Senin, Oktober 13, 2014

Pendapat ulama di pegang hadis di buang awal kesesatan umat

Muhammad Rofiq memberikan komentarsbb:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﻄﺎﺏ ﻓﻲ "ﻣﻮﺍﻫﺐ

ﺍﻟﺠﻠﻴﻞ " ( 1/520 ) : " ﻗﺎﻝ
ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻮﺿﻴ : ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﺴﺮﻳﺮ ﻓﻼ ﺧﻼﻑ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯﻫﺎ ،
ﻗﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ , ﺍﻧﺘﻬﻰ ."
-2 ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ
"ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ " ( 3/221 ) : "
ﺷﺮﻁ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ
ﻣﺼﻠﻴﺎ ﻣﺴﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻣﺴﺘﻘﺮﺍ
ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻌﻬﺎ .......... ﻓﻠﻮ
ﺍﺳﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﺃﺗﻢ ﺍﻷﺭﻛﺎﻥ ﻓﻲ
ﻫﻮﺩﺝ ﺃﻭ ﺳﺮﻳﺮ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻋﻠﻰ
ﻇﻬﺮ ﺩﺍﺑﺔ ﻭﺍﻗﻔﺔ ﻓﻔﻲ ﺻﺤﺔ
ﻓﺮﻳﻀﺘﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ :
ﺗﺼﺢ , ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ ﺍﻷﻛﺜﺮﻭﻥ ; ﻷﻧﻪ
ﻛﺎﻟﺴﻔﻴﻨﺔ " ﺍﻧﺘﻬﻰ
Mahrus Ali Ali UNtuk Muhammad Rofiq Imam Nawawi dan pengarang kitab mawahibul jalil membolehkan salat di atas dipan tanpa dalil. Mereka itu manusia biasa mungkin salah mungkin benar. Bila salah harus di buang. Lihat pernyataan Imam Syafii sbb:إِذَا قُلْتُ قَوْلاً وَجَاءَ الْحَدِيْثُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخِلاَفِهِ، فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ
Bila aku berkata suatu perkataan lalu ada hadis dari Rasulullah SAW yang bertentangan dengannya, maka lemparkan perkataanku ini ke dinding.
Kita ikut Rasul saja yang belum pernah salat wajib di tikar , sajadah selama hidupnya, itu teladan yang benar, bukan ikut ulama atau juhala yang tidak pernah salat di tanah dan tiap hari salat di karpet. Semoga Allah memberikan hidayah pada kita
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan