Kamis, Februari 20, 2014

Kritik dari bekas muridku - seri ke enam




Perintah salat di tanah

Bekas murid saya yang namanya di facebook Abu Hurairah Radhiallahu'anhu menyatakan sbb:
SI FULAN TIDAK BISA MEMBEDAKAN MANA PERINTAH DAN MANA KEBIASAAN ROSULULLOH? KLO MENENTANG PERINTAH ITU HUKUMNYA HARAM TETAPI SHOLAT DIATAS TANAH ADALAH KEBIASAAN ROSULULLOH DAN TIDAK ADA LAFADZ PERINTAHNYA BAHWA SHOLAT ITU HARUS DIATAS TANAH.....JADI BUKANLAH MENENTANG PERINTAH

Komentaku ( Mahrus ali ):

Nah sekarang saya tujukkan perintah hadis yang harus di taati untuk menjalankan salat di tanah.
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
 Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi/ tanah adalah tempat sujudmu [1]

Komentaku ( Mahrus ali ):
Kalimat  fasholli  …………………. Salatlah  dengan sarat bumi atau tanah  sebagai tempat sujud. ………………. Ia adalah perintah, jangan di selisihi, atau dilarang. Kayaknya ada  orang yang malah melarang salat di tanah. Ini malah sengaja menentang  hadis itu.
Tempat sujud dalam salat wajib adalah bumi atau tanah bukan karpet, sajadah atau keramik. Dan selama  hidupnya Rasul SAW dan para  sahabat menjalankan salat wajib  di atas tanah tanpa tikar. Untuk salat sunnah beliau  pernah melakukan salat di atas tikar, sekalipun sering menjalankannya  di tanah.
Ardhun di artikan bumi atau tanah silahkan. Asal lakukan salat  wajib di bumi tanpa  tikar atau  sajadah sebagaimana  salat Rasul SAW.
Salat  di karpet atau sajadah  bukan tuntunan Rasul SAW dan para sahabatnya, ia  bid`ah kata Imam Malik. Bid`ah yang tertolak bukan sunnah yang diterima, kataku.

فَقَدْ نَقَلَ ابْنُ حَزْمٍ فِي الْمُحَلَّى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ : أَنَّهُ  لاَ يَجُوزُ الصَّلاَةُ فِي مَسْجِدٍ إلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ
Sungguh Ibnu Hazem ( lahir  353 , wafat 456 H )  dalam  kitab Al Muhalla telah mengutip  pernyataan Atho` bin Abu Robah  haram  melakukan salat di masjid  kecuali diatas tanah [2]
Menjelang wafat , Rasulullah saw masih tetap melakukan salat di atas tanah sebagaimana hadis sbb :  Aisyah ra berkata :
لَمَّا ثَقُلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاشْتَدَّ بِهِ وَجَعُهُ اسْتَأْذَنَ أَزْوَاجَهُ فِي أَنْ يُمَرَّضَ فِي بَيْتِي فَأَذِنَّ لَهُ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ تَخُطُّ رِجْلاَهُ فِي اْلأَرْضِ بَيْنَ عَبَّاسٍ وَرَجُلٍ آخَرَ
Ketika sakit  parah,Nabi   saw,    minta izin kepada istri-istri beliau  agar di rawat di rumah ku ,lalu mereka memberikan izin padanya .  Beliau keluar bersandar diantara dua orang ,kedua kakinya  menyeret ditanah ( tanah masjid ) antara  Abbas dan lelaki lain ( Ali bin Abu Tholib ) [3]

Setelah itu, Rasul SAW melakukan salat di tanah masjidnya, bukan di sajadah atau tikar. Sedang kita menyelisihi Rasul SAW, waktu segar bugar, malah menjalankan salat wajib di karpet.  Kita  tidak pernah menjalankan salat  wajib di tanah.

Mau nanya hubungi kami: 088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.




[1] Bukhori 3172
[2] Majmuk Fatawal kubro karya Ibnu  Taimiyah 216/.24
[3] Bukhori 198
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan