Sabtu, Desember 27, 2014

Khitan lelaki dan perempuan

Oleh Abu Anisa
Bismillah.
Khitan bagi wanita juga disyariatkan
sebagaimana halnya bagi pria.
Memang, masih sering muncul
kontroversi seputar khitan bagi
wanita, baik di dalam maupun di
luar negeri. Perbedaan dan
perdebatan tersebut terjadi karena
berbagai alasan dan sudut pandang
yang berbeda. Yang kontra bisa jadi
karena kurangnya informasi tentang
ajaran Islam, kesalahan
penggambaran tentang khitan yang
syar’I bagi wanita, dan mungkin juga
memang sudah antipati terhadap
Islam. Lepas dari kontroversi
tersebut, selaku seorang muslim, kita
punya patokan dalam menyikapi
segala perselisihan, yaitu
dikembalikan kepada
Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-
Nya.
ﻓَﺈِﻥ ﺗَﻨَﺎﺯَﻋْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺮُﺩُّﻭﻩُ
ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ
ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮِ ۚ
ﺫَٰﻟِﻚَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦُ ﺗَﺄْﻭِﻳﻠًﺎ
“Kemudian jika kalian berlainan
pendapat tentang sesuatu,
kembalikanlah ia kepada Allah (al-
Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika
kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Hal itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Setelah kita kembalikan kepada
Allah Subhanahu wata’ala dan
Rasul-Nya, serta telah jelas apa yang
diajarkan oleh Allah Subhanahu
wata’ala dan Rasul-Nya, kewajiban
kita adalah menerima ajaran
tersebut sepenuhnya dan tunduk
sepenuhnya dengan senang hati
tanpa rasa berat. Allah Subhanahu
wata’ala berfirman,
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﻮْﻝَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﺇِﺫَﺍ
ﺩُﻋُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻟِﻴَﺤْﻜُﻢَ
ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺃَﻥ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺳَﻤِﻌْﻨَﺎ ﻭَﺃَﻃَﻌْﻨَﺎ ۚ
ﻭَﺃُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻤُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
Sesungguhnya jawaban orangorang
mukmin, apabila mereka dipanggil
kepada Allah dan Rasul-Nya agar
Rasul menghukumi (mengadili) di
antara mereka ialah ucapan, “Kami
mendengar dan kami patuh.” Dan
mereka itulah orangorang yang
beruntung. (an-Nur: 51)
Tentang sunat bagi wanita, tidak
diperselisihkan tentang
disyariatkannya. Hanya saja para
ulama berbeda pendapat, apakah
hukumnya hanya sunnah atau
sampai kepada derajat wajib.
Pendapat yang kuat (rajih) adalah
wajib dengan dasar bahwa ini adalah
ajaran para nabi sebagaimana dalam
hadits,
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓُ ﺧَﻤْﺲٌ - ﺃَﻭْ ﺧَﻤْﺲٌ ﻣِﻦَ
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ ﺍﻟْﺨِﺘَﺎﻥُ، ﻭَﺍ ﺳْﺎﻟِْﺘِﺤْﺪَﺍﺩُ،
ﻭَﻧَﺘْﻒُ ﺍﻟْﺈِﺑْﻂِ، ﻭَﺗَﻘْﻠِﻴﻢُ ﺍﻟْﺄَﻇْﻔَﺎﺭِ
ﻭَﻗَﺺُّ ﺍﻟﺸَّﺎﺭِﺏِ
“Fitrah ada lima—atau lima hal
termasuk fitrah—: khitan, mencukur
bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak,
menggunting kuku, dan menggunting
kumis.” (Sahih, HR. al- Bukhari dan
Muslim)
Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan
oleh ulama sebagai tuntunan para
nabi, tentu saja termasuk Nabi
Ibrahim ‘Alaihissalam, dan kita
diperintah untuk mengikuti
ajarannya. Allah Subhanahu
wata’ala berfirman,
ﺛُﻢَّ ﺃَﻭْﺣَﻴْﻨَﺎ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﺃَﻥِ ﺍﺗَّﺒِﻊْ ﻣِﻠَّﺔَ
ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﺣَﻨِﻴﻔًﺎ ۖ
Kemudian Kami wahyukan kepadamu
(Muhammad), “Ikutilah agama
Ibrahim, seorang yang hanif.” (an-
Nahl: 123)
Alasan yang kedua, ini adalah
pembeda antara muslim dan kafir
(nonmuslim). Pembahasan ini dapat
dilihat lebih luas dalam kitab
Tuhfatul Maudud karya Ibnul
Qayyim rahimahullah dan Tamamul
Minnah karya asy-Syaikh al-Albani
rahimahullah.
Bagian Manakah yang Dikhitan?
Ini adalah pembahasan yang sangat
penting karena hal inilah yang
menjadi sebab banyaknya
kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak
yang kontra memandang sinis
terhadap khitan untuk kaum wanita.
Perlu diingat, jangan sampai kita
membenci ajaran agama Islam dan
berburuk sangka terhadapnya,
lebihlebih jika kita tidak tahu secara
benar tentang ajaran Islam dalam hal
tersebut, termasuk masalah ini.
Perlu diketahui, khitan wanita telah
dikenal di berbagai negeri di Afrika,
Asia, dan wilayah yang lain. Di
Afrika dikenal istilah khitan firauni
(khitan ala Fir’aun) yang masih
berlangsung sampai sekarang.
Karena sekarang banyak pelakunya
dari muslimin, pihak-pihak tertentu
memahami bahwa itulah ajaran
Islam dalam hal khitan wanita,
padahal yang melakukan khitan
firauni bukan hanya muslimah.
Khitan tersebut sangat sadis dan
sangat bertentangan dengan
ajaranajaran Islam.
Seperti apakah khitan firauni
tersebut? Ada beberapa bentuk:
1 . Dipangkas kelentitnya
(clitoridectomy ).
2. Ada juga yang dipotong sebagian
bibir dalam vaginanya.
3. Ada juga yang dijahit sebagian
lubang tempat keluar haidnya.
Sebuah pertanyaan diajukan kepada
al-Lajnah ad-Daimah.
Kami wanita-wanita muslimah dari
Somalia. Kami tinggal di Kanada dan
sangat tertekan dengan adat dan
tradisi yang diterapkan kepada kami,
yaitu khitan firauni, yang pengkhitan
memotong klitoris seluruhnya,
dengan sebagian bibir dalam
kemaluan dan sebagian besar bibir
luar kemaluan. Itu bermakna
menghilangkan organ keturunan yang
tampak pada wanita, yang berakibat
memperjelek vagina secara total.
Setelahnya lubang dijahit total, yang
diistilahkan dengan ar-ratq, yang
mengakibatkan rasa sakit yang luar
biasa bagi wanita saat malam
pernikahan dan saat melahirkan.
Bahkan karena hal itu, tidak jarang
sampai mereka memerlukan operasi.
Selain itu, hal ini juga mengakibatkan
seksualitas yang dingin dan
menyebabkan berbagai macam kasus
medis, seorang wanita kehilangan
kehidupan, kesehatan, atau
kemampuannya berketurunan. Saya
akan melampirkan sebagian hasil
studi secara medis yang menerangkan
hal itu. Kami ingin mengetahui
hukum syar’i tentang perbuatan ini.
Sungguh, fatwa Anda semua terkait
dengan masalah ini menjadi
keselamatan banyak wanita
muslimah di banyak negeri. Semoga
Allah Subhanahu wata’ala
memberikan taufik kepada Anda
semua dan memberikan kebaikan.
Semoga Allah Subhanahu wata’ala
menjadikan Anda sekalian simpanan
kebaikan bagi muslimin dan
muslimat.
Jawab: Apabila kenyataannya seperti
yang disebutkan, khitan model
seperti yang disebutkan dalam
pertanyaan tidak diperbolehkan
karena mengandung mudarat yang
sangat besar terhadap seorang
wanita. Padahal Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
ﻻَ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَ ﺿِﺮَﺍﺭَ
“Tidak boleh memberikan mudarat. ”
Khitan yang disyariatkan adalah
dipotongnya sebagian kulit yang
berada di atas tempat senggama. Itu
pun dipotong sedikit, tidak
seluruhnya. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam kepada pengkhitan,
“Apabila kamu mengkhitan,
potonglah sedikit saja dan jangan
kamu habiskan. Hal itu lebih
mencerahkan wajah dan lebih
menyenangkan suami.” (HR. al-
Hakim, ath-Thabarani, dan selain
keduanya) Allah Subhanahu
wata’ala lah yang memberi taufik.
Semoga Allah l memberikan
shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarganya, dan para
sahabatnya. (Tertanda: Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz [Ketua], Abdul
Aziz Alu Syaikh [Wakil Ketua],
Abdullah Ghudayyan [Anggota],
Shalih al-Fauzan [Anggota], dan Bakr
Abu Zaid [Anggota] fatwa no. 20118)
Dalam pandangan ulama Islam dari
berbagai mazhab, yang dipotong
ketika wanita dikhitan adalah kulit
yang menutupi kelentit yang
berbentuk semacam huruf V yang
terbalik. Dalam bahasa Arab bagian
ini disebut qulfah dan dalam bahasa
Inggris disebut prepuce . Bagian ini
berfungsi menutupi klitoris atau
kelentit pada organ wanita,
fungsinya persis seperti kulup pada
organ pria yang juga dipotong dalam
khitan pria. Khitan wanita dengan
cara semacam itu mungkin bisa
diterjemahkan dalam bahasa Inggris
dengan prepucectomy . Berikut ini
kami nukilkan beberapa penjelasan
para ahli fikih.
• Ibnu ash-Shabbagh rahimahullah
mengatakan, “Yang wajib atas
seorang pria adalah dipotong kulit
yang menutupi kepala kemaluan
sehingga terbuka semua. Adapun
wanita, dia memiliki selaput (kulit
lembut yang menutupi klitoris, -pen. )
semacam jengger ayam yang terletak
di bagian teratas kemaluannya dan
berada di antara dua bibir
kemaluannya. Itu dipotong dan
pokoknya (klitorisnya) yang seperti
biji kurma ditinggal (tidak
dipotong).”
• Al-Mawardi rahimahullah berkata,
“Khitan wanita adalah dengan
memotong kulit lembut pada vagina
yang berada di atas tempat masuknya
penis dan di atas tempat keluarnya
air kencing, yang menutupi (kelentit)
yang seperti biji kurma. Yang
dipotong adalah kulit tipis yang
menutupinya, bukan bijinya.”
• Dalam kitab Hasyiyah ar-Raudhul
Murbi’ disebutkan, “Di atas tempat
keluarnya kencing ada kulit yang
lembut semacam pucuk daun, berada
di antara dua bibir kemaluan, dan
dua bibir tersebut meliputi seluruh
kemaluan. Kulit tipis tersebut
dipotong saat khitan. Itulah khitan
wanita.”
• Al-‘Iraqi rahimahullah mengatakan,
“Khitan adalah dipotongnya kulup
yang menutupi kepala penis seorang
pria. Pada wanita, yang dipotong
adalah kulit tipis di bagian atas
vagina.” Dari kutipan-kutipan di
atas, jelaslah kiranya seperti apa
khitan yang syar’I bagi wanita.
Namun, ada pendapat lain dari
kalangan ulama masa kini, di
antaranya asy-Syaikh al-Albani, yaitu
yang dipotong adalah klitoris itu
sendiri, bukan kulit lembut yang
menutupinya, kulup, atau prepuce .
Sebelum ini, penulis pun cenderung
kepada pendapat ini. Tetapi,
tampaknya pendapat ini lemah,
dengan membandingkan dengan
ucapan-ucapan ulama di atas.
Namun, pemilik pendapat ini pun
tidak mengharuskan semua wanita
dikhitan, karena tidak setiap wanita
tumbuh klitorisnya. Beliau hanya
mewajibkan khitan yang demikian
pada wanita-wanita yang kelentitnya
tumbuh memanjang. Ini biasa terjadi
di daerahdaerah yang bersuhu sangat
panas, semacam Sa’id Mesir (Epper
Egypt), Sudan, dan lain-lain. Banyak
wanita di daerah tersebut memiliki
kelentit yang tumbuh, bahkan
sebagian mereka tumbuhnya pesat
hingga sulit melakukan ‘hubungan’.
(Rawai’uth Thib al-Islami , 1/109,
program Syamilah)
Berdasarkan keterangan di atas,
jelaslah khitan yang tidak syar’i,
yaitu khitan firauni, khitan menurut
pendapat yang lemah, dan khitan
syar’i sebagaimana penjelasan ulama
di atas. Oleh karena itu, tiada celah
bagi siapa pun untuk mengingkari
khitan yang syar’i, karena khitan
yang syar’I bagi wanita sejatinya
sama dengan khitan bagi pria. Tidak
ada kerugian sama sekali bagi yang
bersangkutan. Bahkan, wanita
tersebut akan mendapatkan berbagai
maslahat karena banyaknya hikmah
yang terkandung. Di antaranya,
dikhitan akan lebih bersih karena
kotoran di sekitar kelentit akan
mudah dibersihkan, persis dengan
hikmah khitan pada kaum pria.
Bahkan, khitan akan sangat
membantu wanita dalam
hubungannya dengan suaminya,
karena dia akan lebih mudah
terangsang dan mencapai puncak
yang dia harapkan. Hikmah yang
paling utama adalah kita bisa
melaksanakan tuntunan para nabi
dan beribadah kepada
Allah Subhanahu wata’ala dengan
melaksanakannya.
Yang aneh, orang-orang yang anti-
Islam di satu sisi mendiskreditkan
Islam dengan alasan khitan wanita,
padahal khitan ini juga dilakukan di
negeri nonmuslim, walau tidak
dengan nama khitan. Bahkan,
tindakan ini menjadi pengobatan
atau solusi bagi wanita yang
kesulitan mencapai orgasme, dan
solusi ini berhasil. Pada 1958, Dr.
McDonald meluncurkan sebuah
makalah di majalah General
Practitioner yang menyebutkan
bahwa dia melakukan operasi ringan
untuk melebarkan kulup wanita
pada 40 orang wanita, baik dewasa
maupun anak-anak, karena besarnya
kulup mereka dan menempel dengan
klitoris. Operasi ringan ini bertujuan
agar klitoris terbuka dengan cara
menyingkirkan kulup tanpa
menghabiskannya. Dr. McDonald
menyebutkan bahwa dirinya
dibanjiri ucapan terima kasih oleh
wanita-wanita dewasa tersebut
setelah operasi. Sebab, menurut
mereka, mereka bisa merasakan
kepuasan dalam hubungan biologis
pertama kali dalam kehidupannya.
Seorang dokter ahli operasi
kecantikan di New York ditanya
tentang cara mengurangi kulup
klitoris dan apakah hal itu operasi
yang aman. Dia menjawab, caranya
adalah menghilangkan kulit yang
menutupi klitoris. Kulit ini terdapat
di atas klitoris, menyerupai bentuk
huruf V yang terbalik. Terkadang
kulit ini kecil/sempit, ada pula yang
panjang hingga menutupi klitoris.
Akibatnya, kepekaan pada wilayah
ini berkurang sehingga mengurangi
kepuasan seksual. Sesungguhnya
memotong kulit ini berarti
mengurangi penutup klitoris. David
Haldane pernah melakukan
wawancara—yang kemudian
diterbitkan di majalah Forum UK di
Inggris—dengan beberapa ahli
spesialis yang melakukan penelitian
tentang pemotongan kulup pada
vagina. Di antara hasil wawancara
tersebut sebagaimana berikut ini.
David Haldane melakukan
wawancara dengan dr. Irene
Anderson, yang menjadi sangat
bersemangat dalam hal ini setelah
mencobanya secara pribadi. Operasi
ini dilakukan terhadapnya pada 1991
sebagai pengobatan atas kelemahan
seksualnya. Ia mendapatkan hasil
yang luar biasa sebagaimana
penuturannya. Ia kemudian
mempraktikkannya pada sekitar
seratus orang wanita dengan kasus
yang sama (kelemahan seksual).
Semua menyatakan puas dengan
hasilnya, kecuali tiga orang saja.
(Khitanul Inats ) Sungguh benar
sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi
wasallam kepada para pengkhitan
wanita saat itu,
ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻔَﻀْﺖِ ﻓَﺄَﺷِﻤِّﻲ ﻭَﻻَ
ﺗَﻨْﻬَﻜِﻲ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻯ ﻟِﻠْﻮَﺟْﻪِ
ﻭَﺃَﺣْﻈَﻰ ﻟِﻠﺰَّﻭْﺝِ
“Apabila engkau mengkhitan,
potonglah sedikit saja dan jangan
engkau habiskan. Hal itu lebih
mencerahkan wajah dan lebih
menguntungkan suami.” (HR. ath-
Thabarani, dll. Lihat ash- Shahihah
no. 722)
Sungguh, hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam ini termasuk
mukjizat yang nyata. Selaku seorang
muslim, kita jelas meyakininya.
Ringkas kata, orang-orang kafir pun
mengakui kebenarannya. Selanjutnya
kami merasa perlu menerangkan
langkah-langkah pelaksanaan khitan
wanita karena informasi tentang hal
ini sangat minim di masyarakat kita,
bahkan bisa dikatakan hampir tidak
ada penjelasan yang mendetail. Yang
ada hanya bersifatnya global,
padahal informasi ini sangat urgen.
Sebetulnya, rasanya tabu untuk
menjelaskan di forum umum
semacam ini. Namun, ini adalah
syariat yang harus diketahui dengan
benar, dan “Sesungguhnya Allah
tidak malu dari kebenaran.” Kami
menyadari bahwa kekurangan
informasi dalam hal ini bisa berefek
negatif yang luar biasa:
1. Anggapan yang negatif tehadap
syariat Islam.
2. Bagi yang sudah menerima Islam
dan ajarannya, lalu ingin
mempraktikkannya, bisa jadi salah
praktik (malapraktik), akhirnya
sunnah ini tidak terlaksana dengan
benar. Bahkan, bisa jadi terjerumus
ke dalam praktik khitan firauni yang
kita sebut di atas sehingga terjadilah
kezaliman terhadap wanita yang
bersangkutan, dan mungkin kepada
orang lain.
Maka dari itu, sebelumnya kami
mohon maaf. Kami hanya ingin
menjelaskan langkah-langkah khitan.
Jika ada kata-kata yang kurang
berkenan, harap dimaklumi.
Tata Cara Pelaksanaan Khitan
Wanita
1. Siapkan kejiwaan anak yang
hendak dikhitan. Hilangkan rasa
takut dari dirinya. Bekali orang
tuanya dengan menjelaskan
hukumnya dengan bahasa yang
sederhana dan menyenangkan.
2. Sterilkan alat-alat dan sterilkan
pula daerah yang hendak dikhitan.
3 . Gerakkan atau tarik qulfah
(prepuce ) ke belakang hingga
terpisah atau tidak lekat lagi dengan
ujung klitoris, hingga tampak
pangkal atas prepuce yang
bersambung dengan klitoris. Hal ini
akan mempermudah pemotongan
kulit bagian luar sekaligus bagian
dalam prepuce tersebut tanpa
melukai sedikit pun klitorisnya
sehingga prepuce tidak tumbuh
kembali. Apabila prepuce dan klitoris
sulit dipisahkan, hendaknya khitan
ditunda sampai hal itu mudah
dilakukan.
4. Lakukan bius lokal pada lokasi—
meski dalam hal ini ada perbedaan
pendapat ulama—dan tunggu sampai
bius itu benar-benar bekerja.
5. Qulfah ( prepuce ) ditarik ke atas
dari ujungnya menggunakan jepit
bedah untuk dijauhkan dari klitoris.
Perlu diperhatikan, penarikan
tersebut diusahakan mencakup kulit
luar dan kulit dalam prepuce, lalu
dicapit dengan jepit arterial. Perlu
diperhatikan juga, jangan sampai
klitoris ikut tercapit. Setelah itu,
potong kulit yang berada di atas
pencapit dengan gunting bengkok,
lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5—
10 menit untuk menghindari
pendarahan, baru setelah itu dilepas.
Jika terjadi pendarahan setelah itu,
bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit
dengan senar 0/2 dengan syarat
tidak bertemu dan menempel lagi
antara dua sisi prepuce yang telah
terpotong. Tutuplah luka dengan
kasa steril dan diperban. Perban bisa
dibuang setelah empat jam. Apabila
terjadi pendarahan di rumah, tahan
lagi dengan kapas dan konsultasikan
ke dokter. Hari – hari berikutnya ,
jaga kebersihannya dengan air
garam atau semacamnya. Sangat
perlu diperhatikan, jangan sampai
dua sisi prepuce yang telah terpotong
bertemu lagi atau menyambung,
atau bersambung dan menempel
dengan klitoris.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan
wanita yang terdapat dalam Keputusan
Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A
Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan
Khitan Terhadap Perempuan.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan
bahwa khitan bagi wanita adalah makromah
(bentuk pemuliaan). MUI juga menjelaskan
bahwa pelarangan khitan terhadap
perempuan adalah bertentangan dengan
ketentuan syariat Islam karena khitan, baik
laki-laki maupun perempuan, termasuk
fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Dalam fatwanya tersebut, MUI juga
menjelaskan batas atau cara khitan
perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap
perempuan harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup
dengan hanya menghilangkan selaput
(jaldah/colum/preputium) yang menutupi
klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan
secara berlebihan, seperti memotong atau
melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang
mengakibatkan dharar (keburukan).
Berkata Ibnu Taimiyah : "Manfaat khitan
wanita adalah untuk menstabilkan
syahwatnya, karena apabila wanita tidak
dikhitan maka syahwatnya akan sangat
besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Wallahu a’lam
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan