Selasa, Februari 18, 2014

Rasul melakukan salat tanpa kopyah haji - kajianku ke enam

Pertanyaan:
Ustadz, (/ustadzaris ) apa hukum laki2 yg tdk memakai peci atau kopiah saat sholat..?
Jawaban:
Allah berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yang artinya, “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS al A’raf:31].
Syaikh Abdurrahman as Sa’di menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, “Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan shalat baik shalat yang wajib maupun shalat sunah karena tertutupnya aurat itu menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang.
Zinah [perhiasan] dalam ayat di atas bisa juga bermakna pakaian yang lebih dari sekedar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.
Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya nampak sedap dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis” [Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi , cet kedua 1426 H].
Berdasarkan makna yang kedua yang disampaikan oleh Ibnu Sa’di di atas maka ketika kita mengerjakan shalat kita dianjurkan untuk memakai pakaian perhiasan. Itulah pakaian yang menyebabkan kita sedap dipandang jika kita memakainya. Tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan masyarakat sehingga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain.
Sehingga jika di suatu daerah memakai peci adalah bagian dari berpakaian rapi dan menarik ketika shalat maka memakai peci adalah suatu hal yang dianjurkan sehingga tidak memakai peci dalam kondisi tersebut berarti melakukan hal yang kurang afdhol. Akan tetapi hukum memakai peci menjadi berbeda manakala kita
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.
Artikel www.ustadzaris.com

Komentaku ( Mahrus ali ):
Dalam artikel itu dikatakan:
Sehingga jika di suatu daerah memakai peci adalah bagian dari berpakaian rapi dan menarik ketika shalat maka memakai peci adalah suatu hal yang dianjurkan sehingga tidak memakai peci dalam kondisi tersebut berarti melakukan hal yang kurang afdhol. Akan tetapi hukum memakai peci menjadi berbeda manakala kita
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.
Komentaku ( Mahrus ali ):
Mengenakan kopyah di anjurkan berdasarkan  [QS al A’raf:31], tadi. Pada  hal, Rasul SAW sendiri memahami ayat itu, Rasul SAW  bukan bodoh tentang ayat itu. Masak beliau  yang dituruni ayat itu, lalu kita lebih paham  dari pada beliau. Atau kita lebih menjalankan dari pada beliau.
Ternyata beliau dalam menjalankan salat tanpa  kopyah haji, ber arti beliau menjalankan salat dengan kepala terbuka, gundul  tapi bukan cukur gundul kecuali ketika selesai ihram.
Sepengetahuan saya, baik waktu salat atau di luarnya, Rasul SAW tidak pernah menggunakan kopyah haji. Kalau ulama sekarang atau juhala`nya  sering menggunakan kopyah haji, maka saya sendiri tidak mengerti dalilnya.Mungkin mereka itu hanya ikut budaya lingkungan tanpa dalil  dan tidak mau mengikuti Rasul SAW dlm hal ini. 

Mau nanya hubungi kami: 088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL ) Alamat rumah: 
Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan