Senin, September 16, 2013

Jawaban Ustadz yang menyesatkan ke 4



Aep saepulloh darusmanwiati mengatakan lagi dalam artikel kemarin hadis  sebagai berikut untuk memperbolehkan salat wajib dengan sajadah  sbb:

عنْ جَابِرٍ قال : حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ.قَالَ : وَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ. [رواه مسلم (519).

Artinya: "Jabir berkata: "Abu Said al-Khudry pernah masuk ke rumah Rasulullah saw. Abu Sa'id berkata: "Aku melihat Rasulullah saw sedang shalat di atas tikar, tempat beliau bersujud di atasnya. Abu Said berkata kembali: "Saya melihat Rasulullah saw shalat dalam satu baju yang menyelimutinya" (HR. Muslim).

Berkaitan dengan hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah nya terhadap Shahhih Muslim (4/233, 234) menuturkan: "Matan hadits yang berbunyi: 'Aku melihat Rasulullah saw sedang shalat di atas tikar, tempat beliau bersujud di atasnya', menjadi dalil bolehnya shalat di atas sesuatu yang dapat menghalangi antara orang yang shalat tersebut dengan tanah. Baik sesuatu tersebut berupa baju, tikar, wol, rambut atau selain dari itu, dan baik alas tersebut  terbuat dari sesuatu yang tumbuh di atas tanah ataupun tidak.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis Abu Said al khudri itu sama sekali tidak bisa di buat pegangan untuk memperkenankan melakukan salat wajib dengan memakai tikar. Sebab hadis itu tidak ada penjelasan tentang masalah salat wajib atau sunat. Jadi kalimatnya masih umum, mungkin wajib mungkin sunat. Tapi bila  salat wajib berjamaah  jelas tidak benar, sebab tempat Rasul menjadi imam tidak pernah di kasih sajadah. Tapi  langsung tanah tanpa keramik dll.
    Untuk pendapat imam Nawawi  itu masih bersifat umum, baik  untuk salat wajib atau salat sunah. Tapi bila digunakan untuk  salat wajib maka  harus di tuntut, mana dalilnya  bahwa Rasulullah SAW pernah menjalankan salat wajib dengan menggunakan  sajadah, tikar , kain atau woll.


Aep saepulloh darusmanwiati mengatakan lagi dalam artikel kemarin  sbb:
Adapun jika alas shalat tersebut terbuat dari sesuatu yang tumbuh di atas tanah, maka tidak makruh shalat di atasnya. Adapun shalat di atas alas yang terbuat bukan dari sesuatu yang tumbuh di atas tanah seperti permadani atau bulu, maka seluruh ulama sepakat (Ijma'), shalat di atasnya tetap sah.

Komentarku ( Mahrus ali): 
:Pernyataan salat sah dengan sajadah atau  tikar itu butuh dalil, lalu keluarkan dan jangan  diam saja karena malu atau ragu  terhadap kebenaran.
Kalau salat sunat dengan sajadah  ada dalilnya, dan kami menyadari hal itu, tapi kalau salat wajib dengan sajadah, maka Imam Malik menyatakannya  bid`ah, pada hal beliau adalah  tokoh ulama  di kalangan masarakat Medinah. Beliau membuang sajadah dari masjid Medinah dan dianggap menyelisihi adat  masarakat Medinah sebagai  tempat cucu – cucu para sahabat. Saat itu, seluruh penduduk Medinah menjalankan salat di masjid Medinah langsung ke tanah bukan  ke tikar atau keramik.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo. Jatim.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan