Selasa, Februari 19, 2013

Pelaku Pencabulan 15 Bocah Akan Tes Kejiwaannya





TRIBUNNEWS.COM,DEPOK--Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Wardoyo alias Ardo (38). Wardoyo tak lain adalah  pelaku pencabulan terhadap 15 anak laki-laki yang ia lakukan  di Jatimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Purwadi mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok.  "Masih dilakukan pemeriksaan," kata Purwadi, Selasa (19/2/2013).

Dijelaskan, ada sekitar 15 bocah yang menjadi korban pencabulan adalah laki-laki semua di antaranya NS (9), AD (9), R (10), CY (10), MDA (8), MZ (9), SIR (9), dan ALS (11).

Wardoyo diungkap, telah mencabuli bocah dengan iming-iming akan memberikan mainan dagangannya. Setelah diberikan mainan telepon genggam yang  ternyata itu film porno yang pemainnya laki semua.

Korban tergiur dan makin menikmati tontonan. Wardoyo kemudian mulai menciumi, menjilati, dan memijat kelamin korban. Wardoyo dalam aksinya juga menyuguhkan makanan ringan kepada korban secara tidak  gratis. Kalau tidak bayar, korban ditagih dengan melakukan pelecehan seksual.

Wardoyo ditangkap Minggu (17/2/2013) lalu saat ingin pergi. Atas perbuatannya, pelaku Wardoyo dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Rachmat Hidayat  |  Sumber: Tribun Pekanbaru

Komentarku ( Mahrus ali): 
Ibnu taimiyah menyatakan: dalam kitab Majmu` fatawa Ibn Taimiyah 42/3.
مجموع فتاوى ابن تيمية - (ج 3 / ص 42)
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } " . وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا
Ada hadis sbb: Barang siapa yang kamu jumpai melakukan perbuatan kaum LUTH, maka bunuhlah keduanya – pelaku dan korbannya.
Karena itu para sahabat sepakat untuk membunuh keduanya.
Komentarku ( Mahrus ali): 
التشريع  الجنائي في الإسلام - (ج 3 / ص 421)
رواه أبو داود والترمذى وابن ماجه والبيهقى.
Hadis tsb diriwayatkan oleh Abu dawud , Tirmidzi , Ibn Majah dan al baihaqi. Lihat di kitab Tasyri` jina`I 421/3.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Untuk anak yang belum dewasa, tidak dikenakan hukum bunuh. Begitu juga orang gila. Wallohu a`lam
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan