Jumat, Juni 14, 2013

SMS dari Surabaya tentang " Softwer bajakan".



Ass.kum ustadz. Sy muklas dr sby. Sy ingin menanyakan hukum mengingkari 
perjanjian yg telah disepakati saat instal softwer d komputer. Misal tdk boleh 
dgandakan tp sy menggandakannya.

Saya jawab:
Tidak boleh.

Jd menggunakan software bajakan hukumnya haram y ustadz?, krn mengingkari 
perjanjian yg tlah disepakati.

Saya jawab: Ya.

كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ رَسُولِهِ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ(7)
Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin, kecuali dengan orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidilharam? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.  Tobat.

Komentarku ( Mahrus ali): 
  Inilah yang lebih baik dari pada artikel saya yang lalu sbb:

Klik lagi disini:

Mau nanya hubungi kami: 088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo. Jatim.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan