Rabu, Januari 18, 2012

Kesalahan editor buku karyaku ke I

Pada halaman: 27 dalam buku karya saya berjudul “ Kesalahan Modin dalam merawat jenazah”.
Saya menyatakan:
Ibnu Turkumani berkata, “Mayat yang dimandikan dengan tanpa dilepas pakaiannya itu khusus berlaku bagi jasad Rasulullah, sebab (dalam hadits dimuka) disebutkan bahwa para sahabat berkata, ….sebagaimana mayat kita biasa dilepas semua pakaiannya.’ Jadi memandikan mayat dengan cara telanjang sudah masyhur di kalangan sahabat pada waktu itu, jelas hal itu diketahui betul oleh nabi (semasa hidup beliau). Malah ada kesan memang Rasulullah yang memerintah mereka berbuat seperti itu, sebab mereka dikenal setia mengikuti petunjuk nabi. Telanjang waktu mandi itu budaya orang hidup dan lebih tepat untuk mandi. 
Terkadang pakaian mayat itu najis karena ada tahi yang keluar. Hal itu tidak terjadi pada diri Rasulullah, Beliau suci pada waktu hidup maupun setelah meninggal, berbeda dari yang lainnya.
Editor berkata:
Telanjang disini tentunya harus dipahami ditanggalkannya pakaian yang melekat pada tubuh si mayit, kemudian saat memandikan ditutupi dengan kain atau hijab bentuk lain sehingga aurat si mayit tidak terlihat oleh orang-orang yang berada di sekitarnya. Kalau mayat boleh dimandikan dalam kondisi telanjang bulat tanpa di tutupi, tentunya kafan tidak dibutuhkan oleh mayat sehabis dimandikan hingga ketika dikuburkan. Wallahu a’alam.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis di atas sbb:
عَائِشَةَ تَقُولُ لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا وَاللهِ  مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلاَّ وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لاَ يَدْرُونَ مَنْ هُوَ أَنِ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا غَسَلَهُ إِلاَّ نِسَاؤُهُ
  Aisyah ra berkata:” Ketika   hendak memandikan Nabi SAW orang – orang berkata: “  Demi Allah, kami tidak mengerti apakah kami menelanjangi Rasulullah SAW  sebagaimana kami menelanjangi   mayat – mayat kami   ataukah kami  memandikan dengan pakaiannya .Ketika  hilaf, Allah menidurkan mereka, hingga dagu setiap lelaki dari mereka menyentuh dadanya, lantas  ada orang yang berbicara dari sudut rumah,  mereka tidak mengerti siapakah dia ?  Mandikanlah  Nabi SAW  dengan pakaiannya .  Lalu mereka berdiri dan memandikan beliau dengan pakaian gamisnya, mereka menuangkan  air dari atas  gamis,lalu  memijatinya  dengan gamisnya tanpa tangan menyetuh tubuh beliau secara langsung.  Aisyah berkata: “ Bila  aku tidak mundar mandir  maka  Rasulullah SAW  akan di mandikan oleh  istri – istrinya [1]   Sahih kata Al bani
Komentarku ( Mahrus ali ): Seluruh jalurnya dari Muhammad bin Ishak yang syi`ah,  qadariyah  dan ulama masih hilaf tentang  dia, apakah tergolong perawi  yang dipercaya atau tidak. Barangkali syekh Al bani ikut kepada ulama  yang menyatakan Ibnu Ishak terpercaya.
Imam Bukhori, Muslim,Nasai, dan Tirmidzi tidak meriwayatkannya
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi pendapat editor tadi adalah pendapat tanpa dalil. Atau mengikuti budaya lingkungan tanpa dalil. Lihat fatwa mufti Al Azhar sbb:
. ثم يجرد من ثيابه ما عدا ساتر العورة.
Kemudian pakaian mayat di lepas kecuali yang menutupi aurat.  Fatawa al azhar 5/ 488.
Komentarku ( Mahrus ali ):
 Mana dalilnya  dan mulai kapan ulama bilang seperti itu. Bila tiada dalilnya maka lebih baik diam. Rasulullah SAW tidak memerintahkan seperti itu. Karena itu, layak sekali bila istri yang meninggal dunia, maka sang suami yang memandikan mayat sebagaimana hadis sbb:
مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَقُمْتُ عَلَيْكِ فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ
Tiada bahaya bagi mu wahai Aisyah, bila kamu mati sebelum aku, aku yang merawat jenazahmu, aku memandikanmu, mengkafanimu, melakukan  salat untukmu  dan menguburmu. [2]
Asal usul hadis tsb sbb:
Aisyah  ra berkata: “
رَجَعَ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْبَقِيعِ فَوَجَدَنِي وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي وَأَنَا أَقُولُ وَا رَأْسَاهُ فَقَالَ بَلْ أَنَا يَا عَائِشَةُ وَا رَأْسَاهُ ثُمَّ قَالَ مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَقُمْتُ عَلَيْكِ فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ
    Rasulullah  saw,   pulang dari Baqi`, lantas aku dalam ke ada an pening, aku berkata: “ Aduh sakit kepalaku “.   Rasulullah  saw,   bersabda: “  Aku wahai Aisyah !   aduh kepalaku, beliau melanjutkan sabdanya: “Tiada sesuatu yang membahayakan kepadamu . Bila kamu mati sebelum aku, aku yang mengurus  kamu, aku memandikanmu, mengkafanimu, melakukan  salat untukmu  dan menguburmu [3]
  Al bani menyatakan hadis tsb sahih. Tapi Imam Al baihaqi menyatakan  hadis tsb ma`lul karena  ada perawi bernama Muhammad bin Ishak.
Saya katakan:
 Menurut riwayat Bukhori yang sahih tidak begitu, Tapi   Rasulullah  saw,   bersabda:
ذَاكِ لَوْ كَانَ وَأَنَا حَيٌّ فَأَسْتَغْفِرَ لَكِ وَأَدْعُوَ لَكِ
Hal itu  bila aku masih hidup, aku memintakan ampun untukmu  dan berdo`a untuk mu [4].
Syekh Muhammad bin Saleh pernah di tanya apakah seorang lelaki lebih baik dimandikan istrinya atau lelaki lain ?
Jawab: Seorang istri memandikan  suaminya diperkenankan bila memang mengerti tentang acara pemandian mayat. Ali ra  juga memandikan Fathimah ra, dan Asma` binti Umayyis  juga memandikan  suaminya Abu bakar Assiddiq ra.  Jawaban ini disampaikan ketika  ada pertanyaan dari Thontho – salah satu kota di Republik arab Mesir. [5]
 Bila suami yang memandikan istrinya maka untuk apakah  tubuh mayat harus di tutupi dengan kain.  Tubuh istri bagi suaminya bukan aurat karena ada ayat:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢٢٣﴾
223. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. Al Baqarah.
  Bila  tubuh mayat di tutup dengan kain ketika memandikan, ber arti mayat itu di guyur dengan air dari luar kain  bukan dari dalamnya. Bila  dari dalamnya, juga tidak di ketahui apakah air sudah merata atau ada bagian tubuh yang ketinggalan. Lalu mana dalilnya untuk mengharuskan menutupi mayat dengan kain  ini.  Allah berfirman:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".[6]
  Bila kamu tidak bisa mendatangkan dalil, maka kamu berdusta, tidak jujur dalam memberikan keterangan.   Ada orang memandikan jenazah, lalu tubuh mayat di tutupi dengan pelastik, lalu ketika menuangkan air ke salah satu tubuh mayat, pelastik itu di buka, dan aurat mayat juga kelihatan. Jadi bila demikian, lalu untuk apakah mayat di tutupi  dengan pelastik itu. Lihat disini:
 



[1] HR Abu dawud 60/2 Ibnul jarud 257 , Al hakim 59-60/3  dan beliau menyatakan sahih sesuai dengan persaratan perawi Muslim , Al baihaqi 387/3  Thoyalisi 1530 Ahmad 726/6 dengan sanad sahih , Ibnu majah 446/1

[2] Hr Ibnu Majah 1465
[3] HR  Ibnu Majah   1465 ,  Imam Ahmad ?musnad Ansar  / 25380.Seluruh perawinya terpercaya  kecuali Muhammad bin Ishaq yang suka menyelinapkan perawi lemah , dituduh syiah dan qadariyah.

[4] HR  Bukhori 5666
[5] Kumpulan fatwa Syekh Muhammad bin Saleh Al utsaimin
[6] Namel 64
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan