Minggu, November 09, 2014

Jawabanku ke 11 terhadap para komentator di fbku



Kata pengantar:
Seorang muslim hendaknya memiliki etika yang lebih anggun dari pada orang kafir. Jangan menjadi sebaliknya seorang kafir , akhlaknya lebih baik dari pada muslim. Ini adalah tontonan yang buruk sekali, bukan agak baik. Saya ingat
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ(4)
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung." (QS. Al-Qolam:4)
Semoga kita semua menjadi orang – orang yang bisa tahu kesalahan diri dan mau menggantinya dengan kebenaran yang lebih baik sebelum mati dan tiada gunanya penyesalan setelah mati.
Inilah jawabanku yang ke 11 terhadap para komentator di fbku
Bahkan Ibnu Rojjab berkata :
((
وأما أكثر الحفاظ المتقدمين فإنهم يقولون في الْحَدِيْث إذا تفرد بِهِ واحد – وإن لَمْ يروِ الثقات خلافه - : إنه لا يتابع عَلَيْهِ .ويجعلون ذَلِكَ علة فِيْهِ ، اللهم إلاّ أن يَكُوْن ممن كثر حفظه واشتهرت عدالته وحديثه كالزهري ونحوه شرح علل الترمذي 2/406)
Adapun mayoritas hafidz mutaqoddimiin, mereka mengatakan bahwa ketika seoarng rawi menyendiri dalam suatu hadits, (walaupun tidak para rawi tsiqoot tidak meriwayatkan hadits yg bertentangan.).maka mereka tidak mengikutinya dan menjadikannya sebagai illat kecuali jika rawi tersebut banyak hafalannya dan masyhur haditsnya seperti Az Zuhri dan semisalnya (syarah ilal AtTirmizi)
Dan ternyata memang Imam Muslim menerima tafarrudnya azzuhri.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ada kekeliruan terjemah.
     وإن لَمْ يروِ الثقات خلافه
(walaupun tidak para rawi tsiqoot tidak meriwayatkan hadits yg bertentangan.).
Menurut saya ( Mahrus ali )
Sekalipun  perawi  -perawi  terpercaya  tidak meriwayatkan hadis yang bertentangan  dengannya.
Ada terjemahan lagi yang keliru :
إنه لا يتابع عَلَيْهِ
maka mereka tidak mengikutinya
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mestinya terjemahannya sbb:
Sesungguhnya hadis  itu  tidak didukung hadis lain.
Ada lagi terjemahan yang kurang :
واشتهرت عدالته وحديثه كالزهري
dan masyhur haditsnya seperti Az Zuhri
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mestnya  yang benar sbb:
Dan mashur keadilan  dan hadisnya  seperti al Zuhri.

Secara  keseluruhan terjemahannya sbb:
وأما أكثر الحفاظ المتقدمين فإنهم يقولون في الْحَدِيْث إذا تفرد بِهِ واحد – وإن لَمْ يروِ الثقات خلافه - : إنه لا يتابع عَلَيْهِ .ويجعلون ذَلِكَ علة فِيْهِ ، اللهم إلاّ أن يَكُوْن ممن كثر حفظه واشتهرت عدالته وحديثه كالزهري ونحوه شرح علل الترمذي 2/406)
Adapun mayoritas hafidz mutaqoddimiin, mereka mengatakan bahwa ketika seoarng rawi menyendiri dalam suatu hadis sekalipun para rawi tsiqoot tidak meriwayatkan hadits yg bertentangan dengannya : Maka  hadis  sedemikian di katakan sebagai  hadis yang tidak didukung  hadis lain   dan  dijadikan  sebagai cacat pada  hadis tsb kecuali jika rawi tersebut banyak hafalannya dan masyhur adil dan haditsnya seperti Az Zuhri dan semisalnya (syarah ilal AtTirmizi 406/2 )
Lantas kalimat ini
"Dan ternyata memang Imam Muslim menerima tafarrudnya azzuhri."
Saya katakan:
Mohon refrensi dan arabnya.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Pada hal  Al Zuhri  tidak seperti  Zahdam. Zahdam  bukan termasuk  orang yang banyak hapalannya. Hadis  yang diriwayatkannya  sedikit. Hadis  yang diriwayatkannya  bisa  di hitung jari. Sedang Al Zuhri  meriwayatkan hadis  ribuan sekitar  2200 hadis. Lihat Tahdzibul kamal karya al Mizzi.
Saya  tidak mengerti kalimat ini :
، اللهم إلاّ أن يَكُوْن ممن كثر حفظه واشتهرت عدالته وحديثه كالزهري ونحوه شرح علل الترمذي 2/406)
kecuali jika rawi tersebut banyak hafalannya dan masyhur adil dan haditsnya seperti Az Zuhri dan semisalnya (syarah ilal AtTirmizi 406/2 )
Saya katakan :
Apakah pengecualian tsb  dari  pendapat  ulama  dulu apakah sekedar pendapat  dari Ibnu  Rajab yang hidup  pada masa  736 هـ - 795 هـ.
Saya ikut  ulama  ahli hadis yang dulu saja yang menyatakan tafarrud itu sebagai suatu cacat dalam hadis.
،وقال الإمام أحمد :"لا تكتبوا هذه الأحاديث الغرائب فإنها مناكير ، وعامتها عن الضعفاء ".

Imam Ahmad  berkata: Janganlah menulis  hadis – hadis  yang gharib ( nyeleneh ) Sesungguhnya ia adalah hadis  yang munkar . Dan kebanyakanya  adalah lemah.
قال عبد الله بن المبارك :"العلم هو الذي يجيئك من ههنا ومن ههنا - يعني المشهور -"
Abdullah bin  al Mubarak  berkata:  Ilmu adalah yang datang  dari sini  dan sini – maksudnya  mashur ( bukan gharib atau tafarrud ) .
Lihat di tafarrud  fi riwayah  karya  DR Abd Kadir al Muhammadi.
Lagi hadis Rasulullah SAW makan  Ayam  itu  adalah tambahan yang syadz.


YAI MAHRUS BERKATA LAGI…
Bila saya katakan Nabi SAW pernah makan ayam, saya tidak punya dalil yang sahih, lalu dari dalil mana saya bisa menyatakan Nabi SAW memakannya.
Bukti ayam termasuk burung dari wikipedia , kalimatnya sbb:
الدَّجَاجُ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الطُّيُور
Ayam termasuk jenis burung.
Sumber: http://ar.wikipedia.org/wiki/%D8%AF%D8%AC%D8%A7%D8%AC%D8%
KOMENTAR SAYA, ARRIFA’I
1. Dalil Nabi makan ayam itu shahih menurut seluruh ulama’ kecuali yai Mahrus ali hehe..sementara Yai tidak bisa mendatang satu riwayatpun bahwa Nabi mengharamkan ayam, kecuali dalil dhonniy yang njenengan plintir di atas yai….
Saya jawab:
Tidak bisa di katakan sahih menurut seluruh ulama. Boleh dilihat  dari perkataan ulama hadis dahulu tentang hadis  yang di riwayatkan oleh seorang . Dan sudah  di terangkan  di artikel yang lalu bahwa  hadis  tafarrud menurut  ulama hadis yang dulu adalah cacat. Bagaimana  bisa  di katakan hadis  tsb sahih menurut seluruh ulama.
Bila Nabi makan Ayam mesti  akan ditiru  oleh para  sahabat. Sekarang  tunjukkan dalilnya bahwa  para sahabat atau  istri – istri  Rasul pernah makan Ayam atau Burung
Anda menyatakan :
sementara Yai tidak bisa mendatang satu riwayatpun bahwa Nabi mengharamkan ayam, kecuali dalil dhonniy yang njenengan plintir di atas yai….
Saya jawab:
Hadis larangan Ayam sering saya sampaikan , makanya  tidak usah  saya  tulis lagi.
Mana dalil yang menghalalkan Ayam  yang tidak bermasalah.
Siapa yang melintir arti  mikhlab yang artinya   cakar secara umum baik  yang memangsa atau tidak , menurut  kamus dan wikipedia. Lalu ulama menyatakan mikhlab hanya  untuk cakar yang memangsa itu dari mana  refrensinya?Apakah  tidak ada refrensinya? Atau  menurut angen – angen mereka sendiri. Ya, merekalah yang melintir arti mikhlab.
Sebetulnya sederhana sekali, ikutilah para sahabat dan istri Rasul yang tidak makan Ayam, beres sudah, tidak menjadi permasalahan terus.
Saya punya teman dulu ketika di Mekkah Doktor Hikmat Yasin fak hadis, kalau suatu  saat tidak mengerti arti suatu kalimat, ya melihat kamus. Teman saya syaikh Wail dari Mesir  di Fakultas Quran di Medinah juga melihat kamus bila suatu saat membaca  kitab lalu menjumpai kalimat yang tidak ngerti artinya. Hampir semua guru saya di Mekkah atau di Indonesia bila baca kitab dan ada kalimat yang sulit , maka langsung melihat kamus. Saya sendiri menerjemahkan  puluhan buku yang sudah beredar , bila  suatu saat  tidak mengerti artinya, langsung melihat kamus.
Aneh bin ajaib, ketika saya merujuk  arti mikhlab di kamus dengan pengertian cakar mutlak baik yang memangsa atau  tidak memangsa malah dunia jadi geger. Tidak mau menerima kenyataan bahwa ulama bila  baca kitab dan ada kalimat yang tidak mengerti langsung melihat kamus. Jadi kamus itu dijadikan rujukan. Bila  tidak merujuk ke kamus lalu rujukan kemana lagi.
Aneh, arti mikhlab  tidak boleh di rujuk ke kamus  dan arti kalimat lainnya harus merujuk ke kamus.  Khusus mikhlab saja yang  harus merujuk kepada sebagian  ulama yang menyatakan mikhlab adalah cakar yang memangsa.  Mana  refrensi  ulama  sehingga mengartikan mikhlab seperti itu.
Perlu diketahui  kebanyakan  sahabat tidak mengetahui  hadis  Rasulullah SAW makan Ayam . Sekarang tunjukkan dalil  yang menyatakan kebanyakan sahabat mengetahuinya. Ini hal yang penting, jangan di abaika dan mohon diperhatikan. Tunjukkan  dalil  bahwa selain  Zahdam  dari kalangan tabiin mengetahuinya. Tafarrudnya  Zahdam adalah berbahaya atau  cacat karena dia orang Irak, bukan penduduk Medinah.
ولهذا نقول إنه ينبغي لطالب العلم أن ينظر أن من قرائن الإعلال والرد للأحاديث، في تفردات الكوفيين والعراقيين على وجه العموم،
مجلة البحوث الإسلامية

Karena ini, kami katakan: Layak sekali bagi thalib ilm untuk melihat bahwa sebagian tanda cacat dan tertolaknya beberapa hadis adalah tafarrudnya perawi Kufah dan Irak secara umum ( seperti Zahdam – orang Basrah ).
Majalah buhus Islamiyah.

Anda menyatakan:
2. Yai bilang ayam adalah jenis burung, dan rujukan njenengan Wikipedia..bagi saya ii aneh yai….njenengan begitu semangat menolak tafsiran Ibnu Hajjar, Ibnu Qutaibah, ash shon’aniy, Ibnu al arobi, Mubarokfuriy tentang mikhlab tapi njenengan malah rujuk pada Wikipedia hehehe
Saya jawab:
Sdh di jawab kemarin. Rujukan saya tentang arti mikhlab adalah kamus dan wikipedia. Bukan tafsiran Ibnu Hajjar, Ibnu Qutaibah, ash shon’aniy, Ibnu al arobi, Mubarokfuriy. Dan tafsiran mereka  ini tidak punya rujukan. Rujukannya tidak ada. Mestinya  di buang dan tidak boleh di ambil. Anehnya tafsiran tanpa rujukan itu malah yang di ambil. Dan yang punya rujukan kamus, malah di buang. Jadi aneh dan tidak biasa.
Bila saya  ikut mereka, saya menyalahi kamus dan wikipedia tentang arti mikhlab. Lalu rujukan mereka itu  dari mana untuk  mengartikan mikhlab itu?
Bila saya ikut mereka  yaitu makan Ayam , saya menyelisihi  para  sahabat yang tidak memakannya.  Saya lebih baik ikut para  sahabat  dari pada orang sekarang, karena Allah  berfirman:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar  Tobat 100
 Sahabat Muhajirin  dan Anshar tidak makan Ayam dan Burung, lalu saya ikut mereka dan saya tidak menyelisihi mereka dengan jelek agar endapat  rida Allah  seperti mereka.
 
YAI MAHRUS BERKATA LAGI…
Yai menyatakan:
...tp perkataan itupun bukan dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak
Saya jawab:
Bila njenengan yai, menolak keterangan di wikipedia itu , lalu njenengan makan ayam, sedang para sahabat tidak pernah memakannya ber arti njenengan menyelisihi para sahabat apa lagi Nabi SAW. Ingatlah ayat ini
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. 100 Tobat
KOMENTAR SAYA, ARRIFA’I
Wah berarti menolak keterangan Wikipedia menurut njenengan sama resikonya dg menolak al Qur’an donk.
Saya ( Mahrus ali ) menjawab:
Bukan wikipedianya tapi hadisnya:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang  setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim  1934
Jadi menurut njenengan  Kiyai Ahmad Rifai Alif makan Ayam dan burung itu mengikuti sahabat dengan baik bukan menyelisihi mereka dengan jelek, lalu mana  dalilnya mereka memakannya ?
Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis :
Apalagi Cuma Wikipedia yai….al Qur’an saja yg dhoniyyuud dalaalah masih sah utk didiskusikan kontennya kok…aya2 wae njenengan niku.
Saya ( Mahrus ali ) menjawab:
Coba ayat yang dhonniyud dalalah  dicontohkan  yai .
Untuk  wikipedia dan kamus itu memang rujukan. Artinya manusia akan merujuk ke sana bila diperlukan untuk mengetahui makna kalimah. Bukan merujuk kepada pendapat sebagian  ulama tentang mikhlab yang tidak punya rujukan dari kamus.
Walaupun demikian, apa yang di kamus atau wikipedia masih boleh di diskusikan, tapi jarang terdapat kesalahan dan kebanyakan benar.  Anehnya mengapa pengertian ulama tentang mikhlab mesti benar  dan  tidak boleh di salahkan.  Pada hal pendapat ulama itu  mungkin benar juga mungkin salah.
Imam Ahmad berkata : .
لاَ تُقَلِّدْنِي وَلاَ مَالِكًا وَلاَ الثَّوْرِيَّ وَلاَ الشَّافِعِيَّ ;
Jangan ikut kepadaku,atau Imam Malik, Tsauri atau Syafii

Ali ra  berkata :
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ *
Aku  tidak akan meninggalkan sunah Nabi  S.A.W.    karena  perkataan orang “. [1]
Imam Malik berkata :
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
        Aku hanyalah manusia, terkadang pendapatku benar, di lain waktu kadang salah . Karena itu, cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
 Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis
 
Dan justru meyakini secara mutlak kebenaran Wikipedia sama halnya dengan menjadikan
Wikipedia sebagai KITAB SUCI.
Saya ( Mahrus ali ) menjawab:
Sudah saya katakan:  Silahkan mendiskusikan apa yang ada di kamus atau wikipedia . Dan refrensi saya tidak hanya dari situ, tapi bahasa  arab harian juga menyatakan mikhlabud dajaj untuk  cakar Ayam. Bahkan bahasa arab  dalam iklan atau surat kabar juga begitu. Jadi  mikhlabud dajaj  itu sudah populer, bukan ganjil atau bahasa yang asing.  Dan  saya  juga tidak menyamakan wikipedia dengan al Quran yang mulia. Beda jauh antara keduanya. Al quran adalah  pegangan sebagaimana ayat:
هَذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Al Qur'an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.  Jatsiyah 20
وَإِنَّهُ لَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Dan sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.  Namel 77.
Anehnya pengertian mihklab menurut  pendapat  ulama  kok tidak boleh dirobah, harus  tetap mulai dulu  hingga kini. Ia harus benar dan tidak mungkin pendapat  itu salah. Ini seolah mengangkat  ulama sebagai Tuhan yang mesti benar perkataannya. Saya  hawatir termasuk ayat ini:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ(31)
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Tobat 31
Imam Syafii menyatakan:

لَا تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا.
Dalam masalah agama,jangan ikut orang, sebab  mereka mungkin juga salah. 
Imam Malik berkata:
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
        Aku hanyalah manusia, terkadang pendapatku benar, di lain waktu kadang salah.  Karena itu, cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah
Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis
YAI MAHRUS BERKATA JUGA…
Bila njenengan makan ayam yai, mana dalil yang menghalalkannya yang sahih tanpa kritik. Ingat ayat ini yai yang mulia:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". Namel 64
Di ayat lain, Allah menyatakan:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. Shoffat.
KOMENTAR SAYA , ARRIFAI
Dalil saya hadits dari Abu Musa al Asy’ariy bahwa Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam makan ayam yai…. Titik dan itu shahih menurut seluruh ulama’ tanpa kritik, pemberitaan Imam Muslim bahwa Zahdam tafarrud bukan berarti mencelanya yai…hanya sekedar info bahwa itu adalah hadits shohih lagi ghoriib..
Saya ( Mahrus ali ) menjawab:
Kelemahan hadis  itu sudah di bahas tadi, rujuklah ke sana. Begitu  juga  menurut  ulama  hadis yang dulu  sangat mempermasalahkan masalah tafarrud dan di anggap cacat.
DR Abd Kadir al Muhammadi  dalam karyanya  al tafarrud fi al riwayah :
فالمتقدمون يعلون الأحاديث التي ينفرد بها الراوي ولو كان ثقة، إذا كان هذا الحديث ليس معروفاً عندهم.
Ulama  hadis yang dulu menyatakan  cacat kepada hadis  - hadis  yang hanya seorang perawi yang meriwayatkan sekalipun  terpercaya bila  hadis tsb tidak populer.
Saya katakan:
Hadis Rasul makan  Ayam adalah termasuk hadis yang hanya seorang perawi yang meriwayatkannya ( tafarrud ). Jadi termasuk cacat, bukan hadis yang sahih.
البيقونية لابن العثيمين - (ج 1 / ص 1)
أولها( الصحيح) وهو مااتصل    إسناده ولم يشذ أويعل
Yang pertama  adalah sahih.  Ia adalah hadis yang sanadnya bersambung, tidak syadz dan tidak pula cacat.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Tafarrud termasuk cacat menurut ulama ahli hadis  dulu.
Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis
pemberitaan Imam Muslim bahwa Zahdam tafarrud bukan berarti mencelanya yai…hanya sekedar info bahwa itu adalah hadits shohih lagi ghoriib..
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Setahu  saya bukan  Imam Muslim yang menyatakan seperti  itu, tapi imam Tirmidzi.
Imam Tirmidzi menyatakan:
وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ زَهْدَمٍ
Dan kami tidak mengetahui  hadis tersebut ( tentang   Rasulullah  saw,  makan Ayam) kecuali dari Zahdam . Hadisnya nyeleneh.  Abu Burdah berkata dari Abu Musa al asy ari berkata : ………………………..   tanpa menyebut “Dia melihat   Rasulullah  saw,  makan Ayam “.  HR Muslim  1649 .  Lihat pula di Sahih Bukhori 4415,6623,6678,6718
،وقال الإمام أحمد :"لا تكتبوا هذه الأحاديث الغرائب فإنها مناكير ، وعامتها عن الضعفاء ".

Imam Ahmad  berkata: Janganlah menulis  hadis – hadis  yang gharib ( nyeleneh ) Sesungguhnya ia adalah hadis  yang munkar . Dan kebanyakanya  adalah lemah.


Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis

Saya sudah mengemukakan hadits shahih (menurut keyakinan saya) tentang halalnya ayam..nah biar fair, sekarang saya TUNTUT njenengan mengemukakan hadits shahih (menurut pemahaman njenengan) tentang haramnya ayam..atau nabi tidak mau makan ayam……ngga pake tafsir2an dan ngga pake takwil2an..harus shorih…sebab saya yakin ujung2nya pegangan njenengan ya hadits ini :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Hadits ini harus kita simpan dulu, sebab di sana tidak ada kata Dajaajah…meskipun takwilan Wikipedia mengatakan ayam adalah jenis dari burung….
Monggo ditanggapi yai…
Anda menyatakan:
Saya sudah mengemukakan hadits shahih (menurut keyakinan saya) tentang halalnya ayam..
Saya katakan:
Ya, sahih menurut keyakinan anda. Lemah menurut  ulama ahli hadis yang dulu karena tafarrud. Hadis yang tafarrud itu cacat, bukan hadis  sahih. Tidak bisa dibuat pegangan, tapi lepaskan saja.
Anda menyatakan lagi:
nah biar fair, sekarang saya TUNTUT njenengan mengemukakan hadits shahih (menurut pemahaman njenengan) tentang haramnya ayam..atau nabi tidak mau makan ayam……ngga pake tafsir2an dan ngga pake takwil2an..harus shorih…sebab saya yakin ujung2nya pegangan njenengan ya hadits ini :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Hadits ini harus kita simpan dulu, sebab di sana tidak ada kata Dajaajah…meskipun takwilan Wikipedia mengatakan ayam adalah jenis dari burung….
Saya jawab:
Sebetulnya hadis tsb  sudah jelas, tidak samar lagi. Karena kalimat mikhlab di takwil atau  ditafsiri  dengan  cakar yang memangsa. Ini yang menjadikan pengertian nya kabur. Tidak jelas  seperti  arti semula. Bila di artikan  spt  di kamus  yaitu  mikhlab  cakar  baik yang memangsa  atau  tidak, maka persoalan  selesai dan tidak berlarut – larut sampai kapanpun akan tetap menjadi persoalan seolah tidak ada solusinya.
Solusinya yang lain adalah ikut istri  Rasul dan  para  sahabat yang tidak makan Ayam. Ini cukup jelas.
Anda menyatakan:
atau nabi tidak mau makan ayam……
 Saya jawab:
Saya tidak menjumpai Rasul pernah makan Ayam kecuali dalam hadis  Zahdam yang secara sendirian meriwayatkannya itu. Dan ia cacat, bukan sahih. Karena itu, mayoritas sahabat tidak mengetahuinya sampai mereka wafat. Lalu apakah  kita yang masih hidup ini mau berpegangan kepada  hadis  itu lalu  kita santap  saja Ayam dengan enaknya. Hadis  itu tidak bisa di buat pegangan, saya lepaskan. Lalu saya tidak punya dalil  untuk menyatakan Nabi pernah makan Ayam , lalu saya katakan Nabi SAW  tidak pernah makan Ayam.
Dan kelirulah orang yang menyatakan Nabi SAW pernah makan Ayam tanpa dalil. Saya ingat ayat:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".Namel 64.


Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50






Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan