mendapatkan gantinya ( ikan)." HADIST NO – 3577 / KITAB MUSLIM
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Dalam riwayat Muslim sendiri terdapat kontradiksi, tidak sepakat pengertiannya, dan sulit ditentukan mana yang salah dan mana yang benar. Perawinya sama yaitu Jabir bin Abdillah. Yaitu kalimat sbb:
فَأَلْقَى لَنَا الْبَحْرُ دَابَّةً يُقَالُ لَهَا الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا نِصْفَ شَهْرٍ
Kemudian laut mendamparkan seekor ikan besar yang disebut Al 'Anbar kepada kami, kami lalu memakannya ( Muslim 3577 )
Komentarku ( Mahrus  ali ):  Ikan yang keluar dari laut itu masih baru, bukan sudah ada sebelumnya. Ketika sahabat kelaparan dan makan daun , kurmapun  habis lalu dikeluarkan ikan itu dari laut sebagai rizeki  dari Allah. Jadi ikan itu masih hidup bukan bangkai.
Dalam riwayat yang lalu disebutkan sbb:
وَانْطَلَقْنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ فَرُفِعَ لَنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ كَهَيْئَةِ الْكَثِيبِ الضَّخْمِ فَأَتَيْنَاهُ فَإِذَا هِيَ دَابَّةٌ تُدْعَى الْعَنْبَرَ قَالَ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ مَيْتَةٌ 
Dan kami pergi ke pantai laut , kami dihadapkan dengan suatu pemandangan yang tampaknya seperti bukit pasir yang besar. Kami hampiri ternyata itu adalah hewan laut yang disebut 'anbar (sejenis ikan paus )."

Komentarku ( Mahrus  ali ): Untuk yang tarhir ini  memberi kesan bahwa ikan itu sudah ada di pantai sebelum kontingen datang. Makanya dikatakan bangkai  bukan ikan yang masih hidup.

Hadis tentang ikan besar yang dimakan oleh kontingen tentara itu ternyata memiliki cacat yaitu redaksinya kacau belau, bukan sepakat atau saling mendukung. Bahkan terkesan saling menyalahkan. Sulit  dipilih mana yang benar dan salah. Pada hal,  sama dari satu perawi Jabir bin Abdillah yang meriwayatkannya bukan orang lain. Ada tambahan redaksi, juga ada pengurangann redaksi. Hadis  sedemikian  namanya kacau matanya atau redaksinya dan dikatakan lemah karenanya. Ingat dan jangan lupakan kaidah  sbb:
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ     مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِّ0
      Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.

Kaidah  ini menyatakan bahwa kacau redaksi termasuk cacat yang membikin hadis lemah.
Menurut data  yang valid  dari riwayat hadis itu, aslus sanad adalah  Jabir bin Abdillah. Para sahabat tidak ada yang tahu hadis itu. Abu bakar , Umar , Usman dan Ali atau istri – istri Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  sediri tidak tahu hadis itu sampai mati. Aneh sekali bila  kita  belum mati sudah kenal dengannya. Ia termasuk hadis yang gharib. Ibnu Hajar berkata:

يقسم الغريب بالنسبة لموضع التفرد فيه إلى قسمين هما " غريب مطْلق " وغريب نسبى "
ا-الغريب المطلق: أو الفرد المطلق.
تعريفه: هو ما كانت الغرابة في أصل سنده، أي ما ينفرد بروايته شخص واحد في أصل سنده.
وأصل السند أي طرفه الذي فيه الصحابي، والصحابي حلقة من حلقات السند، أي إذا تفرد الصحابي برواية الحديث، فان الحديث يسمى غريب غرابة مطلقة.
Gharib di bagi menjadi dua dari segi tempat tafarrudnya:
Gharib mutlak dan  gharib nisbi.
Gharib  muthlak atau fard mutlak .
Devinisi: Gharibnya  terletak pada asal sanadnya ( permulaan sanad) . Hadis yang hanya di riwayatkan  oleh satu orang di permulaan sanad.
Permulaan sanad  adalah jalur sanad  yang  terdapat sahabat. Sahabat adalah  termasuk salah satu rantai  sanad. Ya`ni bila seorang sahabat  saja yang meriwayatkan hadis maka hadis  tsb  dinama  gharib mutlak.
(جمعية الحديث الشريف وإحياء التراث)

Ikutilah ayat  yang mengharamkan bangkai secara mutlak  sbb:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al Baqarah 173
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ  صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah ra , sesungguhnya Rasulullah SAW  berkata : Sesungguhnya Allah mengharamkan khomer ,bangkai.babi dan harga – harganya . HR Abu Dawud 3485
Masih bersambung …………………
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan