Sabtu, Desember 08, 2012

Mahfud MD: Konstitusi Negara Indonesia Sesuai Syariat Islam




Indramayu, NU Online
Konstitusi negara Indonesia sesuai dengan Syariat Islam. Jadi bagi siapa yang menganggap perlunya negara Indonesia berasaskan Islam, berarti mereka belum memahami substansi konstitusi RI.

Demikian di antar kesimpulan ceramah Prof Dr Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, dalam "Pengajian Konstitusi" di Pondok Pesantren Asy-Syafi’iyyah Kedungwungu, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (7/12).

Di pesantren asuhan KH Afandi Abdul Muin Syafi’i itu, Mahfud MD menjabarkan konstitusi negara Indonesia adalah bagian dari amaliah pancasila, sedangkan pancasila digarap dengan peran aktif para Kiyai di dalamnya, diantaranya KH Hasyim Asy’ari dan para kiyai lainnya yang benar-benar menguasai substansi syariat Islam. 
"Indonesia memang tidak blak-blakan menerapkan asas negara Islam, tapi mengamalkan pancasila adalah bentuk dari kewajiban bernegara, dan sesuai dengan tuntunan Islam," papar Mahfud. 
Orang-orang yang menggembor-gemborkan berdirinya negara Islam atau Khilafah di Indonesia dan menganggap Pancasila tidak sesuai Syariat Islam, fenomema itu adalah akibat mentahnya mereka dalam memahami substansi konstitusi Negara RI.

Dalam kesempatan yang sama, KH Salahuddin Wahid ata Gus Solah dari Pesantren Tebuireng Jombang itu, menyinggung masalah banyak mengkaji perilaku pelanggaran konstitusi aspek moral para pejabat, diantaranya banyaknya pejabat yang nikah sirri. 
Hadir dalam acara tersebut sedikitnya tujuh ratus kiyai dan praktisi pendidikan dan akademis yang berasal dari Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, majalengka, kuningan, Tegal dan Brebes.

Redaktur      : Hamzah Sahal
Kontributor  : Udin 
Komentarku ( Mahrus ali): 
 Saya sering mendengar bukan sekali dua kali atas pernyataan SBY. Gus dur, Pak Harto bahwa negara kita bukan negara Islam, plus negara kafir. Konstitusinya juga bukan ilahi – tapi bikinan manusia – produk DPR RI , Thaghutiyah bukan Quraniyah. Jadi salah besar bukan agak benar bila kontitusi negara Indonesia sesaui dengan sariat Islam bukan bertentangan dengannya. Ia sama dengan ajaran kufur dan setan. Masalah yang  terlihat mata saja bukan masalah yang tidak kasat mata, perlu pemikiran yang cerdik adalah masalah hukum potong tangan bagi pencuri , bunuh bagi pembunuh dan pengedar Narkoba.
Hukum positif tentang masalah tersebut tidak adil bahkan termasuk amat serong  karena bertentangan dengan hukum Allah yang Maha adil. Allah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Maidah 45

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Maidah 44.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan