Sabtu, September 21, 2013

Jawaban Ustadz yang menyesatkan ke 9




Ust. Aep saepulloh darusmanwiati menyampaikan hadis  sbb:
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ  [رَوَاهُ أَحْمَد وَابْنُ ماجه

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah saw shalat di atas tikar" (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Komentarku ( Mahrus ali): 
Dalam kitab Tuhfatul ahwadzi 364/1 terdapat penjelasan sbb:
تحفة الأحوذي - (ج 1 / ص 364)
 وَفِي إِسْنَادِهِ زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ الْجَنَدِيُّ ضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَعِينٍ وَأَبُو حَاتِمٍ وَالنَّسَائِيُّ
Sanadnya terdapat Zam`ah bin Salih al Janadi yang dilemahkan  oleh Imam Ahmad, Ibn Ma`in , Abu hatim dan Nasa`i.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis tsb tidak bisa dibuat pegangan karena lemah. Dan carilah hadis sahih yang bisa di buat pegangan.

Ust. Aep saepulloh darusmanwiati berkata lagi:
Dari sini semua nampak, sekali lagi, bahwa hadits-hadits yang diutarakan dalam pertanyaan, bukan sebagai batasan, bahwa sujud harus terkena dengan tanah langsung, akan tetapi sebagai pilihan, dan penjelasan, bahwa boleh juga kita sujud langsung di atas tanah (bahkan, sebagian ulama, termasuk Ibnu Tamiyyah berpendapat shalat atau sujud langsung di atas tanah lebih baik dari pada di atas sajadah dan sejenisnya). Hadits di atas juga sekaligus menjadi dalil bolehnya shalat atau sujud di atas sajadah atau sejenisnya
Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis  - hadis yang anda sebutkan itu menerangkan   salat di atas hamparan, dan konteknya untuk salat sunnah bukan salat wajib. Kita bila tinggalkan tuntunan Rasulullah SAW dalam melaksakan salat wajib , maka kita bisa mendapat ancaman dari Allah sbb:


﴿فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾ [النور:
63]. “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (An-Nuur: 63).
: ﴿وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾ [النساء : 115]
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (An-Nisa’: 115

Ust. Aep saepulloh darusmanwiati berkata:
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/234) mengatakan: "Tidak mengapa shalat di aas tikar, permadani yang terbuat dari wol, rambut, bulu, atau baju yang terbuat dari kapas, kain atau semua benda suci lainnya.
 Hal ini karena Umar pernah shalat di atas hamparan, Ibnu Abbas shalat di atas permadani, Zaid bin Tsabit, dan Jabir shalat di atas tikar, Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Anas shalat di atas tikar yang ditenun. Pendapat ini adalah pendapatnya seluruh ulama. Hanya saja, ada satu riwayat yang dinisbahkan kepada Jabir bahwasannya ia membenci (memakruhkan) shalat di atas tikar yang terbuat dari hewan, dan dianjurkan shalat di atas tikar yang terbuat dari tanaman".
Komentarku ( Mahrus ali):
Saya katakan kepada Ibn Qudamah, mana dalilnya  untuk memperbolehkan  salat wajib  di atas permadani diperbolehkan. Tidak usah memperbolehkan sesuatu tanpa  dalil, nanti akan termasuk ayat:
وَلاَ تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتَكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوْا عَلىَ اللهِ الْكَذِبَ (النحل: 116)
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah." (QS. An-Nahl: 116)

Dalam http://ejabat.google.com/ terdapat keterangan  sbb:  
ما رأيكم في إعتراف إبن تيمية بأن الصلاة على السجادة"بدعة منكرة" وبأن الصلاة على الأرض "سنَّة ثابتة" ؟
Bagaimanakah pendapatmu tentang pendapat Ibn Taimiyah  yang menyatakan bahwa salat di atas sajadah  adalah bid`ah yang munkar  dan salat di atas tanah adalah sunnah yang tetap.( sahih ).

Komentarku ( Mahrus ali): 
Bukan saja, ibn Taimiyah yang menyatakan seperti itu, Tapi Imam Malik sudah sejak dulu menyatakan mengenakan sajadah dalam salat adalah bid`ah. Dan beliau membuang sajadah itu.


Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan