Perintah
salat di tanah
Bekas
murid saya yang namanya di facebook Abu Hurairah Radhiallahu'anhu menyatakan sbb:
SI FULAN TIDAK BISA MEMBEDAKAN MANA
PERINTAH DAN MANA KEBIASAAN ROSULULLOH? KLO MENENTANG PERINTAH ITU HUKUMNYA
HARAM TETAPI SHOLAT DIATAS TANAH ADALAH KEBIASAAN ROSULULLOH DAN TIDAK ADA
LAFADZ PERINTAHNYA BAHWA SHOLAT ITU HARUS DIATAS TANAH.....JADI BUKANLAH
MENENTANG PERINTAH
Komentaku ( Mahrus ali ):
Nah sekarang saya tujukkan perintah hadis yang harus di taati untuk menjalankan salat di tanah.
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ
الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
Dimana saja
kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi/ tanah adalah
tempat sujudmu [1]
Komentaku ( Mahrus ali ):
Kalimat fasholli
…………………. Salatlah dengan sarat
bumi atau tanah sebagai tempat sujud. ……………….
Ia adalah perintah, jangan di selisihi, atau dilarang. Kayaknya ada orang yang malah melarang salat di tanah. Ini
malah sengaja menentang hadis itu.
Tempat sujud
dalam salat wajib adalah bumi atau tanah bukan karpet, sajadah atau keramik. Dan
selama hidupnya Rasul
SAW dan para sahabat menjalankan salat
wajib di atas tanah tanpa tikar. Untuk salat sunnah beliau
pernah melakukan salat di atas tikar, sekalipun sering
menjalankannya di tanah.
Ardhun di artikan
bumi atau tanah silahkan. Asal lakukan salat
wajib di bumi tanpa tikar
atau sajadah sebagaimana salat Rasul SAW.
Salat di karpet atau sajadah bukan tuntunan Rasul
SAW dan para sahabatnya, ia bid`ah kata
Imam Malik. Bid`ah yang tertolak bukan sunnah yang diterima,
kataku.
فَقَدْ نَقَلَ ابْنُ حَزْمٍ فِي
الْمُحَلَّى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ : أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ الصَّلاَةُ فِي مَسْجِدٍ إلاَّ
عَلَى اْلأَرْضِ
Sungguh Ibnu Hazem ( lahir 353 , wafat 456 H ) dalam
kitab Al Muhalla telah mengutip
pernyataan Atho` bin Abu Robah
haram melakukan salat di
masjid kecuali diatas tanah [2]
Menjelang wafat , Rasulullah saw
masih tetap melakukan salat di atas tanah sebagaimana hadis sbb : Aisyah ra
berkata :
لَمَّا ثَقُلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاشْتَدَّ بِهِ وَجَعُهُ اسْتَأْذَنَ أَزْوَاجَهُ فِي أَنْ
يُمَرَّضَ فِي بَيْتِي فَأَذِنَّ لَهُ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ تَخُطُّ رِجْلاَهُ فِي اْلأَرْضِ بَيْنَ عَبَّاسٍ
وَرَجُلٍ آخَرَ
Ketika sakit parah,Nabi
saw, minta izin kepada
istri-istri beliau agar di rawat di
rumah ku ,lalu mereka memberikan izin padanya .
Beliau keluar bersandar diantara dua orang ,kedua kakinya menyeret ditanah ( tanah masjid ) antara Abbas dan lelaki lain ( Ali bin Abu Tholib ) [3]
Setelah
itu, Rasul SAW melakukan salat di tanah masjidnya, bukan di sajadah atau tikar.
Sedang kita menyelisihi Rasul SAW, waktu segar bugar, malah menjalankan salat
wajib di karpet. Kita tidak pernah menjalankan salat wajib di tanah.
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan