Rabu, April 04, 2012

larangan hukum syariah masuk sistem pengadilan negara kafir

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Keinginan komunitas muslim AS untuk menjalankan hukum syariah justru dipolitisasi sehingga menggerakan kembali Islamofobia. Organisasi Lingkaran Islam Amerika Utara (ICNA) sebagai organisasi muslim terbesar di AS, menggerakkan kampanye edukasi kepada masyarakat. Mereka juga membuka layanan per telepon guna memberikan kesempatan kepada masyarakat AS untuk bertanya secara langsung.

Kandidat Doktor bidang Hukum, Universitas George Washington, Kareem Elbayar, menilai pelaksanaan hukum syariah tidak sebatas pada bidang keagamaan saja, tetapi seluruh bidang seperti hukum, ekonomi, hingga masalah warisan. Dalam perkembangannya, negara-negara Islam mulai melirik hukum syariah untuk menjadi bagian dari konstitusinya.

"Trennya, negara-negara Islam atau berpenduduk mayoritas Islam tengah berupaya memasukan klausul hukum syariah untuk masuk ke dalam konstitusi. Undang-undang di luar hukum syariah nantinya dianggap tidak konstitusional," kata dia seperti dikutip alarabiya.net, Senin (5/3).

Presiden ICNA, Zahid BUkhari mengatakan pelaksanaan hukum syariah oleh masyarakat AS cenderung dipolitisiasi. Kondisi itu dimulai saat tragedi 9/11. Saat itu, hal-hal berbau Islam merupakan ancaman dan menjadi Islamofobia. "Beberapa politisi ingin menyalahgunakan isu syariah dengan membuatnya seolah menjadi kata yang kotor," ungkapnya.

Profesor Hukum Islam Universitas Washington, Clark Lombardi, menilai kata syariah secara semantik memiliki makna yang luas dan kompleks. "Jadi wajar, bila Syariah menjadi kata "buzz" dalam politik AS," ucapnya.

Kritikus, Pamela Geller, menilai syariah itu tidak sesuai dengan peradaban moderen dan demokrasi. Pernyataan Gellar segera mendapat repson dari Presiden Pusat Konservatif AS untuk kebijakan keamanan, Frank Gaffney. "Penolakan terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan hati nurani, diskriminasi, dan lainnya bertentangan dengan konstitusi," ucapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah studi terbaru yang didasarkan pada wawancara dengan lebih dari 200 muslim Amerika Utara menyimpulkan larangan hukum syariah dari sistem pengadilan merupakan reaksi berlebihan. Negara bagian Oklahoma, Tennessee, dan Louisiana baru-baru ini melarang hakim untuk mempertimbangkan hukum syariah.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Agung Sasongko

Komentarku ( Mahrus ali ):

   Negara Amirika adalah icon negara  kekufuran sebagaimana Mekkah adalah ikon kota Islami. Newyork city adalah center kedurhakaan, kekufuran dan segala macam kemaksiatan sebagaimana kota Mekkah adalah center ibadah, kebaikan dan ketaatan. Karena itu layak sekali penghuni Newyork anti ajaran Islam dan penghuni Mekkah anti ajaran kekufuran dan kesyirikan. Tapi sayang kalangan ahli bid`ah salah paham, lalu menyatakan ajaran di Mekkah adalah ajaran wahabi yang harus di hindari dan ajaran ahli bid`ah di jawa perlu didekati dan dipegangi. Ini adalah kekeliruan bukan kebenaran, jalan sesat bukan jalan yang benar. Ingat saja firmanNya:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci. Shof 8

Baca  lagi disini:
31 Mar 2012

17 Mar 2012

26 Jun 2011

21 Jun 2011


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan