Sabtu, Februari 08, 2014

Ayam, bebek dan burung haram - kajianku ke 34



Kebanyakan ulama Syafiiyah mengharamkan ayam
Yang biasanya sering makan  najis

يَقُوْلُ الشَّوْكَانِى: وَالنَّهْىُ حَقِيْقَةً فَى التَّحْرِيْمِ فَأَحَادِيْثُ الْبَابِ ظَاهِرُهَا تَحْرِيْمُ أَكْلِ لحَمْ ِالْجَلاَلَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا وَرُكُوْبِهَا ، وَقَدْ ذَهَبَتْ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى تَحْرِيْمِ أَكْلِ لحَمْ ِالْجَلاَلَةِ ، وَحَكَاهُ فِى اْلبَحْرِ عَنِ الثَّوْرِى وََحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ
Imam Syaukani berkata:Larangan dalam hadis pada hakikatnya berarti haram. Jadi hadis tentang  larangan hewan yang makan kotoran adalah haram, minum susunya atau naik di atasnya. Kebanyakan madzhab syafii mengharamkan.Dalam kitab Al Baher juga di jelaskan dari Imam Tsauri dan Ahmad bin Hambal juga mengharamkan.
Syekh Athiyah Shoqer dari Mesir menyatakan makan ayam yang makan najis akan membikin penyakit gagal ginjal atau kanker.[1]
Saat sekarang ini, banyak para peternak ayam yang mengumpulkan tahi ayam lalu dibuat campuran makanan ternaknya  untuk meringankan beban biaya prodoksi.

Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari

 







[1] E nceplopedi Darul ifta` Mesir , fatwa Syekh Athiyah Shoqer
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan