SURYA
Online, JOMBANG – Bupati Jombang Suyanto merespons serius kasus penerbitan akta
kelahiran palsu yang diduga diotaki Yudhi Bagus Purwita, oknum PNS pada Bagian
Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang.
Bupati Suyanto mengaku sudah melakukan koordinasi dengan instansi penegak hokum, utamanya kejaksaan untuk memproses kasus ini.
“Saya sudah sampaikan kejaksaan untuk memproses kasus ini,” kata Bupati Suyanto, Jumat (17/8/2012).
Menurut Suyanto, tindakan yang diduga dilakukan oknum PNS itu sudah masuk kategori merugikan masyarakat dan negara. Sebab yang bersangkutkan sudah menumbuhkan kembali budaya calo yang sudah berhasil diberantas di Dispendukcapil.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan itu terungkap setelah Hendrik, yang mengurus akta melalui calo Badiyo Witono dan Romli mempertanyakan keabsahan akta yang diterima.
Badiyo mengaku mengurus akta itu dengan menitip ke PNS Dispenduk bernama Yudhi Bagus Purwita. Setelah diteliti ternyata akta tersebut palsu. Akta itu sendiri dibanderol Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Sejak kasus ini mencuat, Yudhi sudah dua minggu tidak masuk kantor.
Koordinator bidang advokasi Lembaga Kajian Sumberdaya Ekonomi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Lakspesdam) NU Jombang, Aan Anshori mengatakan pemalsuan identitas kependudukan dan catatan sipil itu, menurut Aan merupakan tindak pidana.
“Ini mengacu pada ketentuan bab 12 UU 23/2006 tentang Adminduk. Jika terbukti memalsukan, ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 50 juta,” jelas Aan.
Bupati Suyanto mengaku sudah melakukan koordinasi dengan instansi penegak hokum, utamanya kejaksaan untuk memproses kasus ini.
“Saya sudah sampaikan kejaksaan untuk memproses kasus ini,” kata Bupati Suyanto, Jumat (17/8/2012).
Menurut Suyanto, tindakan yang diduga dilakukan oknum PNS itu sudah masuk kategori merugikan masyarakat dan negara. Sebab yang bersangkutkan sudah menumbuhkan kembali budaya calo yang sudah berhasil diberantas di Dispendukcapil.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan itu terungkap setelah Hendrik, yang mengurus akta melalui calo Badiyo Witono dan Romli mempertanyakan keabsahan akta yang diterima.
Badiyo mengaku mengurus akta itu dengan menitip ke PNS Dispenduk bernama Yudhi Bagus Purwita. Setelah diteliti ternyata akta tersebut palsu. Akta itu sendiri dibanderol Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Sejak kasus ini mencuat, Yudhi sudah dua minggu tidak masuk kantor.
Koordinator bidang advokasi Lembaga Kajian Sumberdaya Ekonomi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Lakspesdam) NU Jombang, Aan Anshori mengatakan pemalsuan identitas kependudukan dan catatan sipil itu, menurut Aan merupakan tindak pidana.
“Ini mengacu pada ketentuan bab 12 UU 23/2006 tentang Adminduk. Jika terbukti memalsukan, ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 50 juta,” jelas Aan.
Komentarku (
Mahrus ali ):
Agar tidak terjadi tindak pidana pemalsuan
akta lagi, maka biaya pengurusan akta harus dimurahkan, jangan di mahalkan,
kasihan rakyat kecil dan jangan ganas kepada mereka dengan menaikkan terus
biaya bikin akta kelahiran. Kita rasanya mengikuti rezim Soaharto yang
pengurusan akta saat itu sangat murah lebih menyenangkan kepada seluruh rakyat,
bahkan meringankan beban aparat Negara.
Ingatlah
firmanNya:
إِنَّ فِرْعَوْنَ
عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ
يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ إِنَّهُ كَانَ مِنَ
الْمُفْسِدِينَ
Sesungguhnya
Fir`aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya
berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak
laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya
Fir`aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.[1]
Rezim
dengan cara di atas , bisa dikatakan
memberikan tekanan yang kuat, dan menindas kepada rakyat banyak. Ini prilaku
sewenang – wenang. Kasihan rakyat dan ganaslah mereka yang merancang hal itu.
Artikel Terkait
a p i k . . . . lanjutkan !!!!
BalasHapusa p i k . . . . lanjutkan !!!!
BalasHapus