Minggu, September 22, 2013

Jawaban Ustadz yang menyesatkan ke 10




Ust. Aep saepulloh darusmanwiati berkata:
Sedangkan ucapan Imam Syafi'i yang disampaikan oleh penanya di atas, bukan sebagai pendapat tidak bolehnya shalat di atas karpet atau sajadah. Ucapan Imam Syafi'i di atas adalah pendapat bahwa ketika sujud, jangan sampai ada penghalang antara dahi dengan tempat sujudnya, baik tempat sujudnya itu tanah atau karpet. Karena itu, dalam madzhab Syafi'i, orang yang ketika sujudnya ada penghalang antara dahi dan tempat sujudnya, maka shalatnya dinilai tidak sah. Sedangkan menurut jumhur ulama hanya makruh saja.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Itu omongan akal – akalan untuk  memelintir perkataan Imam Syafii, dan menyatakan sesuatu yang tidak cocok dengan redaksi perkataan Imam Syafii. Dan hal ini sama dengan penyesatan kepada masarakat yang ingin kebenaran, membahayakan mereka yang ingin selamat. Hal itu dilakukan untuk  mempertahankan pendapat pribadi dan mengalahkan kepentingan Allah  plus kepentingan kebenaran. Marilah kita baca lagi statemen Imam Syafii.

وأخرج الشافعي في كتابه (الأم) بسنده عن رفاعة بن رافع بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم أمر رجلا إذا سجد أن يمكن وجهه من الأرض
Imam Syafii  dalam kitab al Um dengan sanadnya  dari  Rifaah bin  Rafi` bin Malik menyatakan : Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintah  seorang lelaki  bila  sujud  untuk menekankan wajahnya ke tanah.


Ust. Aep saepulloh darusmanwiati berkata
Karena itulah Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa (22/174) nya mengatakan: 'Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama tentang bolehnya shalat dan sujud di atas tikar (karpet atau permadani) jika alas tersebut berasal dari tanah (tanamann yang tumbuh di atas tanah), seperti tikar dan sejenisnya.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Commend tersebut bisa di terima asal ada dalilnya, dan ternyata tidak diterangkan dalilnya, maka harus di buang saja.


Ust. Aep saepulloh darusmanwiati berkata:
Para ulama berbeda pendapat tentang makruh tidaknya shalat di atas tikar yang terbuat bukan dari yang tumbuh di atas tanah, seperti dari kulit hewan, bulu wol dan sejenisnya. Sebagian besar ulama memberikan keringanan juga (membolehkan juga) untuk semua itu. Dan ini merupakan madzhabnya para ahli hadits, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahamd, dan juga madzhabnya ulama Kufah, seperti Abu Hanifah dan lainnya.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Seluruhnya  tidak saya jumpai dalilnya dalam salat wajib, bukan salat sunnah.
Ikutilah hadis ini:
جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً
“Dijadikannya tanah bagiku sebagai tempat sujud dan suci.” Artinya tanah bukan saja mensucikan untuk bertayamum tapi juga sebagai tempat sujud. Dalam segala kondisi Nabi selalu sujud di atas tanah. Pernah ketika terjadi hujan di bulan Ramadan, masjid Nabi yang beratapkan pelepah kurma menjadi becek. Abu Said Al-Khudri dalam riwayat Bukhari berkata, “Aku melihat Rasulullah dikening dan hidungnya terdapat bekas lumpur.”




Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
 

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan