Senin, April 18, 2011

Bagi Muslim Denmark, Larangan Cadar Prancis Lukai Demokrasi

Kamis, 14 April 2011 16:12 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Komunitas Muslim di Denmark menolak pelarangan cadar yang diberlakukan pemerintah Prancis. Mereka juga menegaskan bahwa para perempuan Muslim harus bebas mengenakan pakaiannya. Hal yang sama juga diberlakukan pada Muslimah Denmark. Demikian disampaikan Komunitas Muslim Denmark, Rabu (13/4).

"Kami tidak merekomendasikan bahwa Muslimah Denmark mengenakan cadar dan burka, tetapi mereka bebas memilih apa yang mereka kenakan," ujar jurubicara Komunitas Muslim Denmark, Imran Shah kepada The Copenhagen Post.

Menurut Shah, demokrasi Barat telah puluhan tahun mendapatkan kebebasan yang dapat diambil hingga saat ini. Larangan menggunakan burka di Prancis, kata dia, menunjukkan kecenderungan baru untuk menghancurkan kebebasan tersebut.

"Hal yang terpenting adalah membiarkan populasi Muslim mengetahui bahwa ketika mereka mengalami kediktatoran di kampung halamannya --atau mungkin ketika tinggal di suatu negara untuk bekerja-- mereka akan menolak bentuk kediktatoran baru atau menerima itu sebagai demokrasi barat yang berbasis pada pandangan agama," bebernya.

Pada 2009 misalnya, Partai Konservatif melarang pemakaian burka di Denmark. Langkah itu mendapatkan sedikit dukungan dari parlemen. Sebuah opini dalam jajak pendapat pada tahun yang sama menunjukkan sekitar 56 persen responden mendukung larangan pemakaian burka bagi para Muslimah di depan umum. Sementara hanya 30 persen yang menolak.

Peneliti di Universitas Copenhagen pada tahun yang sama juga menyimpulkan bahwa hanya tiga perempuan Denmark yang mengenakan burka secara teratur. Laporan tersebut juga memperlihatkan bahwa sekitar 150 dan 200 perempuan secara teratur mengenakan burka. Dimana sekitar 60 hingga 80 perempuan Denmark telah memeluk Islam.

Larangan Prancis tersebut merupakan yang pertama dari jenisnya di negara demokrasi Barat. Jika Muslimah Prancis melanggar larangan tersebut, maka akan didenda sebanyak 150 Euro atau dipaksa mengikuti kursus kewarganegaraan Perancis. Kendati demikian Polisi Prancis tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekerasan dalam menerapkan pelarangan tersebut. Karena, Polisi Prancis harus menganggap larangan tersebut sebagai 'prioritas rendah' .

Perancis memiliki penduduk Muslim sekitar lima juta, tetapi hanya sekitar 200 Muslimah diharapkan untuk mengenakan burka secara teratur. Dalam jajak pendapat yang dilakukan di Prancis, namun tidak diketahui kapan itu dilakukan, menunjukkan bahwa sekitar 80 persen penduduk mendukung larangan burka.
Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: The Copenhagen Post/jp.dk[1]


Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ajaran agama Islam selalu berdasarkkan wahyu bukan jejak pendapat .  sebab pendapat manusia cendriung kepada kemungkaran dan kesesatan .  Allah berfirman :
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلاَّ يَخَْرُصُون
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).

 Karena itu , pilihan umum untuk memilih pimpinan masarakat selalu menuju kepada pemimpin yang tidak cocok dengan kehendak Allah atau ajaran agama Islam .  Sebab , demokrasi itu bajingan sepuluh , satu Ustadz , maka pendapat  satu Ustadz di kalahkan dan pendapat sepuluh bajingan di menangkan . Ini bila terjadi  di negara manapun maka jangan berharap kesejahtraan , keamanan .
Cadar atau burqah harus di tegakkan karena ada ayat :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang  nampak daripadanya ( pakaian ) . Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, (Begitu juga  mukanya ) 

‘Aisyah berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).





[1] http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/1


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan