Senin, Agustus 18, 2014

Pemenang Pilpres Belum Ada, AS Dukung Prabowo?



KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Joko Widodo di Pilpres digugat karena diduga ada tindak pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif bersama lembaga penyelenggara (KPU), sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan kemenangannya.

Akibat sengketa pilpres ini, mendadak Amerika Serikat (AS) yang sejak awalnya berusaha menjegal pencapresan Prabowo Subianto tiba-tiba mempersilahkan Prabowo Subianto untuk terpilih menjadi presiden RI selanjutnya. Seperti dikabarkan salah satu media online (07/06/2014) bahwa pihak Washington, kata Robert O Blake menegaskan bahwa AS netral dan tidak memihak!. Padahal jelas betul sebelum Joko Widodo resmi ditetapkan sebagai capres, pihak Washington-AS, yang diwakili Robert O Blake sempat melakukan pertemuan khusus dengan Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri.

Menurut pengamat politik Universitas Indonesia, berubahnya sikap AS ini dikarenakan ada laporan kegiatan intelijennya yang menyebut kasus korupsi Bus TransJakarta, yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta itu dan memang AS selalu mencari posisi aman saat prediksi sulit ditentukan. Bisa jadi AS saat ini melihat posisi kedua kubu seimbang, sehingga AS tidak berani untuk mendukung salah satu pasang.

Selain itu, menyusul pernyataan ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie (4/8/2014) yang menyebut pemenang Pilpres 2014 sesungguhnya adalah hasil keputusan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemenang Pilpres 2014 masih belum ada, nanti finalnya di MK, itu baru resmi dan mengikat, menurutnya, pemenang Pilpres 2014 versi KPU masih bisa dianulir. Pemenang bisa saja berubah, yang kalah bisa saja menang, jadi tergantung keputusan MK nanti.”

Jika pemenang pemilu presiden 9 Juli lalu masih belum ada, berarti singkatnya, hasil Pilpres cacat hukum. Karena nyatanya KPU telah gagal menyelenggarakan pemilu presiden yang bersih, jujur, adil dan demokratis.

Ingat!, yang kalah biasanya jadi menang di pemilu. Dan biasanya kebenaran hanya bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan, serta yang curang tidak akan dilantik jadi presiden 20 Oktober 2014 mendatang. Untuk itu MK berharap dapat mengadili sengketa hasil pemilu presiden dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.

Karena sebuah sistem politik dinilai demokratis atau tidaknya, tergantung sejauhmana partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan; persamaan di depan hukum, keadilan; memiliki kesempatan yang sama dalam pengakuan dan penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat, dan hak untuk protes serta mengindahkan tata karma, norma-norma dan produk hukum yang sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Apapun penetapan keputusan hasil sidang sengketa pilpres di MK nanti, kita berharap semua pihak dapat dengan mudah dan berbesar hati menerimanya.

Nurdiansyah

Jl. Kp. Perigi Rt. 02/08 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok

No Tilpun 0812 82004***
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan