Jumat, September 26, 2014

La Ode Muhammad Yamin untuk Pak kiyai Mahrus Ali


Bagaimana menurut antum jika ada seorang wanita yang wafat meninggalkan harta waris, hanya meninggalkan suami dan dua saudara perempuan. Bagaimana pembagian harta warisnya?

Suami mendapat separuh hartanya karena ada ayat:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Nisa` 12

Untuk dua saudara perempuan mendapatkan dua pertiga
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ
) Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. 176 Maidah

Ketika ahli waris terdiri dari seorang suami dan dua orang saudaraperempuan kandung, maka pembagiannya menurut ketentuan Al-Faraidh adalah sebagai berikut:
Suami =1/2 =3/6
2 Saudara perempuan =2/3 =4/6
Jumlah =7/6

Dari hasil pembagian waris tersebut terlihat bahwa jumlahnya = 7/6 (melebihi 1), maka solusinya tiap-tiap ahli waris perlu dikurangi bagiannya, agar harta waris yang ada mencukupi, yaitu dengan melakukan aul. Cara termudah untuk menyelesaikannya adalah bagian tiap-tiap ahli waris dibagi dengan 7/6, atau angka penyebut 6 dinaikkan menjadi 7.
Dengan aul, bagian suami yang awalnya ½ berubah menjadi 3/7, dan bagian dua saudara perempuan yang awalnya 2/3 berubah menjadi 4/7. Sehingga total menjadi 1(harta waris terbagi habis). (
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan